PANDANGAN
MORAL TERHADAP MASALAH HOMOSEKSUAL
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Isu
tentang gender telah menjadi bahasan analisis sosial, menjadi pokok bahasan
dalam wacana perdebatan mengenai perubahan sosial dan juga menjadi topik utama
dalam perbincangan mengenai pembangunan dan perubahan sosial. Bahkan, beberapa
waktu terakhir ini, berbagai tulisan, baik di media massa maupun buku-buku,
seminar, diskusi dan sebagainya banyak membahas tentang protes dan gugatan yang
terkait dengan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Ketidakadilan dan diskriminasi itu terjadi hampir di semua bidang, mulai dari
tingkat internasional, negara, keagamaan, sosial, budaya, ekonomi, bahkan
sampai tingkatan rumah tangga.
Ketidakadilan
muncul karena adanya keseimbangan hubungan antara laki-laki dan perempuan,
diskriminasi yang terutama hanya ditujukan pada kaum perempuan, dan ketimpangan
gender di mana kaum laki-laki mendominasi kaum perempuan, baik dalam kehidupan
bermasyarakat maupun di dunia publik. Kaum perempuan kebanyakan tersubordinasi
dari kehidupan tersebut sehingga terjadi kekerasan baik dalam keluarga,
masyarakat, maupun negara. Bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan, yaitu
bentuk kekerasan fisik dan kekerasan nonfisik. Kekerasan fisik seperti;
pemukulan, pemerkosaan, sedang nonfisik seperti: penghinaan, kekerasan,
subordinasi dan stereotype.
Gender
dipersoalkan karena secara sosial telah melahirkan perbedaan peran, tanggung
jawab, hak dan fungsi serta ruang aktivitas laki-laki dan perempuan dalam
masyarakat. Perbedaan tersebut akhirnya membuat masyarakat cenderung
diskriminatif dan pilih-pilih perlakuan akan akses, partisipasi, serta kontrol
dalam hasil pembangunan laki-laki dan perempuan. Dari penyiapan pakaian
pun kita sudah dibedakan sejak kita masih bayi. Juga dalam hal mainan, anak
laki-laki misalnya: dia akan diberi mainan mobil-mobilan, kapal-kapalan,
pistol-pistolan, bola dan lain sebagainya. Dan anak perempuan diberi mainan
boneka, alat memasak, dan sebagainya. Ketika menginjak usia remaja perlakuan
diskriminatif lebih ditekankan pada penampilan fisik, aksesoris, dan aktivitas.
Dalam pilihan warna dan motif baju juga ada semacam diskriminasi. Warna pink
dan motif bunga-bunga misalnya hanya “halal” dipakai oleh remaja putri. Aspek behavioral
lebih banyak menjadi sorotan diskriminasi. Seorang laki-laki lazimnya harus
mahir dalam olah raga, keterampilan teknik, elektronika, dan sebagainya.
Sebaliknya perempuan harus bisa memasak, menjahit, dan mengetik misalnya.
Bahkan dalam olahraga pun tampak hal-hal yang mengalami diskriminasi
tersendiri.
Salah satu fenomena penyimpangan sosial
yang seringkali menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat adalah
homoseksualitas dimana gay termasuk di dalamnya. Di indonesia,
berdasarkan data statistik pada tahun 2003 jumlah kaum gay tercatat
mencapai 8-10 juta orang. Populasi kaum gay yang semakin besar ternyata
diiringi adanya fenomena pergeseran pandangan masyarakat mengenai
homoseksualitas. Populasi kaum homoseksual yang semakin besar menunjukan eksistensi
keberadaan kaum homoseksual di indonesia. Sampai dengan saat ini kaum
homoseksualitas sering menjadi isu yang kontradiktif dalam masyarakat,
perdebatan yang muncul mengenai homoseksualitas terkait dengan faktor
penyebabnya serta bagaimana suatu kelompok masyarakat menyikapinya.
Di Indonesia, data statistik menunjukkan
8-10 juta populasi pria Indonesia pada suatu waktu terlibat pengalaman
homoseksual. Dari jumlah ini, sebagian dalam jumlah bermakna terus
melakukannya. Data ini menunjukkan eksistensi keberadaan kaum homoseksual di
Indonesia. Homoseksual hingga saat ini masih menjadi isu yang kontrakdiktif di
masyarakat, tidak hanya kontradiktif dalam hal genealogi nya, akan tetapi
sampai pada perdebatan apakah kaum homoseksual bisa di terima di masyarakat.
Homoseksual dapat didefinisikan sebagai
suatu keinginan membina hubungan romantis atau hasrat seksual dengan sesama
jenis, jika sesama pria dinamakan gay sedangkan sesama wanita
sebut saja lesbian.Sebenarnya pengertian homoseksual itu meliputi 3
dimensi yaitu orientasi seksualnya yang ke sesama jenis, perilaku seksual dan
juga tentang identitas seksualitas diri. Jadi masalah homoseksual bukan semata
perkara hubungan seksual dengan sesama jenis semata. Hal inilah yang seringkali membuat kita merasa
najis dengan kaum homoseksual, karena berpikiran bahwa di dalam otak mereka
hanya berisikan semata nafsu birahi dengan sesama jenis saja, padahal
homoseksualitas itu mencangkup identitas diri sekaligus perilaku mereka juga.
Itu semua bukan dapatan semata dari faktor lingkungan, melainkan faktor
genetik-lah yang membuat perkara ini menjadi sangat sulit.
Dalam masyarakat sendiri pandangan atau
sikap mengenai homoseksualitas sangat beragam, namun terlepas dari perbedaan tersebut sosiologi memberikan
perhatian terhadap pelaku homoseksualitas maupun perilaku homoseksualitas itu
sendiri. Dalam hakikatnya sebagai makhluk sosial manusia akan membentuk sebuah
struktur ataupun sistem masyarakat, selanjutnya struktur maupun sistem dalam
masyarakat tersebut akan melahirkan standar nilai maupun norma yang akan
menjadi pedoman hidup bagi warga masyarakatnya. Ketika suatu kelompok maupun
individu tidak mampu memenuhi standar nilai maupun norma yang berlaku dalam
masyarakat, maka individu maupun kelompok tersebut akan diangggap menyimpang.
Homoseksualitas merupakan salah satu fenomena yang dianggap menyimpang karena
seringkali berbenturan dengan standar nilai maupun norma yang ada dalam banyak
kelompok masyarakat.
Pada awalnya istilah homoseksual digunakan
untuk mendeskripsikan seorang pria yang memiliki orientasi seksual terhadap
sesamanya. Namun dalam perkembangannya, istilah homoseksual digunakan untuk
mendefinisikan sikap seorang individu (pria maupun wanita) yang memiliki
orientasi seksual terhadap sesamanya. Adapun ketika seorang pria memiliki
orientasi seksual terhadap sesama pria maka fenomena tersebut dikenal dengan
istilah gay, sementara fenomena wanita yang memiliki orientasi seksual
terhadap sesamanya disebut lesbian. Baik gay maupun lesbian,
keduanya memiliki citra yang negatif dalam masyarakat. Dalam pembahasan kali
ini kelompok kami akan mencoba menggangkat persoalan kaum gay terkait
dengan definisinya sebagai bagian dari homoseksualitas, faktor penyebabnya, dan
pandangan akan gay dalam perspektif sosiologi.
Dalam
memahami perilaku individu, sosiologi memusatkan perhatian pada hubungan antara
pengaruh perilaku seorang individu terhadap lingkungan dan dampak lingkungan
terhadap individu itu sendiri. Lingkungan merupakan tempat perilaku seorang
individu dikembangkan, namun perilaku individu itu sendiri juga mempengaruhi
lingkungan tempat si individu itu berada. Sosiologi melihat sosialisasi yang
muncul pada masa lalu seorang gay akan menentukan perilaku individu
tersebut, hal inilah yang mempengaruhi perubahan orientasi seksualnya menjadi
homoseksual.
Dalam sudut pandang sosiologi,
penyimpangan dimungkinkan terjadi karena seseorang menerapkan peranan sosial
yang menunjukan perilaku menyimpang. Bagaimana seseorang dapat memainkan peran
sosial yang menyimpang sangat terkait dengan sosialisasi yang ia dapat dalam
sistem masyarakat tempat ia berada. Seperti telah dijelaskan diatas, keluarga
dan lingkungan pergaulan akan sangat mempengaruhi pembentukan peranan sosial
seorang individu, hal ini dikarenakan keluarga dan lingkungan pergaulan
merupakan salah satu sistem penopang masyarakat dimana seorang individu
memiliki intensitas interaksi yang tinggi terhadapnya. Dalam konteksnya sebagai
salah satu bentuk penyimpangan sosial seorang gay pada awalnya
memperoleh sosialisasi untuk menjadi homoseksual dari lingkungan dan
keluarganya.
Salah satu fenomena yang saat ini terjadi
dalam kajian homoseksual adalah bergesernya pandangan dan reaksi masyarakat
terhadap kaum gay maupun homoseksual secara keseluruhan. Seiring
dengan berkembangnya perubahan sosial kontemporer seperti kampanye hak asasi
manusia dan kesetaraan gender maka keseluruhan hal tersebut turut mempengaruhi
perspektif masyarakat terhadap kaum homoseksual. Beberapa negara saat ini mulai
melegalkan homoseksual serta pernikahan sesama jenis, hal ini dilandasi oleh
gagasan antidiskriminasi sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia. Namun
dalam ruang lingkup yang lebih luas, hingga saat ini masih muncul banyak
perdebatan mengenai moralitas seorang homoseksual. Perdebatan ini dipicu oleh
kenyataan bahwa homoseksual telah melanggar mayoritas nilai dan norma yang ada
dalam agama, budaya , maupun hukum yang dianut dan diterapkan oleh mayoritas
masyarakat dunia saat ini. Namun diluar segala kontroversinya, hingga saat ini
kaum gay telah terbukti mampu menunjukkan eksistensi ditengah
masyarakat yang menentangnya. Kaum gay yang telah terorganisir dalam
banyak kelompok homoseksual mampu menemukan solidaritas yang didasari persamaan
sebagai kaum gay. Solidaritas yang muncul tersebut selanjutnya menjadi
media sosialisasi mereka yang bertujuan agar kaum gay dapat diterima
oleh masyarakat.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pandangan homoseksual di bidang sosiologi?
2.
Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan
tindakan penyimpangan seksual?
3.
Bagaimana
pandangan moral terhadap pelaku homoseksual?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pandangan homoseksual di bidang sosiologi
2.
Untuk
mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan
penyimpangan seksual
3.
Umtuk
mengetahui pandangan moral terhadap pelaku homoseksual
BAB II
TELAAH LITERATUR
TELAAH LITERATUR
2.1 Teori Moral
Kata moral berasal dari bahasa
latin “mos”(moris), yang berarti adat istiadat, kebiasaan, peraturan /
nilai-nilai atau tata cara kehidupan. Sedangkan moralitas merupakan
kemauan untuk menerima dan melakukan peraturan. Perilaku sikap moral berarti
perilaku yang sesuai dengan kode moral di dalam kelompok sosial, yang
dikembangakan oleh konsep moral. Yang dimaksud dengan konsep moral ialah
peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.
Konsep moral inilah yang menentukan pola perilaku yang diharapakan dari seluruh
anggota kelompok.
Disamping perilaku moral ada juga
perilaku tak bermoral yaitu perilaku yang tidak sesuai dengan harapan sosial
karena sikap tidak setuju dengan standar sosial yang berlaku atau kurang adanya
perasaan wajib menyesuaikan diri, serta perilaku amoral atau nonmoral yaitu
perilaku yang tidak sesuai dengan harapan sosial karena ketidak acuhan atau
pelanggaran terhadap standar kelompok sosial. Nilai-nilai individual dan
standar moral itulah yang akan mendorong komitmen seseorang untuk melakukan
tindakan, sehingga terjadinya perubahan perilaku. Dan pendidikan akan membantu
siswa untuk memiliki moral yang baik sehingga mereka bertindak dengan
cara-cara yang lebih diterima oleh masyarakat. Perubahan yang terjadi pada
prilaku individu ini karena diperkenalkannya informasi baru yang menyebabkan
perubahan dalam dasar-dasar kepercayaan, nilai dan sikapnya. Kepercayaan yang
dimaksud disini adalah ekumpuln fakta atau opinimengenai keenaran an kebaikan.
Sedanngkan sikap adalah serangkaian kepercayaan yang meentukan pilihan terhadap
objek atau situasi tertntu.
Menurut Kohlberg dalam
Djahiri moral diartikan sebagai segala hal yang mengikat,membatasi, dan
menentukan serta harus dianut, diyakini, dilaksanakan dalam kehidupan dimanapun
kita berada.
Selanjutnya,
Kama Abdul Hakam mengatakan bahwa berbicara soal moral berarti berbicara soal
perbuatan manusia dan juga pemikiran dan pendirian mereka mengenai apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tidak
patut dilakukan. Dari beberapa pendapat tadi bisa disimpulkan bahwa moral adalah
keseluruhan aturan, kaidah atau hukum yang berbentuk perintah dan larangan yang
mengatur perilaku manusia dan masyarakat di mana manusia itu berada. Dalam
perkembangannya kemudian, kata mos, mores dan
moral ini menjadi “moralis-moralitas”. Moralitas dipergunakan untuk menyebut
sebuah perbuatan yang memiliki makna lebih abstrak. Apabila ditanyakan, apakah
moralitas tersebut? Moralitas adalah segi moral baik maupun buruknya suatu
perbuatan. Moralitas menunjuk pada suatu konsep yang keseluruhannya memaknai
suatu perbuatan itu berkenaan dengan hakekat nilai, terkait dengan kualitas
perbuatan manusiawi.
Kata moralitas, yang berasal dari kata sifat Latin moralis. Ini mempunyai arti yang
mirip sama dengan moral, hanya lebih abstrak. Kita berbicara tentang moralitas
suatu perbuatan, artinya memandang baik buruknya perbuatan dari segi moral.
Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan
dengan baik dan buruk.
Menurut Sumantri, istilah moral
dan moralitas itu tidak sekedar menunjukkan tingkah laku atau sikap semata,
akan tetapi lebih kepada kompleks komponen yang menyangkut keduanya. Dari
asumsi ini, pernyataan moral dan moralitas tidak saja meliputi komponen sikap,
akan tetapi sekaligus tingkah lakunya.
Pemikiran Lickona ini mengupayakan
dapat digunakan untuk membentuk watak anak, agar dapat memiliki karater
demokrasi. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh tiga aspek teori
(Lickona), yaitu seperti berikut:
Ø Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran
moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value),
pandangan ke depan (perspective talking), penalaran moral (reasoning),
pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).
Ø Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati
(conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan
(loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and
huminity).
Ø Prilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan
(compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit).
2.2 Pengertian Etika
Dari
segi etimologi (ilmu asal usul
kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan
atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia etika berarti ilmu pengetahuan
tentang asas-asas akhlak (moral). Sedangkan etika menurut filsafat dapat disebut sebagai ilmu
yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal
perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Pada
dasarnya,etika membahasa tentang tingkah laku manusia.
Tujuan
etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh
manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan
buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam
usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan
masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran
(kriteria) yang berlainan.
Secara
metodologi, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif, yaitu melihat perbuatan manusia dari sudut baik dan buruk .
Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika
terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika). Adapun Jenis-jenis Etika adalah sebagai berikut:
1.
Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai
etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh
manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir
dari filsafat. Ada dua sifat etika,
yaitu:
Non-empiris
Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang
didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian,
filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di
balik gejala-gejala kongkret. Demikian
pula dengan etika. Etika tidak hanya
berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya
tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”.
Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak
terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”.
Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung
berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Etika
tidak bersifat teknis melainkan reflektif, dimana etika hanya menganalisis tema-tema pokok
seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat
teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya.
2.
Etika Teologis
Terdapat dua
hal-hal yang berkait dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya
milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya
masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum,
karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara
umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum. Secara umum, etika teologis dapat
didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi
teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan
etika teologis. Setiap agama
dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan
menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang
satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika
teologisnya.
2.3
Pengertian Gender
Gender merupakan kajian tentang
tingkah laku perempuan dan
hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan. Gender berbeda dari seks atau jenis
kelamin laki-laki dan perempuan yang
bersifat biologis. Ini
disebabkan yang dianggap maskulin dalam satu kebudayaan bisa dianggap sebagai feminim dalam budaya lain.
Dengan kata lain, ciri maskulin atau feminim itu tergantung dari konteks sosial-budaya bukan
semata-mata pada perbedaan jenis kelamin. Termasuk dalam persoalan gender
adalah pembagian peran antara laki-laki dan perempuan (di luar peran biologis
yakni hamil dan menyusui pada perempuan serta membuahi pada laki-laki), serta
kepribadian.
Gender bukanlah kodrat ataupun
ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proses keyakinan
bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai
dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka
berada. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi,
tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikonstruksi oleh
sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Perbedaan gender dan
jenis kelamin (seks) adalah gender: dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung
waktu, budaya setempat, dan bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan
manusia. Lain halnya dengan seks (jenis kelamin), seks tidak dapat berubah,
tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di
belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.
·
Peran Gender
Peran gender merupakan peran laki-laki dan perempuan
yang dikaitkan dengan status, lingkungan, dan budaya. Laki-laki memiliki tugas
mencari nafkah, memimpin rumah tangga, melakukan pekerjaan kasar, memperbaiki
atap, menggali sumur, dll. Perempuan mengurus anak, membersihkan rumah,
memasak, mencuci baju, dll. Peran laki-laki dan perempuan di atas adalah peran
gender, yakni peran yang diharapkan dari seorang laki-laki dan perempuan karena
budaya menghendaki demikian. Namun peran ini dapat berubah atau dipertukarkan
pada lingkungan dan budaya yang berbeda. Oleh sebab budaya selalu berubah,
demikian juga peran gender. Tahun 90-an, perempuan tidak ada yang boleh bekerja
jadi sopir, saat ini mulai banyak sopir perempuan. Jaman dulu laki-laki tidak
mengasuh anak dan tidak mencuci baju, saat ini laki-laki mengasuh anak dan
mencuci baju. Boleh jadi, pada suatu saat nanti tidak akan ada lagi peran
gender. Kepribadian.
Masyarakat pada umumnya membedakan adanya sifat
kepribadian tertentu yang dianggap khas milik perempuan dan sebagian yang lain
khas miliki laki-laki. Sifat-sifat yang dianggap khas perempuan misalnya lemah
lembut, bijaksana, cerewet, religius, peka terhadap perasaan orang lain, sangat
memperhatikan penampilan, mudah menangis, tergantung atau kurang mandiri, dan
memiliki kebutuhan rasa aman yang besar. Sifat-sifat yang khas laki-laki
misalnya agresif, mandiri, kurang emosional, objektif, kurang peka terhadap
perasaan orang lain, ambisius, dominan, logis, dan suka bersaing.
Pertanyaannya, apakah hal tersebut benar?
Boleh jadi sifat-sifat yang khas itu memang benar.
Kekhasan itu muncul karena sejak kecil masing-masing jenis kelamin memang telah
dididik untuk selaras dengan sifat-sifat itu. Misalnya saja agresivitas. Sejak
kecil laki-laki dididik untuk agresif, perkelahian anak laki-laki lebih
dimaklumi. Permainan mereka berkisar pada persaingan dan peperangan. Sebaliknya
anak perempuan dididik kurang agresif. Mereka dilarang melakukan permainan
agresif. Permainan yang diberikan pun bukan permainan agresif. Maka kemudian
menjadi wajar jika laki-laki lebih agresif ketimbang perempuan.
2.3
Isu-Isu Dalam Gender
Pada hakekatnya,
perbedaan gender itu tidak menjadi persoalan ketika memunculkan masalah. Yang
menjadi persoalan adalah perbedaan itu memunculkan masalah ketidakadilan
gender. Masalah ketidakadilan gender adalah masalah yang muncul karena relasi
yang timpang antara laki-laki dan perempuan sehingga salah satu atau
keseluruhan di antara mereka merasa dirugikan oleh proses "pembedaan"
yang dilakukan masyarakat.
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat
dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara lain dalam bidang politik,
sosial, ekonomi, budaya dan hukum ( baik hukum tertulis maupun tidak tertulis
yakni hukum hukum adat ). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam
berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunujukan hubungan yang
sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah bila
dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Hubungan yang sub-ordinasi tersebut dialami oleh kaum perempuan di seluruh
dunia karena hubungan yang sub-ordinasi tidak saja dialami oleh masyarakat yang
sedang berkembang seperti masyarakat Indonesia, namun juga dialami oleh
masyarakat negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan
lain-lainnya. Keadaan yang demikian tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari
idiologi patriarki yakni idiologi yang menempatkan kekuasaan pada tangan
laki-laki dan ini terdapat di seluruh dunia. Keadaan seperti ini sudah mulai
mendapat perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu
berada pada situasi dan keadaan yang tertindas. Oleh karenanya kaum femins
berjuang untuk menuntut kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam
berbagai bidang kehidupan agar terhindar dari keadaan yang sub-ordinasi
tersebut.
Ketidakadilan gender merupakan berbagai tindak ketidakadilan atau diskriminasi
yang bersumber pada keyakinan gender. Ketidak adilan gender sering terjadi di
mana-mana ini terkaitan dengan berbagai faktor. Mulai dari kebutuhan
ekonomi budaya dan lain lain. Sebenarnya masalah gender sudah ada sejak jaman nenek
moyang kita, ini merupakan masalah lama yang sulit untuk di selesaikan tanpa
ada kesadaran dari berbagai pihak yang bersangkutan. Budaya yang mengakar
di indonesia kalau perempuan hanya melakukan sesuatu yang berkutik didalam
rumah membuat ini menjadi kebiasaan yang turun temurun yang sulit di hilangkan.
Banyak yang menganggap perbedaan atao dikriminasi gender yang ada pada film itu
adalah hal yang biasa dan umum, shingga mereka tidak merasa di diskriminasi,
namun akhir-akhir ini muncul berbagai gerakan untuk melawan bbias gender
tersebut. Saat ini banyak para wanita bangga merasa hak nya telah sama dengan
pria berkat atasa kerja keras RA KARTINI padahal mereka dalam media masih di
jajah dan di campakan seperti dahulu.
Bentuk bentuk ketidak adilan gender Marjinalisasi atau Pemiskinan
Suatu proses penyisihan yang mengakibatkan kemiskinan bagi perempuan atau laki-laki. Hal ini nampak pada film film yang menggabarkan banyak para kaum lelaki menjadi pemimpin perusahaan menjadi eksmud. Dan sebaliknya banyak para wanita yang digambarkn sebagi pembantu rumah tangga TKW ataupun pengemis, sebenarnya secra tidak langsung membedakan dan mentidak adilkan gender, hal yang lebih mengecewakan ialah para wanita tidak merasa di tindas.
Suatu proses penyisihan yang mengakibatkan kemiskinan bagi perempuan atau laki-laki. Hal ini nampak pada film film yang menggabarkan banyak para kaum lelaki menjadi pemimpin perusahaan menjadi eksmud. Dan sebaliknya banyak para wanita yang digambarkn sebagi pembantu rumah tangga TKW ataupun pengemis, sebenarnya secra tidak langsung membedakan dan mentidak adilkan gender, hal yang lebih mengecewakan ialah para wanita tidak merasa di tindas.
Subordinasi atau penomorduaan Ialah Sikap atau tindakan masyarakat yang
menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibanding laki-laki
dibangun atas dasar keyakinan satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau
lebih utama dibanding yang lain. Ini mempunyai pendapat bahwa lelaki mempunyai
lebih unggul. Hal ini berkeyakinan bahwa kalu ada laki laki kenapa harus
perempuan.
Fenomena ini sering terjadi dalam film, yaitu ketika peran eksmudd yang selalu
di perankan oleh pria, jika ada wanita yang berperan seebagai eksmud pastilah
dia akan bermasalah dan selalu tidak sesukses pria. Sebenarnya hal ini memag
tidak terlalu bnyak di perhitungkan karena ini seperti menyutikan racun pada
tubuh. Sedikit sedikit media (film) mengkonstruk budaya pria selalu didepan.
· Stereotype
Suatu sikap negatif masyarakat terhadap perempuan yang
membuat posisi perempuan selalu pada pihak yang dirugikan. Setreotipe ini biasa
juga menjadi pedoman atau norma yang secara tidak lagsung diterapkan oleh
berbagai masyarakat. Contoh streotipe ialah wanita perokok itu dianggap
pelacur, ppadahal belum tentu ia pelacur pandangan yang seperti inilh yang
selalu menyudutkan kaum wanita. Semenjak adanya pandangan mengenai
streotipe ini menjadiakn suatu belenggu pada kaum wanita.
a) Isu gender Dalam
hukum Adat (Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan Dan Hukum Waris)
Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesian
dengan corak dan sifat yang beraneka ragam. Hukum adat sebagai hukumnya rakyat
Indonesia terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang sebagian besar tidak tertulis
yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku. Hukum
adat terdiri dari berbagai lapangan hukum adat antara lain hukum adat pidana,
tata negara, kekeluargaan, perdata, perkawinan dan waris. Hukum adat
dalam kaitan dengan isu gender adalah hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris.
Antara hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum perkawinan mempunyai hubungan
yang sangat erat karena ketiga lapangan hukum tersebut merupakan bagian dari
hukum adat pada umumnya dan antara yang satu dengan yang lainnya saling
bertautan dan bahkan saling menentukan.
b) Isu gender Dalam
Perundang-Undangan Perjuangan emansipasi perempuan Indonesia yang sudah
dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini, dan
perjuangannya kemudian mendapat pengakuan setelah Indoesia merdeka. Pengakuan
itu tersirat dalam Pasal 27 U U D, 45 akan tetapi realisasi pengakuan itu belum
sepenuhnya terlaksana dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini jelas dapat
diketahui dari produk peraturan perundangan-undangan yang masih mengandung isu
gender di dalamnya, dan oleh karenannya masih terdapat diskriminasi terhadap
perempuan. Contoh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di mana seolah-olah
undang-undang tersebut melindungi perempuan dengan mencantumkan asas monogami
di satu sisi akan tetapi di sisi lain membolehkan bagi suami untuk berpoligami
tanpa batas jumlah wanita yang boleh dikawin. Dalam membahas masalah
diskriminasi terhadap perempuan maka yang dipakai sebagai dasar acuan adalah
Ketentuan Pasal 1 U U No. 7 Tahun 1984, yang berbunyi sebagai berikut : Untuk
tujuan konvensi yang sekarang ini, istilah “diskriminasi terhadap wanita”
berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis
kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil
atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka,
atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Mencermati ketentuan Pasal 1 tersebut diatas maka istilah diskriminasi terhadap perempuan atau wanita adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan atas dasar jenis kelamin maka terdapat peraturan perundang-undangan yang bias jender seperti Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Perkawinan, dan lain-lainnya.
2.4 Contoh Bentuk Penyimpangan Sosial
Ada berbagai jenis penyimpangan sosial yang terjadi
dalam keluarga ataupun masyarakat. Berikut ini beberapa contoh penyimpangan
sosial, antara lain yaitu penyalahgunaan narkotika, perkelahian pelajar,
perilaku seksual di luar nikah, perilaku kriminal, dan homoseksualitas.
1.
Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan
narkotika dengan dosis teratur dapat bermanfaat seperti untuk keperluan
kesehatan, yaitu suntikan dalam proses pembedahan atau pada operasi¬operasi
sehingga orang tidak merasakan sakit ketika dilaksanakan suatu operasi. Namun,
penggunaan dengan dosis melampaui ukuran normal dapat menimbulkan efek negatif,
yakni overdosis. Dalam kondisi seperti ini orang akan mengalami penurunan
kesadaran, yaitu setengah sadar dan ingatannya menjadi kacau.
Penyalahgunaan
narkotika dan zat-zat lain yang sejenisnya merupakan perbuatan yang merusak
dengan segala akibat negatifnya. Seseorang yang sudah merasa tergantung akan
narkotika bisa merugikan diri sendiri dan hancurnya kehidupan masa depan.
2. Perilaku
Seksual di Luar Nikah
Adanya
gambar-gambar porno baik itu di media cetak dan media elektronik dapat
mendorong timbulnya perilaku seksual di luar nikah. Hubungan seksual di luar
pernikahan dianggap sebagai pelanggaran norma, baik itu norma agama maupun
norma sosial yang ada. Oleh karena itu, sejak dulu manusia telah membuat
seperangkat aturan tata nilai dan norma-norma yang mengatur hubungan perilaku
seksual, agar fungsi reproduksi manusia dapat berlangsung tanpa mengganggu
ketertiban sosial.
Akibat
penyimpangan seksual yang paling mengerikan saat ini adalah penyakit AIDS. AIDS
adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh adanya virus yang dapat merusak
jaringan tubuh manusia sehingga dapat menimbulkan kematian. Virus tersebut
lebih dikenal dengan nama HIV (Human Immuno Deciency Virus). Virus ini adalah
suatu virus yang menyerang sel darah putih manusia yang mengakibatkan penurunan
daya tahan tubuh sehingga mudah diserang penyakit. Virus HIV dapat menular
lewat tranfusi darah, pencangkokan organ tubuh, pemakaian jarum suntik secara
berlebihan, hubungan seks tidak aman, dan lain-lain.
3. Perilaku
Kriminal Lainnya
Perilaku
kriminal seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan juga termasuk dalam
perilaku menyimpang yang sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai
tanggung jawab sosial. Pelakunya dapat dikenai hukuman mati, penjara, atau
pencabutan hak-hak oleh negara. Sanksi yang tegas tersebut dimaksudkan untuk
menekan dan mengendalikan tindakan kriminal yang dilakukan oleh masyarakat yang
tidak bertanggung jawab.
Pada
dasarnya kriminalitas adalah semua bentuk perilaku warga masyarakat yang telah
dewasa dan bertentangan dengan norma-norma hukum, terutama adalah hukum pidana.
Ada beberapa hal yang menyebabkan timbulnya kriminalitas, yaitu dengan adanya
kepincangan sosial, tekanan mental, dan kebencian. Bisa juga karena adanya
perubahan masyarakat dan kebudayaan yang cepat tetapi tidak dapat diikuti oleh
seluruh anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna.
4.
Homoseksualitas
Homoseksualitas
adalah kecenderungan seseorang untuk tertarik kepada sesama jenis kelamin
sebagai mitra seksualnya. Tindakan homoseksualitas bertentangan dengan norma
sosial dan norma agama.
5. Kenakalan
Remaja
Masalah
kenakalan remaja sering menimbulkan kecemasan sosial karena remaja sebagai
generasi penerus terperosot ke arah perilaku negatif. Menurut Prof. Dr. Fuad
Hasan, kenakalan remaja adalah perbuatan antisocial yang dilakukan oleh remaja,
bila hal ini dilakukan orang dewasa termasuk tindak kejahatan.
Pendapat
lain menyatakan bahwa semua perbuatan penyelewengan norma yang menimbulkan
kerusakan masyarakat dan dilakukan remaja. Remaja yang dimaksud adalah mereka
yang berusia antara 12 tahun sampai dengan 18 tahun serta belum menikah.
6.
Perkelahian Pelajar
Perkelahian
pelajar sebenarnya termasuk dalam kenakalan remaja karena merupakan bentuk
perilaku menyimpang. Perilaku semacam ini sering disebut dengan istilah
tawuran.
Tawuran
berbeda dengan per-kelahian satu lawan satu. Perkelahian satu lawan satu tidak
mendatangkan akibat luas, bahkan sebagian masyarakat menganggap sebagai lambing
sportivitas dan kejantanan. Perkelahian pelajar berkaitan dengan krisis moral
akrena tindakannya berlawanan dengan norma agama atau norma sosial. Biasanya
para pelajar yang terlibat perkelahian tidak memikirkan risiko yang akan ditanggung
kemudian.
7. Tindak
Kenakalan
Suatu
kelompok yang didonimasi oleh orang-orang yang nakal umumnya suka melakukan
sesuatu hal yang dianggap berani dan keren walaupun bagi masyarakat umum
tindakan trsebut adalah bodoh, tidak berguna dan mengganggu. Contoh
penyimpangan kenakalan bersama yaitu seperti aksi kebut-kebutan di jalan,
mendirikan genk yang suka onar, mengoda dan mengganggu cewek yang melintas,
corat-coret tembok orang dan lain sebagainya.
8.
Penyimpangan Budaya
Penyimpangan
kebudayaan adalah suatu bentuk ketidakmampuan seseorang menyerap budaya yang
berlaku sehingga bertentangan dengan budaya yang ada di masyarakat. Contoh :
merayakan hari-hari besar negara lain di lingkungan tempat tinggal sekitar
sendirian, syarat mas kawin yang tinggi, membuat batas atau hijab antara
laki-laki dengan wanita pada acara resepsi pernikahan, dsb.
9. Tindak
Kejahatan Berkelompok / Komplotan
Kelompok
jenis ini suka melakukan tindak kejahatan baik secara sembunyi-sembunyi maupun
secara terbuka. Jenis penyimpangan ini bisa bertindak sadis dalam melakukan
tindak kejahatannya dengan tidak segan melukai hingga membunuh korbannya.
Contoh : Perampok, perompak, bajing loncat, penjajah, grup koruptor, sindikat
curanmor dan lain-lain.
10. Gaya
hidup
Penyimpangan
dalam bentuk gaya hidup yang lain dari perilaku umum atau biasanya.
Penyimpangan ini antara lain :
-
Sikap arogansi Kesombongan terhadap sesuatu yang dimilikinya seperti
kepandaian, kekuasaan, kekayaan dsb.
-
Sikap eksentrik Perbuatan yang menyimpang dari biasanya, sehingga dianggap
aneh, misalnya laki-laki beranting di telinga, rambut gondrong dsb.
2.5 Pengertian Homoseksual
Para ahli mendefinisikan homoseksual
secara beragam, menurut Deti Riyanti dan Sinly Evan Putra (2008) homoseksual
dapat diartikan sebagai kelainan terhadap orientasi seksual yang ditandai
dengan timbulnya rasa suka terhadap orang lain yang mempunyai kelamin sejenis
atau identitas gender yang sama. Berbeda dengan pendapat diatas yang menganggap
bahwa homoseksual merupakan sebuah penyimpangan atau kelainan, Dali Gulo
(Abu Al-Ghifari: 2002: 105) mengatakan bahwa homoseksual
merupakan kecenderungan untuk memiliki hasrat seksual atau
mengadakan hubungan seksual dengan jenis kelamin yang sama.
Suharko Kasran (2008) berpendapat bahwa
homoseksual pada dasarnya meruapakan interest afektif dan genital terarah
kepada sesama seks. Dari beberapa definisi tersebut setidaknya kita dapat
mengambil satu persamaan yaitu bahwa homoseksual merupakan kecenderungan
individu untuk menyukai orang lain yang mempunyai jenis kelamin yang sama.
Homoseksual sendiri terbagi menjadi dua kelompok yaitu homoseksual yang terjadi
pada pria yang disebut gay dan yang terjadi pada wanita yang disebut
lesbianisme.
Homoseksual dapat didefinisikan sebagai
suatu keinginan membina hubungan romantis atau hasrat seksual dengan sesama
jenis, jika sesama pria dinamakan gay sedangkan sesama wanita sebut
saja lesbian. Sebenarnya pengertian homoseksual itu meliputi 3 dimensi
yaitu orientasi seksualnya yang ke sesama jenis, perilaku seksual dan juga
tentang identitas seksualitas diri. Jadi masalah homoseksual bukan semata
perkara hubungan seksual dengan sesama jenis semata.
Dalam konteks penyimpangan sosial,
homoseksualitas dikatakan menyimpang karena fenomena tersebut tidak sesuai
dengan norma dan nilai yang berlaku dalam banyak kelompok masyarakat.
Homoseksual dianggap sebagai sebuah media yang tidak wajar demi mendapatkan
kepuasan seksual. Dalam kehidupan sosial, ada beberapa pandangan mengenai
homoseksualitas. Sebagian masyarakat membolehkan interaksi homoseksual meskipun
lebih banyak masyarakat yang mengutuk perilaku homoseksual.
Dalam kaitannya sebagai bentuk perilaku
menyimpang, secara sosiologis maupun umum gay dapat diartikan sebagai
perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dalam sudut pandang
masyarakat luas maupun masyarakat tempat pelaku penyimpangan berada. Jika
ditinjau dari sudut pandang etimologis, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia
menerjemahkan perilaku menyimpang sebagi tingkah laku, perbuatan, atau
tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang tidak sesuai dengan norma-norma
dan hukum yang ada dalam masyarakat.
Robert M. Z. Lawang mengartikan perilaku
menyimpang sebagai semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku
dalam suatu sistem sosial (masyarakat) dan menimbulkan usaha dari mereka yang
berwenang untuk memperbaiki hal tersebut. Gay merupakan salah satu
bentuk perilaku menyimpang yang bukan hanya secara gamblang telah menyalahi
norma-norma yang ada dalam banyak masyarakat namun juga turut mendorong
terciptanya upaya sadar dari sebagian elemen masyarakat yang berwenang untuk
menekan perkembangan komunitas gay dalam suatu masyarakat.
Penilaian masyarakat yang mengecam
homoseksual diberikan dalam beberapa bentuk. Dari sudut pandang agama,
homoseksualitas dianggap sebagai dosa. Dari sudut pandang hukum, dilihat
sebagai penjahat. Dari sudut pandang medis terkadang masih dianggap sebagai
penyakit. Dan dari sudut pandang opini publik, dianggap sebagai penyimpangan
sosial. Sementara itu, kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berlawanan
dengan persepsi di atas, menganggap homoseksualitas sebagai suatu gaya hidup.
Berdasarkan uraian tentang seksualitas
kaum gay di atas, dapat dilihat persoalan moral yang timbul dari
fenomena kaum gay tersebut. Persoalan moral pertama adalah praktek
seks bebas (extra marital). Pasangan homoseks masih belum bisa mendapatkan
pengesahan dalam bentuk perkawinan legal. Oleh karena itu, praktek seks yang
mereka lakukan dapat digolongkan sebagai praktek seks bebas karena dilakukan di
luar lembaga perkawinan yang resmi. Persoalan moral kedua yang dialami
kaum gay adalah bahwa hubungan seksual yang mereka lakukan adalah
perbuatan homoseksual.
Norma merupakan salah satu tolak ukur yang
menentukan suatu perilaku dinyatakan menyimpang atau tidak. Norma yang ada
dalam masyarakat adalah berupa tata aturan atau peraturan yang mengikat
kelompok individu dalam suatu daerah atau wilayah sebagai bentuk representasi
kontrol sosial yang akan mengendalikan tingkah laku anggota masyarakatnya.
Dalam kaitannya dengan pemahaman dan penerapan orientasi seksual anggotanya,
kontrol sosial yang ada dalam masyarakat berperan sebagai pembatas orientasi
seksual agar tidal menyalahi norma dan nilai yang ada dalam masyarakat. Ketika
muncul pandangan orientasi seksual maka kontrol sosial yang ada dalam
masyarakat akan membatasinya untuk berkembang, dan dalam konteks yang lebih
ekstrim maka setiap pandangan orientasi seksual yang tidak sesuai dengan norma
akan diusahakan untuk dilenyapkan.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1
Pandangan Homoseksual di Bidang Sosiologi
Dalam konteks penyimpangan sosial,
homoseksualitas dikatakan menyimpang karena fenomena tersebut tidak sesuai
dengan norma dan nilai yang berlaku dalam banyak kelompok masyarakat.
Homoseksual dianggap sebagai sebuah media yang tidak wajar demi mendapatkan
kepuasan seksual. Dalam kehidupan sosial, ada beberapa pandangan mengenai
homoseksualitas. Sebagian masyarakat membolehkan interaksi homoseksual meskipun
lebih banyak masyarakat yang mengutuk perilaku homoseksual.
Dalam
kaitannya sebagai bentuk perilaku menyimpang, secara sosiologis maupun
umum gay dapat diartikan sebagai perilaku yang tidak sesuai
dengan nilai-nilai kesusilaan dalam sudut pandang masyarakat luas maupun
masyarakat tempat pelaku penyimpangan berada. Jika ditinjau dari sudut pandang
etimologis, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia menerjemahkan perilaku menyimpang
sebagi tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan
yang tidak sesuai dengan norma-norma dan hukum yang ada dalam masyarakat.
Robert
M. Z. Lawang mengartikan perilaku menyimpang sebagai semua tindakan yang
menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial (masyarakat)
dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang untuk memperbaiki hal
tersebut. Gay merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang
yang bukan hanya secara gamblang telah menyalahi norma-norma yang ada dalam
banyak masyarakat namun juga turut mendorong terciptanya upaya sadar dari
sebagian elemen masyarakat yang berwenang untuk menekan perkembangan
komunitas gay dalam suatu masyarakat.
Penilaian
masyarakat yang mengecam homoseksual diberikan dalam beberapa bentuk. Dari
sudut pandang agama, homoseksualitas dianggap sebagai dosa. Dari sudut pandang
hukum, dilihat sebagai penjahat. Dari sudut pandang medis terkadang masih
dianggap sebagai penyakit. Dan dari sudut pandang opini publik, dianggap
sebagai penyimpangan sosial. Sementara itu, kelompok masyarakat yang memiliki
pandangan berlawanan dengan persepsi di atas, menganggap homoseksualitas
sebagai suatu gaya hidup.
Berdasarkan
uraian tentang seksualitas kaum gay di atas, dapat dilihat
persoalan moral yang timbul dari fenomena kaum gay tersebut.
Persoalan moral pertama adalah praktek seks bebas (extra marital). Pasangan
homoseks masih belum bisa mendapatkan pengesahan dalam bentuk perkawinan legal.
Oleh karena itu, praktek seks yang mereka lakukan dapat digolongkan sebagai
praktek seks bebas karena dilakukan di luar lembaga perkawinan yang resmi.
Persoalan moral kedua yang dialami kaum gay adalah bahwa
hubungan seksual yang mereka lakukan adalah perbuatan homoseksual.
Norma
merupakan salah satu tolak ukur yang menentukan suatu perilaku dinyatakan menyimpang
atau tidak. Norma yang ada dalam masyarakat adalah berupa tata aturan atau
peraturan yang mengikat kelompok individu dalam suatu daerah atau wilayah
sebagai bentuk representasi kontrol sosial yang akan mengendalikan tingkah laku
anggota masyarakatnya. Dalam kaitannya dengan pemahaman dan penerapan orientasi
seksual anggotanya, kontrol sosial yang ada dalam masyarakat berperan sebagai
pembatas orientasi seksual agar tidal menyalahi norma dan nilai yang ada dalam
masyarakat. Ketika muncul pandangan orientasi seksual maka kontrol sosial yang
ada dalam masyarakat akan membatasinya untuk berkembang, dan dalam konteks yang
lebih ekstrim maka setiap pandangan orientasi seksual yang tidak sesuai dengan
norma akan diusahakan untuk dilenyapkan.
Dalam
memahami perilaku individu, sosiologi memusatkan perhatian pada hubungan antara
pengaruh perilaku seorang individu terhadap lingkungan dan dampak lingkungan
terhadap individu itu sendiri. Lingkungan merupakan tempat perilaku seorang
individu dikembangkan, namun perilaku individu itu sendiri juga mempengaruhi
lingkungan tempat si individu itu berada. Sosiologi melihat sosialisasi yang
muncul pada masa lalu seorang gay akan menentukan perilaku
individu tersebut, hal inilah yang mempengaruhi perubahan orientasi seksualnya
menjadi homoseksual.
Dalam
konsep fungsionalisme struktural yang dijelaskan oleh Tallcot Parsons,
masyarakat dilihat sebagai sebuah hal yang terdiri dari sistem maupun unsur
dalam sistem (sub-sistem) yang akan menentukan bagaimana kehidupan sosial dalam
suatu masyarakat dapat berjalan dengan baik. Menurut teori fungsionalisme
struktural, maka ketika salah satu sistem maupun sub-sistem dalam masyarakat
tidak berfungsi sebagaimana mestinya dapat menyebabkan terciptanya penyimpangan
dalam diri seorang individu yang terkait dengan sistem maupun sub-sistem
tersebut. Perilaku menyimpang yang muncul dalam diri seorang gay diakibatkan
oleh sosialisasi dari sistem maupun sub-sistem dalam masyarakat yang berjalan
tidak semestinya. Beberapa unsur masyarakat yang dapat dikatakan sebagai sistem
yang membentuk masyarakat antara lain adalah lingkungan keluarga dan pergaulan.
Dalam
sudut pandang sosiologi, penyimpangan dimungkinkan terjadi karena seseorang
menerapkan peranan sosial yang menunjukan perilaku menyimpang. Bagaimana
seseorang dapat memainkan peran sosial yang menyimpang sangat terkait dengan
sosialisasi yang ia dapat dalam sistem masyarakat tempat ia berada. Seperti
telah dijelaskan diatas, keluarga dan lingkungan pergaulan akan sangat
mempengaruhi pembentukan peranan sosial seorang individu, hal ini dikarenakan
keluarga dan lingkungan pergaulan merupakan salah satu sistem penopang
masyarakat dimana seorang individu memiliki intensitas interaksi yang tinggi
terhadapnya. Dalam konteksnya sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial
seorang gay pada awalnya memperoleh sosialisasi untuk menjadi
homoseksual dari lingkungan dan keluarganya.
Salah
satu fenomena yang saat ini terjadi dalam kajian homoseksual adalah bergesernya
pandangan dan reaksi masyarakat terhadap kaum gay maupun
homoseksual secara keseluruhan. Seiring dengan berkembangnya perubahan sosial
kontemporer seperti kampanye hak asasi manusia dan kesetaraan gender maka
keseluruhan hal tersebut turut mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap kaum
homoseksual. Beberapa negara saat ini mulai melegalkan homoseksual serta
pernikahan sesama jenis, hal ini dilandasi oleh gagasan antidiskriminasi
sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam ruang lingkup yang
lebih luas, hingga saat ini masih muncul banyak perdebatan mengenai moralitas
seorang homoseksual. Perdebatan ini dipicu oleh kenyataan bahwa homoseksual
telah melanggar mayoritas nilai dan norma yang ada dalam agama, budaya , maupun
hukum yang dianut dan diterapkan oleh mayoritas masyarakat dunia saat ini.
Namun diluar segala kontroversinya, hingga saat ini kaum gay telah
terbukti mampu menunjukkan eksistensi ditengah masyarakat yang menentangnya.
Kaum gay yang telah terorganisir dalam banyak kelompok
homoseksual mampu menemukan solidaritas yang didasari persamaan sebagai
kaum gay. Solidaritas yang muncul tersebut selanjutnya menjadi
media sosialisasi mereka yang bertujuan agar kaum gay dapat
diterima oleh masyarakat.
3.2 Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Seseorang
Melakukan Tindakan Penyimpangan Seksual
Timbulnya sifat homoseksual pada diri seseorang
dapat disebabkan bermacam-macam faktor, seperti kekurangan hormon laki-laki
selama masa pertumbuhan, mendapatkan pengalaman homoseksual yang menyenangkan
pada masa remaja atau sesudahnya, memandang perilaku heteroseksual sebagai
sesuatu yang menakutkan atau tidak menyenangkan, atau karena dibesarkan
ditengah-tengah keluarga yang didominasi oleh ibu sedangkan ayah lemah atau
bahkan tidak ada.
Menurut Kartini (1989:248) sebab-sebab perilaku
homoseksual, antara lain:
1. Faktor dalam
berupa ketidakseimbangan hormon-hormon seks di dalam tubuh seseorang.
2. Pengaruh
lingkungan yang tidak baik atau tidak menguntungkan bagi perkembangan
kematangan seksual yang normal.
3. Seseorang selalu
mencari kepuasan relasi homoseksual karena pernah menghayati pengalaman
homoseksual yang menggairahkan pada masa remaja.
4. Seorang anak
laki-laki pernah mengalami pengalaman traumatis dengan ibunya sehingga timbul
kebencian atau antipati terhadap ibunya dan semua wanita.
Seseorang menjadi homoseksual karena pengaruh
orang-orang sekitarnya, seperti faktor keluarga dan lingkungan yang kurang
mendukung. Sikap-tindaknya yang kemudian menjadi pola seksualnya dianggap
sebagai sesuatu yang dominan sehingga menentukan segi-segi kehidupan lainnya.
Selain itu, homoseksual juga dapat disebabkan sering mengalami kegagalan dalam
menjalin hubungan dengan lawan jenis sehingga mereka melampiaskan kekecewaan
itu dengan menjalin hubungan dengan sesama jenisnya.
Lingkungan dapat memengaruhi perkembangan seseorang
untuk menjadi homoseksual. Menurut Kartono (1989:248), penjara dan
asrama-asrama putra, tempat para pemuda dan kaum pria berdiam terpisah dengan
kaum wanita, banyak menghasilkan peristiwa homoseksual.
Pada proses perkembangan anak remaja yang normal,
biseksualitas remaja akan berkembang menjadi heteroseksual. Sebaliknya, apabila
proses tersebut menjadi abnormal yang dapat disebabkan oleh faktor-faktor
eksogen atau endogen tertentu, maka biseksualitas tersebut akan berkembang
menjadi homoseksualitas. Oleh karena itu, yang menjadi objek erotiknya adalah
benar-benar seorang dengan jenis kelamin yang sama (Kartono, 1989:249).
Ayah mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan peran
seksual anak. Jika peran ayah kecil atau tidak berperan sama sekali dalam
perkembangan anak, terutama dalam hal pola asuh, maka akan muncul
kesimpangsiuran peran jenis kelamin anak (Dagun, 1990:104-105).
Mavis Hetherington (melalui Dagun, 1990:105)
mengatakan, anak laki-laki yang ditinggalkan ayahnya sejak dini berperilaku
tidak maskulin. Selain itu anak menjadi kurang mandiri, ketergantungan, kurang
tegas, dan tidak menyukai permainan yang melibatkan fisik. Keadaan tersebut
bagi anak laki-laki akan mengakibatkan kurang memperlihatkan sikap sebagai seorang
laki-laki.
Menurut Adelsa (2009), faktor
lingkungan keluarga yang dapat memengaruhi terbentuknya homoseksual,
yaitu: (1) pola asuh, dan (2) figur orang yang berjenis kelamin sama dan
relasinya dengan lawan jenis.
Dalam proses pembentukan identitas seksual, seorang
anak pertama-tama akan melihat pada orang tua mereka sendiri yang berjenis
kelamin sama dengannya. Anak laki-laki melihat pada ayahnya, dan anak perempuan
melihat pada ibunya, dan kemudian mereka juga melihat pada teman bermain yang
berjenis kelamin sama dengannya.
Terdapat
berbagai faktor penyebab seseorang dapat menjadi penganut homoseksualitas, Deti
Rianti dan Sinly Evan Putra mengungkapkan faktor-faktor penyebab seseorang
menjadi homoseksual berdasarkan kajian biologis, antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Susunan Kromosom
Perbedaan
homoseksual dan heteroseksual dapat dilihat susunan kromosomnya yang berbeda.
Pada dasarnya seorang wanita memiliki satu kromosom (x) dari ibu dan kromosom
(x) dari ayah, sedangkan pria memiliki kromosom (x) dari ibu dan kromosom (y)
dari ayah. Kromosom (y) adalah penentu orientasi seks untuk pria, jika seorang
pria memiliki lebih banyak kromosom (x) dibanding (y) maka ia dapat
berorientasi seks sebagai homoseksual karena kromosom (x) akan mendorong
seorang pria untuk berperilaku dan berorientasi seksual seperti wanita.
2. Ketidakseimbangan
hormon
Seorang
pria memiliki hormon testosteron, namun ia juga meiliki hormon estrogen dan
progesteron yang dimiliki oleh perempuan. Jika hormonestrogen dan progesteron
lebih banyak dibanding testosteron maka pria tersebut akan memiliki
perkembangan seksual yang mendekati karakteristik perempuan.
3. Struktur otak
Struktur
otak pada straight females dan straight males serta gay
females dan gay males terdapat perbedaan. Otak bagian
kiri dan kanan dari straight males sangat jelas terpisah
dengan membran yang cukup tebal dan tegas. Straight females, otak
antara bagian kiri dan kanan tidak begitu tegas dan tebal. Dan pada gay
males, struktur otaknya sama dengan straight females, serta
pada gay females struktur otaknya sama dengan straight
males, dan gay females ini biasa disebut lesbian.
4. Kelainan
susunan syaraf
Berdasarkan
hasil penelitian terakhir, diketahui bahwa kelainan susunan syaraf otak dapat mempengaruhi
prilaku seks heteroseksual maupun homoseksual. Kelainan susunan syaraf otak ini
disebabkan oleh radang atau patah tulang dasar tengkorak.
Selain
dipengaruhi oleh faktor biologis, seorang pria dapat menjadi homoseksual
ataupun gaydikarenakan terjadi proses sosialisasi dalam
masyarakatnya. Pada dasarnya sosialisasi adalah proses pembelajaran pranata
sosial masyarakat yang akan membentuk karakter dan perilaku seseorang. Ketika
seorang pria tersosialisasikan oleh lingkungannya untuk menjadi seorang
homoseksual maka ia akan memiliki orientasi seksual sebagai homoseksual pula.
Meskipun seseorang dapat menjadi homoseksual karena lingkungannya, namun dalam
ruang lingkup masyarakat yang lebih besar dimana masih terdapat norma dan nilai
yang menentang homoseksual maka segala bentuk perilaku homoseksual tetap
dikategorikan tindakan yang menyimpang.
Sebenarnya
pola peran dan tingkah laku seksual yang berkaitan dengan maskulinitas dan
feminitas merupakan sesuatu yang hanya dilihat dari sudut pandang biologis.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, homoseksualitas juga merupakan hasil dari
proses pembelajaran seseorang tentang perilaku melalui proses sosialisasi.
Dalam konteks sosialisasi maka homoseksualitas dapat dipahami dengan
menggunakan tiga konsep yaitu :
1. Pengambilan
peran seks
Pengambilan
peran seks ini lebih pada adopsi aktif terhadap ciri-ciri perilaku seks
seseorang terhadap orang lain, bukan hanya keinginan untuk mengadopsi beberapa
perilaku. Pengambilan peran seks biasanya disebut dengan penolakan peran seks
atau peran gender.
2. Kecenderungan
peran seks
Kecenderungan
peran seks yaitu keinginan seseorang untuk mengadopsi perilaku yang berhubungan
dengan jenis kelamin yang sama atau jenis kelamin yang berbeda. Hal ini
maksudnya yaitu suatu proses dimana seseorang mempelajari suatu peran atau
jenis perilaku baik itu perilaku sesama jenis maupun perilaku yang berbeda
jenis.
3. Identifikasi
peran seks
Identifikasi
peran seks merupakan persatuan yang nyata antara takdir peran seks dan reaksi
tidak sadar bahwa takdir itu merupakan ciri-ciri dari peran seks. Dengan kata
lain, seseorang menghayati peran seks tertentu, mengembangkan konsep dirinya
dengan jenis kelamin lain dan mengadopsi sebagian besar karakteristik perilaku
jenis kelamin lain tersebut.
Sosialisasi
yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan maupun perilaku menyimpang
pada umumnya berasal dari lingkungan terdekatnya seperti keluarga dan
lingkungan pergaulannya. Terkait dengan masalah gay, umumnya
sosialisasi yang didapat seorang gay dalam keluarga terjadi
jika ia memiliki ibu yang bersifat selalu membelanya atau terlalu memanjakan,
sedangkan ia memiliki ayah yang bersikap apatis (terlalu otoriter) dan
menganggap anaknya itu sebagai rival. Hal ini akan mendorong seorang individu
untuk cenderung memendam sikap maskulinnya. Sehingga terbentuk sikap pemalu,
pendiam, lemah dan penyendiri dan berujung kepada penyimpangan orientasi
seksual.
3.2
Pandangan Moral Terhadap Pelaku Homoseksual
Kaum
homoseksual bukanlah suatu fenomena baru yang muncul dalam masyarakat pada
umumnya, dan Gereja pada khususnya. Salah satunya adalah karena kaum
homoseksual dipandang sebagai orang-orang yang tidak normal, yang memiliki
gangguan psikis. Kaum homoseksual menjadi takut untuk membuka diri, mengungkapkan
keadaan dirinya yang sebenarnya. Mereka takut dipandang “miring” atau bahkan
ditolak oleh masyarakat. Kaum homoseksual mengalami banyak diskriminasi dalam
kehidupan ketika mereka mengakui dan mengungkapkan keadaan diri mereka
Dalam nilai
moral perbuatan homoseksual dapat disebut sebagai actus humanus. “Yang
dimaksud dengan actus humanus ialah tindakan yang dapat dan harus
dipertanggungjawabkan (imputabilitas).” Mereka melakukan tindakan homoseksual
karena mereka tahu, mau, merasa bebas, dan mampu, sehingga mereka harus
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Perbuatan ini membuahkan dosa dalam
dirinya.
Tindakan
homoseksual (homosexual act) itu merupakan intrinsically immoral and
contrary to the natural law. Oleh karena itu dosa besar tidak pernah bisa
dibenarkan dengan alasan apapun juga. Mengapa tindakan homoseksual itu tidak
benar? Sebab adanya pria dan wanita itu adalah kehendak Tuhan (Kejadian
1:27 Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut
gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.)
sehingga kepriaan dan kewanitaan itu bukanlah unsur tambahan dalam kodrat
manusia tetapi dia adalah unsur konstitutif eksistensi manusia.
Penyimpangan
perilaku dan seksual ini tidak bisa dianggap sebagai hak asasi manusia. Dengan
berlindung di balik HAM, tidak boleh penyimpangan seperti ini dipelihara,
karena justru penyimpangan seperti ini merusak kehidupan dan generasi umat
manusia, termasuk diri pelakunya sendiri.
Dalam pandangan ilmiah dijelaskan
bahwa Homoseksualitas adalah salah satu dari tiga kategori utama orientasi
seksual, bersama dengan biseksualitas dan heteroseksualitas, dalam kontinum
heteroseksual-homoseksual. Konsensus ilmu-ilmu perilaku dan sosial dan juga
profesi kesehatan dan kesehatan kejiwaan menyatakan bahwa homoseksualitas
adalah aspek normal dalam orientasi seksual manusia. Menurut penelitian
American Psychological Association, gay itu bukanlah penyakit kejiwaan/
emosional, melainkan sebuah pilihan penyimpangan seksual. Namun kecenderungan
ini mempunyai tingkatan yang berbeda. Dan karena kecenderungannya sangat kecil
sehingga kita tidak merasakannya. Tetapi jika kecenderungan itu bisa
mengakibatkan anda setelah mengagumi lalu tertarik dan terangsang terhadap
sesama jenis, maka hal ini dapat dikatakan seseorang sebagai homoseksual.
Faktor penyebab homoseksualitas bisa
bermacam-macam, seperti karena kekurangan hormon lelaki selama masa
pertumbuhan, karena mendapatkan pengalaman homoseksual yang menyenangkan pada
masa remaja atau sesudahnya, karena memandang perilaku heteroseksual sebagai
sesuatu yang aversif atau menakutkan/tidak menyenangkan, karena besar
ditengah-tengah keluarga dimana ibu dominan sedangkan ayah lemah atau bahkan
tidak ada.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pengertian homosexual menurut saya tidak perlu
dijelaskan panjang lebar karena saya percaya bahwa istilah ini sudah sangat
umum dan dapat dimengerti dengan baik oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam
pemaparan ini tidak kami jelaskan mengenai pengertian tersebut.
Homoseksual adalah sebuah pengingkaran terhadap hakikat alami dan utama dari
makhluk hidup yaitu berkembang biak, makhluk hidup itu jangankan manusia,
tumbuhan saja berkembang biak, meski caranya tentu berbeda dengan manusia.
Sedangkan yang kedua mengingkari keberadaan hal hal
yang saling berlawanan namun menjadi satu kesatuan, seperti misalnya panas dan
dingin, jahat dan baik, negatif dan positif, semua hal di dunia ini memiliki
pasangan yang justru merupakan suatu hal yang berlawanan, adalah tidak alamiah
jika menyatukan dua hal yang sama menjadi satu, magnit saja tidak pernah mau
bersatu (tolak menolak) apabila dua kutubnya yang sama dipertemukan, lain
halnya jika dua kutub berbeda yang di pertemukan, maka tindakan ini akan menghasilkan
kegiatan tarik menarik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Mardliyah. 2011. ISU GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM
2.
Ruaidah.
2012. ISU GENDER PADA TOKOH PEREMPUAN
DALAM NOVEL NAYLA KARYA DJENAR MAESA AYU
5. Kristina, Shinstya. 2011. INFORMASI DAN HOMOSEKSUAL – GAY
6.
Dagun,
Save M. 1990. Psikologi Keluarga: Peranan Ayah dalam Keluarga. Jakarta:
Rhineka Cipta.
7.
Kartono, Kartini. 1989. Psikologi Abnormal
dan Abnormalitas Seksual.Bandung: CV. Mandar Maju.
8.
Oetomo,
Dede. 1991. “Homoseksualitas di Indonesia”. Dalam Prisma, No. 20
Edisi 7, Juli, th. 1991
9. Supratiknya. A.
Dr. Mengenal Perilaku Abnormal. Jogjakarta: Konisius, 2003.
10. Riyanti deti,
2007. Homoseksual, tinjauan dari perspektif ilmiah. 24 april 2012
11. Baderi Arifin
Muhammad, 2012. Terapi Penyakit Suka Sesama Jenis. 24 april 2012
12. Kozam, 2009.
Homoseksual Menurut Pandangan Islam. 24 april 2012)
13. Voughan, Philip Howell. Hunsband
Against An Order In Ancillaryrelief Proceeding Adjusting A Previous Order In
Favour of The Wife. Royal Court of Justife Strard. London, WC2A 2L. 2007
14. Aldrich,
Robert, and Wotherspoon, Garry. 2000. Who's Who in Gay and Lesbian History:
From Antiquity to World War II. United Kingdom: Routledge
15. Argyle, S. 2000. Psychology and
Religion: An Introduction. California: Taylor & Francis Routledge Press.
16. Barley, D. A. 1996. Abnormal
Psychology. New York : Mc Graw-Hill Companies, Inc.
17. Bates, K. H. 2005. Homosexuality in
America. “Journal of Clinical Psycology”.
18. Beit-Hallahmi, B., & Argyle, M.
1997. The Psychology of Religious Behaviour, Belief, and Experience. London,
New York: Routledge.
19. Caroll, Jamell L. 2005. Sexuality
Now: Embaracing Diversity. Belmont : Thomson Wadsworth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar