Jumat, 24 Maret 2017

PANDANGAN MORAL TERHADAP MASALAH HOMOSEKSUAL

PANDANGAN MORAL TERHADAP MASALAH HOMOSEKSUAL

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah

Isu tentang gender telah menjadi bahasan analisis sosial, menjadi pokok bahasan dalam wacana perdebatan mengenai perubahan sosial dan juga menjadi topik utama dalam perbincangan mengenai pembangunan dan perubahan sosial. Bahkan, beberapa waktu terakhir ini, berbagai tulisan, baik di media massa maupun buku-buku, seminar, diskusi dan sebagainya banyak membahas tentang protes dan gugatan yang terkait dengan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan dan diskriminasi itu terjadi hampir di semua bidang, mulai dari tingkat internasional, negara, keagamaan, sosial, budaya, ekonomi, bahkan sampai tingkatan rumah tangga.
Ketidakadilan muncul karena adanya keseimbangan hubungan antara laki-laki dan perempuan, diskriminasi yang terutama hanya ditujukan pada kaum perempuan, dan ketimpangan gender di mana kaum laki-laki mendominasi kaum perempuan, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun di dunia publik. Kaum perempuan kebanyakan tersubordinasi dari kehidupan tersebut sehingga terjadi kekerasan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun negara. Bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan, yaitu bentuk kekerasan fisik dan kekerasan nonfisik. Kekerasan fisik seperti; pemukulan, pemerkosaan, sedang nonfisik seperti: penghinaan, kekerasan, subordinasi dan stereotype.
Gender dipersoalkan karena secara sosial telah melahirkan perbedaan peran, tanggung jawab, hak dan fungsi serta ruang aktivitas laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Perbedaan tersebut akhirnya membuat masyarakat cenderung diskriminatif dan pilih-pilih perlakuan akan akses, partisipasi, serta kontrol dalam hasil pembangunan laki-laki dan perempuan. Dari penyiapan pakaian pun kita sudah dibedakan sejak kita masih bayi. Juga dalam hal mainan, anak laki-laki misalnya: dia akan diberi mainan mobil-mobilan, kapal-kapalan, pistol-pistolan, bola dan lain sebagainya. Dan anak perempuan diberi mainan boneka, alat memasak, dan sebagainya. Ketika menginjak usia remaja perlakuan diskriminatif lebih ditekankan pada penampilan fisik, aksesoris, dan aktivitas. Dalam pilihan warna dan motif baju juga ada semacam diskriminasi. Warna pink dan motif bunga-bunga misalnya hanya “halal” dipakai oleh remaja putri. Aspek behavioral lebih banyak menjadi sorotan diskriminasi. Seorang laki-laki lazimnya harus mahir dalam olah raga, keterampilan teknik, elektronika, dan sebagainya. Sebaliknya perempuan harus bisa memasak, menjahit, dan mengetik misalnya. Bahkan dalam olahraga pun tampak hal-hal yang mengalami diskriminasi tersendiri.
Salah satu fenomena penyimpangan sosial yang seringkali menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat adalah homoseksualitas dimana gay termasuk di dalamnya. Di indonesia, berdasarkan data statistik pada tahun 2003 jumlah kaum gay tercatat mencapai 8-10 juta orang. Populasi kaum gay yang semakin besar ternyata diiringi adanya fenomena pergeseran pandangan masyarakat mengenai homoseksualitas. Populasi kaum homoseksual yang semakin besar menunjukan eksistensi keberadaan kaum homoseksual di indonesia. Sampai dengan saat ini kaum homoseksualitas sering menjadi isu yang kontradiktif dalam masyarakat, perdebatan yang muncul mengenai homoseksualitas terkait dengan faktor penyebabnya serta bagaimana suatu kelompok masyarakat menyikapinya.
Di Indonesia, data statistik menunjukkan 8-10 juta populasi pria Indonesia pada suatu waktu terlibat pengalaman homoseksual. Dari jumlah ini, sebagian dalam jumlah bermakna terus melakukannya. Data ini menunjukkan eksistensi keberadaan kaum homoseksual di Indonesia. Homoseksual hingga saat ini masih menjadi isu yang kontrakdiktif di masyarakat, tidak hanya kontradiktif dalam hal genealogi nya, akan tetapi sampai pada perdebatan apakah kaum homoseksual bisa di terima di masyarakat.
Homoseksual dapat didefinisikan sebagai suatu keinginan membina hubungan romantis atau hasrat seksual dengan sesama jenis, jika sesama pria dinamakan gay sedangkan sesama wanita sebut saja lesbian.Sebenarnya pengertian homoseksual itu meliputi 3 dimensi yaitu orientasi seksualnya yang ke sesama jenis, perilaku seksual dan juga tentang identitas seksualitas diri. Jadi masalah homoseksual bukan semata perkara hubungan seksual dengan sesama jenis semata. Hal inilah yang seringkali membuat kita merasa najis dengan kaum homoseksual, karena berpikiran bahwa di dalam otak mereka hanya berisikan semata nafsu birahi dengan sesama jenis saja, padahal homoseksualitas itu mencangkup identitas diri sekaligus perilaku mereka juga. Itu semua bukan dapatan semata dari faktor lingkungan, melainkan faktor genetik-lah yang membuat perkara ini menjadi sangat sulit.
Dalam masyarakat sendiri pandangan atau sikap mengenai homoseksualitas sangat beragam, namun terlepas dari perbedaan tersebut sosiologi memberikan perhatian terhadap pelaku homoseksualitas maupun perilaku homoseksualitas itu sendiri. Dalam hakikatnya sebagai makhluk sosial manusia akan membentuk sebuah struktur ataupun sistem masyarakat, selanjutnya struktur maupun sistem dalam masyarakat tersebut akan melahirkan standar nilai maupun norma yang akan menjadi pedoman hidup bagi warga masyarakatnya. Ketika suatu kelompok maupun individu tidak mampu memenuhi standar nilai maupun norma yang berlaku dalam masyarakat, maka individu maupun kelompok tersebut akan diangggap menyimpang. Homoseksualitas merupakan salah satu fenomena yang dianggap menyimpang karena seringkali berbenturan dengan standar nilai maupun norma yang ada dalam banyak kelompok masyarakat.
Pada awalnya istilah homoseksual digunakan untuk mendeskripsikan seorang pria yang memiliki orientasi seksual terhadap sesamanya. Namun dalam perkembangannya, istilah homoseksual digunakan untuk mendefinisikan sikap seorang individu (pria maupun wanita) yang memiliki orientasi seksual terhadap sesamanya. Adapun ketika seorang pria memiliki orientasi seksual terhadap sesama pria maka fenomena tersebut dikenal dengan istilah gay, sementara fenomena wanita yang memiliki orientasi seksual terhadap sesamanya disebut lesbian. Baik gay maupun lesbian, keduanya memiliki citra yang negatif dalam masyarakat. Dalam pembahasan kali ini kelompok kami akan mencoba menggangkat persoalan kaum gay terkait dengan definisinya sebagai bagian dari homoseksualitas, faktor penyebabnya, dan pandangan akan gay dalam perspektif sosiologi.
Dalam memahami perilaku individu, sosiologi memusatkan perhatian pada hubungan antara pengaruh perilaku seorang individu terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap individu itu sendiri. Lingkungan merupakan tempat perilaku seorang individu dikembangkan, namun perilaku individu itu sendiri juga mempengaruhi lingkungan tempat si individu itu berada. Sosiologi melihat sosialisasi yang muncul pada masa lalu seorang gay akan menentukan perilaku individu tersebut, hal inilah yang mempengaruhi perubahan orientasi seksualnya menjadi homoseksual.
Dalam sudut pandang sosiologi, penyimpangan dimungkinkan terjadi karena seseorang menerapkan peranan sosial yang menunjukan perilaku menyimpang. Bagaimana seseorang dapat memainkan peran sosial yang menyimpang sangat terkait dengan sosialisasi yang ia dapat dalam sistem masyarakat tempat ia berada. Seperti telah dijelaskan diatas, keluarga dan lingkungan pergaulan akan sangat mempengaruhi pembentukan peranan sosial seorang individu, hal ini dikarenakan keluarga dan lingkungan pergaulan merupakan salah satu sistem penopang masyarakat dimana seorang individu memiliki intensitas interaksi yang tinggi terhadapnya. Dalam konteksnya sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial seorang gay pada awalnya memperoleh sosialisasi untuk menjadi homoseksual dari lingkungan dan keluarganya.
Salah satu fenomena yang saat ini terjadi dalam kajian homoseksual adalah bergesernya pandangan dan reaksi masyarakat terhadap kaum gay maupun homoseksual secara keseluruhan. Seiring dengan berkembangnya perubahan sosial kontemporer seperti kampanye hak asasi manusia dan kesetaraan gender maka keseluruhan hal tersebut turut mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap kaum homoseksual. Beberapa negara saat ini mulai melegalkan homoseksual serta pernikahan sesama jenis, hal ini dilandasi oleh gagasan antidiskriminasi sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam ruang lingkup yang lebih luas, hingga saat ini masih muncul banyak perdebatan mengenai moralitas seorang homoseksual. Perdebatan ini dipicu oleh kenyataan bahwa homoseksual telah melanggar mayoritas nilai dan norma yang ada dalam agama, budaya , maupun hukum yang dianut dan diterapkan oleh mayoritas masyarakat dunia saat ini. Namun diluar segala kontroversinya, hingga saat ini kaum gay telah terbukti mampu menunjukkan eksistensi ditengah masyarakat yang menentangnya. Kaum gay yang telah terorganisir dalam banyak kelompok homoseksual mampu menemukan solidaritas yang didasari persamaan sebagai kaum gay. Solidaritas yang muncul tersebut selanjutnya menjadi media sosialisasi mereka yang bertujuan agar kaum gay dapat diterima oleh masyarakat.




1.2    Rumusan Masalah
1.       Bagaimana pandangan homoseksual di bidang sosiologi?
2.       Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan penyimpangan seksual?
3.       Bagaimana pandangan moral terhadap pelaku homoseksual?
1.3  Tujuan Penulisan
1.       Untuk mengetahui pandangan homoseksual di bidang sosiologi
2.       Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan penyimpangan seksual
3.       Umtuk mengetahui pandangan moral terhadap pelaku homoseksual





BAB II
TELAAH LITERATUR


2.1 Teori Moral
Kata moral berasal dari bahasa latin “mos”(moris), yang berarti adat istiadat, kebiasaan, peraturan / nilai-nilai  atau tata cara kehidupan. Sedangkan moralitas merupakan kemauan untuk menerima dan melakukan peraturan. Perilaku sikap moral berarti perilaku yang sesuai dengan kode moral di dalam kelompok sosial, yang dikembangakan oleh konsep moral. Yang dimaksud dengan konsep moral ialah peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya. Konsep moral inilah yang menentukan pola perilaku yang diharapakan dari seluruh anggota kelompok.
Disamping perilaku moral ada juga perilaku tak bermoral yaitu perilaku yang tidak sesuai dengan harapan sosial karena sikap tidak setuju dengan standar sosial yang berlaku atau kurang adanya perasaan wajib menyesuaikan diri, serta perilaku amoral atau nonmoral yaitu perilaku yang tidak sesuai dengan harapan sosial karena ketidak acuhan atau pelanggaran terhadap standar kelompok sosial. Nilai-nilai individual dan standar moral itulah yang akan mendorong komitmen seseorang untuk melakukan tindakan, sehingga terjadinya perubahan perilaku. Dan pendidikan akan membantu siswa untuk  memiliki moral yang baik sehingga mereka bertindak dengan cara-cara yang lebih diterima oleh masyarakat. Perubahan yang terjadi pada prilaku individu ini karena diperkenalkannya informasi baru yang menyebabkan perubahan dalam dasar-dasar kepercayaan, nilai dan sikapnya. Kepercayaan yang dimaksud disini adalah ekumpuln fakta atau opinimengenai keenaran an kebaikan. Sedanngkan sikap adalah serangkaian kepercayaan yang meentukan pilihan terhadap objek atau situasi tertntu.
    Menurut Kohlberg dalam Djahiri moral diartikan sebagai segala hal yang mengikat,membatasi, dan menentukan serta harus dianut, diyakini, dilaksanakan dalam kehidupan dimanapun kita berada.
Selanjutnya, Kama Abdul Hakam mengatakan bahwa berbicara soal moral berarti berbicara soal perbuatan manusia dan juga pemikiran dan pendirian mereka mengenai apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan. Dari beberapa pendapat tadi bisa disimpulkan bahwa moral adalah keseluruhan aturan, kaidah atau hukum yang berbentuk perintah dan larangan yang mengatur perilaku manusia dan masyarakat di mana manusia itu berada. Dalam perkembangannya kemudian, kata mos, mores dan moral ini menjadi “moralis-moralitas”. Moralitas dipergunakan untuk menyebut sebuah perbuatan yang memiliki makna lebih abstrak. Apabila ditanyakan, apakah moralitas tersebut? Moralitas adalah segi moral baik maupun buruknya suatu perbuatan. Moralitas menunjuk pada suatu konsep yang keseluruhannya memaknai suatu perbuatan itu berkenaan dengan hakekat nilai, terkait dengan kualitas perbuatan manusiawi.
Kata moralitas, yang berasal dari kata sifat Latin moralis. Ini mempunyai arti yang mirip sama dengan moral, hanya lebih abstrak. Kita berbicara tentang moralitas suatu perbuatan, artinya memandang baik buruknya perbuatan dari segi moral. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Menurut Sumantri, istilah moral dan moralitas itu tidak sekedar menunjukkan tingkah laku atau sikap semata, akan tetapi lebih kepada kompleks komponen yang menyangkut keduanya. Dari asumsi ini, pernyataan moral dan moralitas tidak saja meliputi komponen sikap, akan tetapi sekaligus tingkah lakunya.
Pemikiran Lickona ini mengupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak anak, agar dapat memiliki karater demokrasi. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh tiga aspek teori (Lickona), yaitu seperti berikut:

Ø  Konsep moral (moral knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral (knowing moral value), pandangan ke depan (perspective talking), penalaran moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan diri (self knowledge).
Ø  Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati (conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan (loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and huminity). 
Ø  Prilaku moral (moral behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan (habbit). 


2.2  Pengertian Etika
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia etika berarti ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Sedangkan etika menurut filsafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Pada dasarnya,etika membahasa tentang tingkah laku manusia.
Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan.
Secara metodologi, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif, yaitu melihat perbuatan manusia dari sudut baik dan buruk .
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika). Adapun Jenis-jenis  Etika adalah sebagai berikut:
1.       Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat. Ada  dua sifat etika, yaitu:
Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif, dimana  etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya.
2.       Etika Teologis
Terdapat dua hal-hal yang berkait dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum. Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.


2.3  Pengertian Gender
Gender merupakan kajian tentang tingkah laku perempuan dan hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan. Gender berbeda dari seks atau jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang bersifat biologis. Ini disebabkan yang dianggap maskulin dalam satu kebudayaan bisa dianggap sebagai feminim dalam budaya lain. Dengan kata lain, ciri maskulin atau feminim itu tergantung dari konteks sosial-budaya bukan semata-mata pada perbedaan jenis kelamin. Termasuk dalam persoalan gender adalah pembagian peran antara laki-laki dan perempuan (di luar peran biologis yakni hamil dan menyusui pada perempuan serta membuahi pada laki-laki), serta kepribadian.
Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Perbedaan gender dan jenis kelamin (seks) adalah gender: dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, dan bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan manusia. Lain halnya dengan seks (jenis kelamin), seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.
·         Peran Gender
Peran gender merupakan peran laki-laki dan perempuan yang dikaitkan dengan status, lingkungan, dan budaya. Laki-laki memiliki tugas mencari nafkah, memimpin rumah tangga, melakukan pekerjaan kasar, memperbaiki atap, menggali sumur, dll. Perempuan mengurus anak, membersihkan rumah, memasak, mencuci baju, dll. Peran laki-laki dan perempuan di atas adalah peran gender, yakni peran yang diharapkan dari seorang laki-laki dan perempuan karena budaya menghendaki demikian. Namun peran ini dapat berubah atau dipertukarkan pada lingkungan dan budaya yang berbeda. Oleh sebab budaya selalu berubah, demikian juga peran gender. Tahun 90-an, perempuan tidak ada yang boleh bekerja jadi sopir, saat ini mulai banyak sopir perempuan. Jaman dulu laki-laki tidak mengasuh anak dan tidak mencuci baju, saat ini laki-laki mengasuh anak dan mencuci baju. Boleh jadi, pada suatu saat nanti tidak akan ada lagi peran gender. Kepribadian.
Masyarakat pada umumnya membedakan adanya sifat kepribadian tertentu yang dianggap khas milik perempuan dan sebagian yang lain khas miliki laki-laki. Sifat-sifat yang dianggap khas perempuan misalnya lemah lembut, bijaksana, cerewet, religius, peka terhadap perasaan orang lain, sangat memperhatikan penampilan, mudah menangis, tergantung atau kurang mandiri, dan memiliki kebutuhan rasa aman yang besar. Sifat-sifat yang khas laki-laki misalnya agresif, mandiri, kurang emosional, objektif, kurang peka terhadap perasaan orang lain, ambisius, dominan, logis, dan suka bersaing. Pertanyaannya, apakah hal tersebut benar?
Boleh jadi sifat-sifat yang khas itu memang benar. Kekhasan itu muncul karena sejak kecil masing-masing jenis kelamin memang telah dididik untuk selaras dengan sifat-sifat itu. Misalnya saja agresivitas. Sejak kecil laki-laki dididik untuk agresif, perkelahian anak laki-laki lebih dimaklumi. Permainan mereka berkisar pada persaingan dan peperangan. Sebaliknya anak perempuan dididik kurang agresif. Mereka dilarang melakukan permainan agresif. Permainan yang diberikan pun bukan permainan agresif. Maka kemudian menjadi wajar jika laki-laki lebih agresif ketimbang perempuan.

2.3  Isu-Isu Dalam Gender
Pada hakekatnya, perbedaan gender itu tidak menjadi persoalan ketika memunculkan masalah. Yang menjadi persoalan adalah perbedaan itu memunculkan masalah ketidakadilan gender. Masalah ketidakadilan gender adalah masalah yang muncul karena relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan sehingga salah satu atau keseluruhan di antara mereka merasa dirugikan oleh proses "pembedaan" yang dilakukan masyarakat.
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara lain dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan hukum ( baik hukum tertulis maupun tidak tertulis yakni hukum hukum adat ). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunujukan hubungan yang sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
            Hubungan yang sub-ordinasi tersebut dialami oleh kaum perempuan di seluruh dunia karena hubungan yang sub-ordinasi tidak saja dialami oleh masyarakat yang sedang berkembang seperti masyarakat Indonesia, namun juga dialami oleh masyarakat negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan lain-lainnya. Keadaan yang demikian tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari idiologi patriarki yakni idiologi yang menempatkan kekuasaan pada tangan laki-laki dan ini terdapat di seluruh dunia. Keadaan seperti ini sudah mulai mendapat perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu berada pada situasi dan keadaan yang tertindas. Oleh karenanya kaum femins berjuang untuk menuntut kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan agar terhindar dari keadaan yang sub-ordinasi tersebut.
            Ketidakadilan gender merupakan berbagai tindak ketidakadilan atau diskriminasi yang bersumber pada keyakinan gender. Ketidak adilan gender sering terjadi di mana-mana ini terkaitan dengan berbagai faktor.  Mulai dari kebutuhan ekonomi budaya dan lain lain. Sebenarnya masalah gender sudah ada sejak jaman nenek moyang kita, ini merupakan masalah lama yang sulit untuk di selesaikan tanpa ada kesadaran dari berbagai pihak yang bersangkutan.  Budaya yang mengakar di indonesia kalau perempuan hanya melakukan sesuatu yang berkutik didalam rumah membuat ini menjadi kebiasaan yang turun temurun yang sulit di hilangkan. Banyak yang menganggap perbedaan atao dikriminasi gender yang ada pada film itu adalah hal yang biasa dan umum, shingga mereka tidak merasa di diskriminasi, namun akhir-akhir ini muncul berbagai gerakan untuk melawan bbias gender tersebut. Saat ini banyak para wanita bangga merasa hak nya telah sama dengan pria berkat atasa kerja keras RA KARTINI padahal mereka dalam media masih di jajah dan di campakan seperti dahulu.
            Bentuk bentuk ketidak adilan gender Marjinalisasi atau Pemiskinan
Suatu proses penyisihan yang mengakibatkan kemiskinan bagi perempuan atau laki-laki. Hal ini nampak pada film film yang menggabarkan banyak para kaum lelaki menjadi pemimpin perusahaan menjadi eksmud. Dan sebaliknya banyak para wanita yang digambarkn sebagi pembantu rumah tangga TKW ataupun pengemis, sebenarnya secra tidak langsung membedakan dan mentidak adilkan gender, hal yang lebih mengecewakan ialah para wanita tidak merasa di tindas.
            Subordinasi atau penomorduaan Ialah Sikap atau tindakan masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibanding laki-laki dibangun atas dasar keyakinan satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding yang lain. Ini mempunyai pendapat bahwa lelaki mempunyai lebih unggul. Hal ini berkeyakinan bahwa kalu ada laki laki kenapa harus perempuan. 
            Fenomena ini sering terjadi dalam film, yaitu ketika peran eksmudd yang selalu di perankan oleh pria, jika ada wanita yang berperan seebagai eksmud pastilah dia akan bermasalah dan selalu tidak sesukses pria. Sebenarnya hal ini memag tidak terlalu bnyak di perhitungkan karena ini seperti menyutikan racun pada tubuh. Sedikit sedikit media (film) mengkonstruk budaya pria selalu didepan. 
·         Stereotype
            Suatu sikap negatif masyarakat terhadap perempuan yang membuat posisi perempuan selalu pada pihak yang dirugikan. Setreotipe ini biasa juga menjadi pedoman atau norma yang secara tidak lagsung diterapkan oleh berbagai masyarakat. Contoh streotipe ialah wanita perokok itu dianggap pelacur, ppadahal belum tentu ia pelacur pandangan yang seperti inilh yang selalu menyudutkan kaum wanita.  Semenjak adanya pandangan mengenai streotipe ini menjadiakn suatu belenggu pada kaum wanita. 
a)      Isu gender Dalam hukum Adat (Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan Dan Hukum Waris)
            Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesian dengan corak dan sifat yang beraneka ragam. Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang sebagian besar tidak tertulis yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku. Hukum adat terdiri dari berbagai lapangan hukum adat antara lain hukum adat pidana, tata negara, kekeluargaan, perdata, perkawinan dan waris. Hukum adat  dalam kaitan dengan isu gender adalah hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris. Antara hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat karena ketiga lapangan hukum tersebut merupakan bagian dari hukum adat pada umumnya dan antara yang satu dengan yang lainnya saling bertautan dan bahkan saling menentukan.
b)      Isu gender Dalam Perundang-Undangan Perjuangan emansipasi perempuan Indonesia yang sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini, dan perjuangannya kemudian mendapat pengakuan setelah Indoesia merdeka. Pengakuan itu tersirat dalam Pasal 27 U U D, 45 akan tetapi realisasi pengakuan itu belum sepenuhnya terlaksana dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini jelas dapat diketahui dari produk peraturan perundangan-undangan yang masih mengandung isu gender di dalamnya, dan oleh karenannya masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Contoh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di mana seolah-olah undang-undang tersebut melindungi perempuan dengan mencantumkan asas monogami di satu sisi akan tetapi di sisi lain membolehkan bagi suami untuk berpoligami tanpa batas jumlah wanita yang boleh dikawin. Dalam membahas masalah diskriminasi terhadap perempuan maka yang dipakai sebagai dasar acuan adalah Ketentuan Pasal 1 U U No. 7 Tahun 1984, yang berbunyi sebagai berikut : Untuk tujuan konvensi yang sekarang ini, istilah “diskriminasi terhadap wanita” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.

            Mencermati ketentuan Pasal 1 tersebut diatas maka istilah diskriminasi terhadap perempuan atau wanita adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan atas dasar jenis kelamin maka terdapat peraturan perundang-undangan yang bias jender seperti Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Perkawinan, dan lain-lainnya.

2.4  Contoh Bentuk Penyimpangan Sosial
 Ada berbagai jenis penyimpangan sosial yang terjadi dalam keluarga ataupun masyarakat. Berikut ini beberapa contoh penyimpangan sosial, antara lain yaitu penyalahgunaan narkotika, perkelahian pelajar, perilaku seksual di luar nikah, perilaku kriminal, dan homoseksualitas.
1. Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan narkotika dengan dosis teratur dapat bermanfaat seperti untuk keperluan kesehatan, yaitu suntikan dalam proses pembedahan atau pada operasi¬operasi sehingga orang tidak merasakan sakit ketika dilaksanakan suatu operasi. Namun, penggunaan dengan dosis melampaui ukuran normal dapat menimbulkan efek negatif, yakni overdosis. Dalam kondisi seperti ini orang akan mengalami penurunan kesadaran, yaitu setengah sadar dan ingatannya menjadi kacau.
Penyalahgunaan narkotika dan zat-zat lain yang sejenisnya merupakan perbuatan yang merusak dengan segala akibat negatifnya. Seseorang yang sudah merasa tergantung akan narkotika bisa merugikan diri sendiri dan hancurnya kehidupan masa depan.

2. Perilaku Seksual di Luar Nikah
Adanya gambar-gambar porno baik itu di media cetak dan media elektronik dapat mendorong timbulnya perilaku seksual di luar nikah. Hubungan seksual di luar pernikahan dianggap sebagai pelanggaran norma, baik itu norma agama maupun norma sosial yang ada. Oleh karena itu, sejak dulu manusia telah membuat seperangkat aturan tata nilai dan norma-norma yang mengatur hubungan perilaku seksual, agar fungsi reproduksi manusia dapat berlangsung tanpa mengganggu ketertiban sosial.
Akibat penyimpangan seksual yang paling mengerikan saat ini adalah penyakit AIDS. AIDS adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh adanya virus yang dapat merusak jaringan tubuh manusia sehingga dapat menimbulkan kematian. Virus tersebut lebih dikenal dengan nama HIV (Human Immuno Deciency Virus). Virus ini adalah suatu virus yang menyerang sel darah putih manusia yang mengakibatkan penurunan daya tahan tubuh sehingga mudah diserang penyakit. Virus HIV dapat menular lewat tranfusi darah, pencangkokan organ tubuh, pemakaian jarum suntik secara berlebihan, hubungan seks tidak aman, dan lain-lain.

3. Perilaku Kriminal Lainnya
Perilaku kriminal seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan juga termasuk dalam perilaku menyimpang yang sering dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai tanggung jawab sosial. Pelakunya dapat dikenai hukuman mati, penjara, atau pencabutan hak-hak oleh negara. Sanksi yang tegas tersebut dimaksudkan untuk menekan dan mengendalikan tindakan kriminal yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Pada dasarnya kriminalitas adalah semua bentuk perilaku warga masyarakat yang telah dewasa dan bertentangan dengan norma-norma hukum, terutama adalah hukum pidana. Ada beberapa hal yang menyebabkan timbulnya kriminalitas, yaitu dengan adanya kepincangan sosial, tekanan mental, dan kebencian. Bisa juga karena adanya perubahan masyarakat dan kebudayaan yang cepat tetapi tidak dapat diikuti oleh seluruh anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna.


4. Homoseksualitas
Homoseksualitas adalah kecenderungan seseorang untuk tertarik kepada sesama jenis kelamin sebagai mitra seksualnya. Tindakan homoseksualitas bertentangan dengan norma sosial dan norma agama.

5. Kenakalan Remaja
Masalah kenakalan remaja sering menimbulkan kecemasan sosial karena remaja sebagai generasi penerus terperosot ke arah perilaku negatif. Menurut Prof. Dr. Fuad Hasan, kenakalan remaja adalah perbuatan antisocial yang dilakukan oleh remaja, bila hal ini dilakukan orang dewasa termasuk tindak kejahatan.
Pendapat lain menyatakan bahwa semua perbuatan penyelewengan norma yang menimbulkan kerusakan masyarakat dan dilakukan remaja. Remaja yang dimaksud adalah mereka yang berusia antara 12 tahun sampai dengan 18 tahun serta belum menikah.

6. Perkelahian Pelajar
Perkelahian pelajar sebenarnya termasuk dalam kenakalan remaja karena merupakan bentuk perilaku menyimpang. Perilaku semacam ini sering disebut dengan istilah tawuran.
Tawuran berbeda dengan per-kelahian satu lawan satu. Perkelahian satu lawan satu tidak mendatangkan akibat luas, bahkan sebagian masyarakat menganggap sebagai lambing sportivitas dan kejantanan. Perkelahian pelajar berkaitan dengan krisis moral akrena tindakannya berlawanan dengan norma agama atau norma sosial. Biasanya para pelajar yang terlibat perkelahian tidak memikirkan risiko yang akan ditanggung kemudian.

7. Tindak Kenakalan
Suatu kelompok yang didonimasi oleh orang-orang yang nakal umumnya suka melakukan sesuatu hal yang dianggap berani dan keren walaupun bagi masyarakat umum tindakan trsebut adalah bodoh, tidak berguna dan mengganggu. Contoh penyimpangan kenakalan bersama yaitu seperti aksi kebut-kebutan di jalan, mendirikan genk yang suka onar, mengoda dan mengganggu cewek yang melintas, corat-coret tembok orang dan lain sebagainya.

8. Penyimpangan Budaya
Penyimpangan kebudayaan adalah suatu bentuk ketidakmampuan seseorang menyerap budaya yang berlaku sehingga bertentangan dengan budaya yang ada di masyarakat. Contoh : merayakan hari-hari besar negara lain di lingkungan tempat tinggal sekitar sendirian, syarat mas kawin yang tinggi, membuat batas atau hijab antara laki-laki dengan wanita pada acara resepsi pernikahan, dsb.

9. Tindak Kejahatan Berkelompok / Komplotan
Kelompok jenis ini suka melakukan tindak kejahatan baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terbuka. Jenis penyimpangan ini bisa bertindak sadis dalam melakukan tindak kejahatannya dengan tidak segan melukai hingga membunuh korbannya. Contoh : Perampok, perompak, bajing loncat, penjajah, grup koruptor, sindikat curanmor dan lain-lain.

10. Gaya hidup
Penyimpangan dalam bentuk gaya hidup yang lain dari perilaku umum atau biasanya. Penyimpangan ini antara lain :
-            Sikap arogansi Kesombongan terhadap sesuatu yang dimilikinya seperti kepandaian, kekuasaan, kekayaan dsb.
-            Sikap eksentrik Perbuatan yang menyimpang dari biasanya, sehingga dianggap aneh, misalnya laki-laki beranting di telinga, rambut gondrong dsb.

2.5  Pengertian Homoseksual
Para ahli mendefinisikan homoseksual secara beragam, menurut Deti Riyanti dan Sinly Evan Putra (2008) homoseksual dapat diartikan sebagai kelainan terhadap orientasi seksual yang ditandai dengan timbulnya rasa suka terhadap orang lain yang mempunyai kelamin sejenis atau identitas gender yang sama. Berbeda dengan pendapat diatas yang menganggap bahwa homoseksual merupakan sebuah penyimpangan atau kelainan, Dali Gulo (Abu Al-Ghifari: 2002: 105) mengatakan bahwa homoseksual merupakan  kecenderungan untuk memiliki hasrat seksual atau mengadakan hubungan seksual dengan jenis kelamin yang sama.
Suharko Kasran (2008) berpendapat bahwa homoseksual pada dasarnya meruapakan interest afektif dan genital terarah kepada sesama seks. Dari beberapa definisi tersebut setidaknya kita dapat mengambil satu persamaan yaitu bahwa homoseksual merupakan kecenderungan individu untuk menyukai orang lain yang mempunyai jenis kelamin yang sama. Homoseksual sendiri terbagi menjadi dua kelompok yaitu homoseksual yang terjadi pada pria yang disebut gay dan yang terjadi pada wanita yang disebut lesbianisme.
Homoseksual dapat didefinisikan sebagai suatu keinginan membina hubungan romantis atau hasrat seksual dengan sesama jenis, jika sesama pria dinamakan gay sedangkan sesama wanita sebut saja lesbian. Sebenarnya pengertian homoseksual itu meliputi 3 dimensi yaitu orientasi seksualnya yang ke sesama jenis, perilaku seksual dan juga tentang identitas seksualitas diri. Jadi masalah homoseksual bukan semata perkara hubungan seksual dengan sesama jenis semata.
Dalam konteks penyimpangan sosial, homoseksualitas dikatakan menyimpang karena fenomena tersebut tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam banyak kelompok masyarakat. Homoseksual dianggap sebagai sebuah media yang tidak wajar demi mendapatkan kepuasan seksual. Dalam kehidupan sosial, ada beberapa pandangan mengenai homoseksualitas. Sebagian masyarakat membolehkan interaksi homoseksual meskipun lebih banyak masyarakat yang mengutuk perilaku homoseksual.
Dalam kaitannya sebagai bentuk perilaku menyimpang, secara sosiologis maupun umum gay dapat diartikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dalam sudut pandang masyarakat luas maupun masyarakat tempat pelaku penyimpangan berada. Jika ditinjau dari sudut pandang etimologis, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia menerjemahkan perilaku menyimpang sebagi tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang tidak sesuai dengan norma-norma dan hukum yang ada dalam masyarakat.
Robert M. Z. Lawang mengartikan perilaku menyimpang sebagai semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial (masyarakat) dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang untuk memperbaiki hal tersebut. Gay merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang bukan hanya secara gamblang telah menyalahi norma-norma yang ada dalam banyak masyarakat namun juga turut mendorong terciptanya upaya sadar dari sebagian elemen masyarakat yang berwenang untuk menekan perkembangan komunitas gay dalam suatu masyarakat.
Penilaian masyarakat yang mengecam homoseksual diberikan dalam beberapa bentuk. Dari sudut pandang agama, homoseksualitas dianggap sebagai dosa. Dari sudut pandang hukum, dilihat sebagai penjahat. Dari sudut pandang medis terkadang masih dianggap sebagai penyakit. Dan dari sudut pandang opini publik, dianggap sebagai penyimpangan sosial. Sementara itu, kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berlawanan dengan persepsi di atas, menganggap homoseksualitas sebagai suatu gaya hidup.
Berdasarkan uraian tentang seksualitas kaum gay di atas, dapat dilihat persoalan moral yang timbul dari fenomena kaum gay tersebut. Persoalan moral pertama adalah praktek seks bebas (extra marital). Pasangan homoseks masih belum bisa mendapatkan pengesahan dalam bentuk perkawinan legal. Oleh karena itu, praktek seks yang mereka lakukan dapat digolongkan sebagai praktek seks bebas karena dilakukan di luar lembaga perkawinan yang resmi. Persoalan moral kedua yang dialami kaum gay adalah bahwa hubungan seksual yang mereka lakukan adalah perbuatan homoseksual.
Norma merupakan salah satu tolak ukur yang menentukan suatu perilaku dinyatakan menyimpang atau tidak. Norma yang ada dalam masyarakat adalah berupa tata aturan atau peraturan yang mengikat kelompok individu dalam suatu daerah atau wilayah sebagai bentuk representasi kontrol sosial yang akan mengendalikan tingkah laku anggota masyarakatnya. Dalam kaitannya dengan pemahaman dan penerapan orientasi seksual anggotanya, kontrol sosial yang ada dalam masyarakat berperan sebagai pembatas orientasi seksual agar tidal menyalahi norma dan nilai yang ada dalam masyarakat. Ketika muncul pandangan orientasi seksual maka kontrol sosial yang ada dalam masyarakat akan membatasinya untuk berkembang, dan dalam konteks yang lebih ekstrim maka setiap pandangan orientasi seksual yang tidak sesuai dengan norma akan diusahakan untuk dilenyapkan.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Pandangan Homoseksual di Bidang Sosiologi
Dalam konteks penyimpangan sosial, homoseksualitas dikatakan menyimpang karena fenomena tersebut tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam banyak kelompok masyarakat. Homoseksual dianggap sebagai sebuah media yang tidak wajar demi mendapatkan kepuasan seksual. Dalam kehidupan sosial, ada beberapa pandangan mengenai homoseksualitas. Sebagian masyarakat membolehkan interaksi homoseksual meskipun lebih banyak masyarakat yang mengutuk perilaku homoseksual.
Dalam kaitannya sebagai bentuk perilaku menyimpang, secara sosiologis maupun umum gay dapat diartikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dalam sudut pandang masyarakat luas maupun masyarakat tempat pelaku penyimpangan berada. Jika ditinjau dari sudut pandang etimologis, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia menerjemahkan perilaku menyimpang sebagi tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang tidak sesuai dengan norma-norma dan hukum yang ada dalam masyarakat.
Robert M. Z. Lawang mengartikan perilaku menyimpang sebagai semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial (masyarakat) dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang untuk memperbaiki hal tersebut. Gay merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang bukan hanya secara gamblang telah menyalahi norma-norma yang ada dalam banyak masyarakat namun juga turut mendorong terciptanya upaya sadar dari sebagian elemen masyarakat yang berwenang untuk menekan perkembangan komunitas gay dalam suatu masyarakat.
Penilaian masyarakat yang mengecam homoseksual diberikan dalam beberapa bentuk. Dari sudut pandang agama, homoseksualitas dianggap sebagai dosa. Dari sudut pandang hukum, dilihat sebagai penjahat. Dari sudut pandang medis terkadang masih dianggap sebagai penyakit. Dan dari sudut pandang opini publik, dianggap sebagai penyimpangan sosial. Sementara itu, kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berlawanan dengan persepsi di atas, menganggap homoseksualitas sebagai suatu gaya hidup.
Berdasarkan uraian tentang seksualitas kaum gay di atas, dapat dilihat persoalan moral yang timbul dari fenomena kaum gay tersebut. Persoalan moral pertama adalah praktek seks bebas (extra marital). Pasangan homoseks masih belum bisa mendapatkan pengesahan dalam bentuk perkawinan legal. Oleh karena itu, praktek seks yang mereka lakukan dapat digolongkan sebagai praktek seks bebas karena dilakukan di luar lembaga perkawinan yang resmi. Persoalan moral kedua yang dialami kaum gay adalah bahwa hubungan seksual yang mereka lakukan adalah perbuatan homoseksual.

Norma merupakan salah satu tolak ukur yang menentukan suatu perilaku dinyatakan menyimpang atau tidak. Norma yang ada dalam masyarakat adalah berupa tata aturan atau peraturan yang mengikat kelompok individu dalam suatu daerah atau wilayah sebagai bentuk representasi kontrol sosial yang akan mengendalikan tingkah laku anggota masyarakatnya. Dalam kaitannya dengan pemahaman dan penerapan orientasi seksual anggotanya, kontrol sosial yang ada dalam masyarakat berperan sebagai pembatas orientasi seksual agar tidal menyalahi norma dan nilai yang ada dalam masyarakat. Ketika muncul pandangan orientasi seksual maka kontrol sosial yang ada dalam masyarakat akan membatasinya untuk berkembang, dan dalam konteks yang lebih ekstrim maka setiap pandangan orientasi seksual yang tidak sesuai dengan norma akan diusahakan untuk dilenyapkan.
Dalam memahami perilaku individu, sosiologi memusatkan perhatian pada hubungan antara pengaruh perilaku seorang individu terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap individu itu sendiri. Lingkungan merupakan tempat perilaku seorang individu dikembangkan, namun perilaku individu itu sendiri juga mempengaruhi lingkungan tempat si individu itu berada. Sosiologi melihat sosialisasi yang muncul pada masa lalu seorang gay akan menentukan perilaku individu tersebut, hal inilah yang mempengaruhi perubahan orientasi seksualnya menjadi homoseksual.
Dalam konsep fungsionalisme struktural yang dijelaskan oleh Tallcot Parsons, masyarakat dilihat sebagai sebuah hal yang terdiri dari sistem maupun unsur dalam sistem (sub-sistem) yang akan menentukan bagaimana kehidupan sosial dalam suatu masyarakat dapat berjalan dengan baik. Menurut teori fungsionalisme struktural, maka ketika salah satu sistem maupun sub-sistem dalam masyarakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya dapat menyebabkan terciptanya penyimpangan dalam diri seorang individu yang terkait dengan sistem maupun sub-sistem tersebut. Perilaku menyimpang yang muncul dalam diri seorang gay diakibatkan oleh sosialisasi dari sistem maupun sub-sistem dalam masyarakat yang berjalan tidak semestinya. Beberapa unsur masyarakat yang dapat dikatakan sebagai sistem yang membentuk masyarakat antara lain adalah lingkungan keluarga dan pergaulan.
Dalam sudut pandang sosiologi, penyimpangan dimungkinkan terjadi karena seseorang menerapkan peranan sosial yang menunjukan perilaku menyimpang. Bagaimana seseorang dapat memainkan peran sosial yang menyimpang sangat terkait dengan sosialisasi yang ia dapat dalam sistem masyarakat tempat ia berada. Seperti telah dijelaskan diatas, keluarga dan lingkungan pergaulan akan sangat mempengaruhi pembentukan peranan sosial seorang individu, hal ini dikarenakan keluarga dan lingkungan pergaulan merupakan salah satu sistem penopang masyarakat dimana seorang individu memiliki intensitas interaksi yang tinggi terhadapnya. Dalam konteksnya sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial seorang gay pada awalnya memperoleh sosialisasi untuk menjadi homoseksual dari lingkungan dan keluarganya.
Salah satu fenomena yang saat ini terjadi dalam kajian homoseksual adalah bergesernya pandangan dan reaksi masyarakat terhadap kaum gay maupun homoseksual secara keseluruhan. Seiring dengan berkembangnya perubahan sosial kontemporer seperti kampanye hak asasi manusia dan kesetaraan gender maka keseluruhan hal tersebut turut mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap kaum homoseksual. Beberapa negara saat ini mulai melegalkan homoseksual serta pernikahan sesama jenis, hal ini dilandasi oleh gagasan antidiskriminasi sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam ruang lingkup yang lebih luas, hingga saat ini masih muncul banyak perdebatan mengenai moralitas seorang homoseksual. Perdebatan ini dipicu oleh kenyataan bahwa homoseksual telah melanggar mayoritas nilai dan norma yang ada dalam agama, budaya , maupun hukum yang dianut dan diterapkan oleh mayoritas masyarakat dunia saat ini. Namun diluar segala kontroversinya, hingga saat ini kaum gay telah terbukti mampu menunjukkan eksistensi ditengah masyarakat yang menentangnya. Kaum gay yang telah terorganisir dalam banyak kelompok homoseksual mampu menemukan solidaritas yang didasari persamaan sebagai kaum gay. Solidaritas yang muncul tersebut selanjutnya menjadi media sosialisasi mereka yang bertujuan agar kaum gay dapat diterima oleh masyarakat.

3.2  Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Seseorang Melakukan Tindakan Penyimpangan Seksual
Timbulnya sifat homoseksual pada diri seseorang dapat disebabkan bermacam-macam faktor, seperti kekurangan hormon laki-laki selama masa pertumbuhan, mendapatkan pengalaman homoseksual yang menyenangkan pada masa remaja atau sesudahnya, memandang perilaku heteroseksual sebagai sesuatu yang menakutkan atau tidak menyenangkan, atau karena dibesarkan ditengah-tengah keluarga yang didominasi oleh ibu sedangkan ayah lemah atau bahkan tidak ada.
Menurut Kartini (1989:248) sebab-sebab perilaku homoseksual, antara lain:
1.      Faktor dalam berupa ketidakseimbangan hormon-hormon seks di dalam tubuh seseorang.
2.      Pengaruh lingkungan yang tidak baik atau tidak menguntungkan bagi perkembangan kematangan seksual yang normal.
3.      Seseorang selalu mencari kepuasan relasi homoseksual karena pernah menghayati pengalaman homoseksual yang menggairahkan pada masa remaja.
4.      Seorang anak laki-laki pernah mengalami pengalaman traumatis dengan ibunya sehingga timbul kebencian atau antipati terhadap ibunya dan semua wanita.
Seseorang menjadi homoseksual karena pengaruh orang-orang sekitarnya, seperti faktor keluarga dan lingkungan yang kurang mendukung. Sikap-tindaknya yang kemudian menjadi pola seksualnya dianggap sebagai sesuatu yang dominan sehingga menentukan segi-segi kehidupan lainnya. Selain itu, homoseksual juga dapat disebabkan sering mengalami kegagalan dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis sehingga mereka melampiaskan kekecewaan itu dengan menjalin hubungan dengan sesama jenisnya.
Lingkungan dapat memengaruhi perkembangan seseorang untuk menjadi homoseksual. Menurut Kartono (1989:248), penjara dan asrama-asrama putra, tempat para pemuda dan kaum pria berdiam terpisah dengan kaum wanita, banyak menghasilkan peristiwa homoseksual.
Pada proses perkembangan anak remaja yang normal, biseksualitas remaja akan berkembang menjadi heteroseksual. Sebaliknya, apabila proses tersebut menjadi abnormal yang dapat disebabkan oleh faktor-faktor eksogen atau endogen tertentu, maka biseksualitas tersebut akan berkembang menjadi homoseksualitas. Oleh karena itu, yang menjadi objek erotiknya adalah benar-benar seorang dengan jenis kelamin yang sama (Kartono, 1989:249).
Ayah mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan peran seksual anak. Jika peran ayah kecil atau tidak berperan sama sekali dalam perkembangan anak, terutama dalam hal pola asuh, maka akan muncul kesimpangsiuran peran jenis kelamin anak (Dagun, 1990:104-105).
Mavis Hetherington (melalui Dagun, 1990:105) mengatakan, anak laki-laki yang ditinggalkan ayahnya sejak dini berperilaku tidak maskulin. Selain itu anak menjadi kurang mandiri, ketergantungan, kurang tegas, dan tidak menyukai permainan yang melibatkan fisik. Keadaan tersebut bagi anak laki-laki akan mengakibatkan kurang memperlihatkan sikap sebagai seorang laki-laki.
Menurut Adelsa (2009), faktor lingkungan keluarga yang dapat memengaruhi terbentuknya homoseksual, yaitu: (1) pola asuh, dan (2) figur orang yang berjenis kelamin sama dan relasinya dengan lawan jenis.
Dalam proses pembentukan identitas seksual, seorang anak pertama-tama akan melihat pada orang tua mereka sendiri yang berjenis kelamin sama dengannya. Anak laki-laki melihat pada ayahnya, dan anak perempuan melihat pada ibunya, dan kemudian mereka juga melihat pada teman bermain yang berjenis kelamin sama dengannya.
Terdapat berbagai faktor penyebab seseorang dapat menjadi penganut homoseksualitas, Deti Rianti dan Sinly Evan Putra mengungkapkan faktor-faktor penyebab seseorang menjadi homoseksual berdasarkan kajian biologis,  antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Susunan Kromosom
Perbedaan homoseksual dan heteroseksual dapat dilihat susunan kromosomnya yang berbeda. Pada dasarnya seorang wanita memiliki satu kromosom (x) dari ibu dan kromosom (x) dari ayah, sedangkan pria memiliki kromosom (x) dari ibu dan kromosom (y) dari ayah. Kromosom (y) adalah penentu orientasi seks untuk pria, jika seorang pria memiliki lebih banyak kromosom (x) dibanding (y) maka ia dapat berorientasi seks sebagai homoseksual karena kromosom (x) akan mendorong seorang pria untuk berperilaku dan berorientasi seksual seperti wanita.
2.      Ketidakseimbangan hormon
Seorang pria memiliki hormon testosteron, namun ia juga meiliki hormon estrogen dan progesteron yang dimiliki oleh perempuan. Jika hormonestrogen dan progesteron lebih banyak dibanding testosteron maka pria tersebut akan memiliki perkembangan seksual yang mendekati karakteristik perempuan.
3.      Struktur otak
Struktur otak pada straight females dan straight males serta gay females dan gay males terdapat perbedaan. Otak bagian kiri dan kanan dari straight males sangat jelas terpisah dengan membran yang cukup tebal dan tegas. Straight females, otak antara bagian kiri dan kanan tidak begitu tegas dan tebal. Dan pada gay males, struktur otaknya sama dengan straight females, serta pada gay females struktur otaknya sama dengan straight males, dan gay females ini biasa disebut lesbian.
4.      Kelainan susunan syaraf
Berdasarkan hasil penelitian terakhir, diketahui bahwa kelainan susunan syaraf otak dapat mempengaruhi prilaku seks heteroseksual maupun homoseksual. Kelainan susunan syaraf otak ini disebabkan oleh radang atau patah tulang dasar tengkorak.
Selain dipengaruhi oleh faktor biologis, seorang pria  dapat menjadi homoseksual ataupun gaydikarenakan terjadi proses sosialisasi dalam masyarakatnya. Pada dasarnya sosialisasi adalah proses pembelajaran pranata sosial masyarakat yang akan membentuk karakter dan perilaku seseorang. Ketika seorang pria tersosialisasikan oleh lingkungannya untuk menjadi seorang homoseksual maka ia akan memiliki orientasi seksual sebagai homoseksual pula. Meskipun seseorang dapat menjadi homoseksual karena lingkungannya, namun dalam ruang lingkup masyarakat yang lebih besar dimana masih terdapat norma dan nilai yang menentang homoseksual maka segala bentuk perilaku homoseksual tetap dikategorikan tindakan yang menyimpang.
Sebenarnya pola peran dan tingkah laku seksual yang berkaitan dengan maskulinitas dan feminitas merupakan sesuatu yang hanya dilihat dari sudut pandang biologis. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, homoseksualitas juga merupakan hasil dari proses pembelajaran seseorang tentang perilaku melalui proses sosialisasi. Dalam konteks sosialisasi maka homoseksualitas dapat dipahami dengan menggunakan tiga konsep yaitu :
1.      Pengambilan peran seks
Pengambilan peran seks ini lebih pada adopsi aktif terhadap ciri-ciri perilaku seks seseorang terhadap orang lain, bukan hanya keinginan untuk mengadopsi beberapa perilaku. Pengambilan peran seks biasanya disebut dengan penolakan peran seks atau peran gender.
2.      Kecenderungan peran seks
Kecenderungan peran seks yaitu keinginan seseorang untuk mengadopsi perilaku yang berhubungan dengan jenis kelamin yang sama atau jenis kelamin yang berbeda. Hal ini maksudnya yaitu suatu proses dimana seseorang mempelajari suatu peran atau jenis perilaku baik itu perilaku sesama jenis maupun perilaku yang berbeda jenis.
3.      Identifikasi peran seks
Identifikasi peran seks merupakan persatuan yang nyata antara takdir peran seks dan reaksi tidak sadar bahwa takdir itu merupakan ciri-ciri dari peran seks. Dengan kata lain, seseorang menghayati peran seks tertentu, mengembangkan konsep dirinya dengan jenis kelamin lain dan mengadopsi sebagian besar karakteristik perilaku jenis kelamin lain tersebut.
Sosialisasi yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan maupun perilaku menyimpang pada umumnya berasal dari lingkungan terdekatnya seperti keluarga dan lingkungan pergaulannya. Terkait dengan masalah gay, umumnya sosialisasi yang didapat seorang gay dalam keluarga terjadi jika ia memiliki ibu yang bersifat selalu membelanya atau terlalu memanjakan, sedangkan ia memiliki ayah yang bersikap apatis (terlalu otoriter) dan menganggap anaknya itu sebagai rival. Hal ini akan mendorong seorang individu untuk cenderung memendam sikap maskulinnya. Sehingga terbentuk sikap pemalu, pendiam, lemah dan penyendiri dan berujung kepada penyimpangan orientasi seksual.

3.2  Pandangan Moral Terhadap Pelaku Homoseksual
Kaum homoseksual bukanlah suatu fenomena baru yang muncul dalam masyarakat pada umumnya, dan Gereja pada khususnya. Salah satunya adalah karena kaum homoseksual dipandang sebagai orang-orang yang tidak normal, yang memiliki gangguan psikis. Kaum homoseksual menjadi takut untuk membuka diri, mengungkapkan keadaan dirinya yang sebenarnya. Mereka takut dipandang “miring” atau bahkan ditolak oleh masyarakat. Kaum homoseksual mengalami banyak diskriminasi dalam kehidupan ketika mereka mengakui dan mengungkapkan keadaan diri mereka
Dalam nilai moral perbuatan homoseksual dapat disebut sebagai actus humanus. “Yang dimaksud dengan actus humanus ialah tindakan yang dapat dan harus dipertanggungjawabkan (imputabilitas).” Mereka melakukan tindakan homoseksual karena mereka tahu, mau, merasa bebas, dan mampu, sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Perbuatan ini membuahkan dosa dalam dirinya.
            Tindakan homoseksual (homosexual act) itu merupakan intrinsically immoral and contrary to the natural law. Oleh karena itu dosa besar tidak pernah bisa dibenarkan dengan alasan apapun juga. Mengapa tindakan homoseksual itu tidak benar? Sebab adanya pria dan wanita itu adalah kehendak Tuhan (Kejadian 1:27 Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka.) sehingga kepriaan dan kewanitaan itu bukanlah unsur tambahan dalam kodrat manusia tetapi dia adalah unsur konstitutif eksistensi manusia.
Penyimpangan perilaku dan seksual ini tidak bisa dianggap sebagai hak asasi manusia. Dengan berlindung di balik HAM, tidak boleh penyimpangan seperti ini dipelihara, karena justru penyimpangan seperti ini merusak kehidupan dan generasi umat manusia, termasuk diri pelakunya sendiri.
Dalam pandangan ilmiah dijelaskan bahwa Homoseksualitas adalah salah satu dari tiga kategori utama orientasi seksual, bersama dengan biseksualitas dan heteroseksualitas, dalam kontinum heteroseksual-homoseksual. Konsensus ilmu-ilmu perilaku dan sosial dan juga profesi kesehatan dan kesehatan kejiwaan menyatakan bahwa homoseksualitas adalah aspek normal dalam orientasi seksual manusia. Menurut penelitian American Psychological Association, gay itu bukanlah penyakit kejiwaan/ emosional, melainkan sebuah pilihan penyimpangan seksual. Namun kecenderungan ini mempunyai tingkatan yang berbeda. Dan karena kecenderungannya sangat kecil sehingga kita tidak merasakannya. Tetapi jika kecenderungan itu bisa mengakibatkan anda setelah mengagumi lalu tertarik dan terangsang terhadap sesama jenis, maka hal ini dapat dikatakan seseorang sebagai homoseksual.
Faktor penyebab homoseksualitas bisa bermacam-macam, seperti karena kekurangan hormon lelaki selama masa pertumbuhan, karena mendapatkan pengalaman homoseksual yang menyenangkan pada masa remaja atau sesudahnya, karena memandang perilaku heteroseksual sebagai sesuatu yang aversif atau menakutkan/tidak menyenangkan, karena besar ditengah-tengah keluarga dimana ibu dominan sedangkan ayah lemah atau bahkan tidak ada.













BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Pengertian homosexual menurut saya tidak perlu dijelaskan panjang lebar karena saya percaya bahwa istilah ini sudah sangat umum dan dapat dimengerti dengan baik oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam pemaparan ini tidak kami jelaskan mengenai pengertian tersebut.
Homoseksual adalah sebuah pengingkaran terhadap hakikat alami dan utama dari makhluk hidup yaitu berkembang biak, makhluk hidup itu jangankan manusia, tumbuhan saja berkembang biak, meski caranya tentu berbeda dengan manusia.
Sedangkan yang kedua mengingkari keberadaan hal hal yang saling berlawanan namun menjadi satu kesatuan, seperti misalnya panas dan dingin, jahat dan baik, negatif dan positif, semua hal di dunia ini memiliki pasangan yang justru merupakan suatu hal yang berlawanan, adalah tidak alamiah jika menyatukan dua hal yang sama menjadi satu, magnit saja tidak pernah mau bersatu (tolak menolak) apabila dua kutubnya yang sama dipertemukan, lain halnya jika dua kutub berbeda yang di pertemukan, maka tindakan ini akan menghasilkan kegiatan tarik menarik.



DAFTAR PUSTAKA
1.       Mardliyah. 2011. ISU GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM
2.       Ruaidah. 2012. ISU GENDER PADA TOKOH PEREMPUAN DALAM NOVEL NAYLA KARYA DJENAR MAESA AYU
5.       Kristina, Shinstya. 2011. INFORMASI DAN HOMOSEKSUAL – GAY
6.       Dagun, Save M. 1990. Psikologi Keluarga: Peranan Ayah dalam Keluarga. Jakarta: Rhineka Cipta.
7.       Kartono, Kartini. 1989Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual.Bandung: CV. Mandar Maju.
8.       Oetomo, Dede. 1991. “Homoseksualitas di Indonesia”. Dalam Prisma, No. 20 Edisi 7, Juli, th. 1991
9.       Supratiknya. A. Dr. Mengenal Perilaku Abnormal. Jogjakarta: Konisius, 2003.
10.   Riyanti deti, 2007. Homoseksual, tinjauan dari perspektif ilmiah. 24 april 2012
11.   Baderi Arifin Muhammad, 2012. Terapi Penyakit Suka Sesama Jenis. 24 april 2012
12.   Kozam, 2009. Homoseksual Menurut Pandangan Islam. 24 april 2012)
13.   Voughan, Philip Howell. Hunsband Against An Order In Ancillaryrelief Proceeding Adjusting A Previous Order In Favour of The Wife. Royal Court of Justife Strard. London, WC2A 2L. 2007
14.    Aldrich, Robert, and Wotherspoon, Garry. 2000. Who's Who in Gay and Lesbian History: From Antiquity to World War II. United Kingdom: Routledge
15.   Argyle, S. 2000. Psychology and Religion: An Introduction. California: Taylor & Francis Routledge Press.
16.   Barley, D. A. 1996. Abnormal Psychology. New York : Mc Graw-Hill Companies, Inc.
17.   Bates, K. H. 2005. Homosexuality in America. “Journal of Clinical Psycology”.
18.   Beit-Hallahmi, B., & Argyle, M. 1997. The Psychology of Religious Behaviour, Belief, and Experience. London, New York: Routledge.

19.   Caroll, Jamell L. 2005. Sexuality Now: Embaracing Diversity. Belmont : Thomson Wadsworth

Tidak ada komentar:

Posting Komentar