Selasa, 11 Juli 2017

PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA PT GUDANG GARAM Tbk

PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA PT GUDANG GARAM Tbk






SUCI ASYIFAH HAYATI
1A214471
3EA27
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
UNIVERSITAS GUNADARMA










BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan nasional. Pajak memiliki arti penting, yang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 28 tahun 2007 pasal 21 yaitu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Sartika, 2012).
Pajak selalu mengalami perkembangan yang harus dikelola dengan baik. Bagi perusahaan, pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersih. Apabila perusahaan memperoleh keuntungan yang besar maka pajak penghasilan yang dibayarkan ke kas negara juga besar. Oleh sebab itu pemerintah sangatlah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap sektor pajak ini.
Di Indonesia usaha-usaha untuk menggenjot atau mengoptimalkan penerimaan sektor pajak ini dilakukan melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak (Surat direktur jendral pajak No. S-14/PJ.7/2003, 2003). Namun demikian usaha untuk mengoptimalkan penerimaan sektor ini bukan tanpa kendala. Salah satu kendala dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak adalah adanya penghindaran pajak (Tax Avoidance), bahkan tidak sedikit perusahaan yang melakukan penghindaran pajak (Budiman dan Setiono, 2012).
Strategi penghindaran pajak (tax avoidance) ini merupakan cara yang diperkenankan undang-undang namun strategi yang diterapkan perusahaan ini tetap merugikan penerimaan negara (Shophar dalam Yenni : 1999). Terkait dengan penghindaran pajak ini di Indonesia pada tahun 2005 terdapat 750 perusahaan Penanaman Modal Asing yang ditengarai melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan rugi dalam 5 tahun berturut-turut dan tidak membayar pajak (Bappenas, 2005).
Penghindaran pajak (Tax Avoidance) yang dilakukan oleh perusahan biasanya melalui kebijakan yang diambil oleh pimpinan perusahaan bukanlah tanpa sengaja (Budiman dan Setiono, 2012). Hal ini sesuai dengan Khurana dan Moser (2009) dalam Annisa (2012) yang menyatakan bahwa aktivitas tax avoidance yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan dalam upaya semata-mata untuk meminimalisasi kewajiban pajak perusahaan.
Beberapa penelitian sebelumnya mencoba mengkaitkan faktor kondisi keuangan perusahaan terhadap tax avoidance, diantaranya memfokuskan pada tingkat profitabilitas perusahaan. Profitabilitas merupakan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba, penelitian yang dilakukan Utami (2013) membuktikan bahwa perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi akan semakin mengungkapkan kewajiban pajaknya. Pengukuran profitabilitas adalah dengan menggunakan Return On Asset (ROA).
Selain profitabilitas dan leverage, peneliti akan menganalisis mengenai keterkaitan corporate governance terhadap tax avoidance. Haruman (2008) dalam Annisa (2012) menjelaskan Corporate governance merupakan tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai partisipan dalam perusahaan yang menentukan arah kinerja perusahaan. Corporate governace dapat menigkatan nilai tambah bagi para pemegang saham, hal ini bisa disimpulkan bahwa semakin baik mekanisme corporate governance yang dilakukan oleh perusahaan maka nilai tambahnya semakin besar. Aturan struktur corporate governance akan mempengaruhi cara sebuah perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi disisi lain perencanaan pajak tergantung pada dinamika corporate governance dalam suatu perusahaan (Friese, 2006).
Penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu karena sampel yang digunakan adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2009 hingga 2012. Peneliti menggunakan CETR merujuk pada perhitungan yang dibuat Chen et al. (2010). CETR merupakan singkatan dari cash effective tax rates.

1.2.       Rumusan Masalah
Perumusan masalah pada suatu penelitian berguna untuk memudahkan dalam menganalisis suatu masalah,serta agar dapat lebih terarah dan jelas,sehingga diperolehlah langkah-langkah dalam pemecahan masalah yang efektif dan efisien. Adapun rumusan masalah yang peneliti kemukakan berdasarkan uraian yang sudah di jelaskan sebelumnya adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance pada PT Gudang Gram?
1.      Bagaimana etika bisnis perusahaan dalam hubungannya dengan corporate governance terhadap tax avoidance pada PT Gudang Garam?
1.3.       Tujuan Perumusan Masalah
Tujuan penelitian yang dilakukan  terhadap rumusan masalah yang telah dibahas adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance pada PT Gudang Garam?
2.    Untuk mengetahui etika bisnis perusahaan dalam hubungannya dengan corporate governance terhadap tax avoidance pada PT Gudang Garam Tbk.
















BAB II
TELAAH LITERATUR

2.1         Pengertian Pajak
Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak langsung dirasakan oleh rakyat. Disamping itu ada beberapa definisi pajak menurut Undang-undang dan dari beberapa ahli di bidang perpajakan yang pada dasarnya memiliki inti yang sama, antara lain:
1.       Pengertian pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
2.       Pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu : “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
3.       Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani adalah sebagai berikut : “Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Dari Pengertian Pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Pembayaran  pajak  harus  berdasarkan   undang-undang  serta  aturan pelaksanaannya
  2. Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
  3. Tidak ada kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak
  4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan)
  5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan umum
2.2          Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Tax planning merupakan salah satu fungsi manajemen pajak. manajemen pajak disini tidak hanya sekedar mengatur jumlah pajak yang harus dibayar, namun juga memastikan bahwa peraturan telah memenuhi aturan perpajakan dengan benar, sehingga dapat terhindar dari denda pajak dikemudian hari. tax planning adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap tax planning ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan (Suandy, 2011). Beban pajak dapat diminimalisasi dengan berbagai cara, dapat yang sesuai dengan peraturan perpajakan maupun yang berlawanan dengan peraturan perpajakan.tax planning merupakan upaya legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. tax planning legal karena penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (loopholes). Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning) atau tax sheltering (Suandy, 2011). Umumnya tax planning akan merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya beban pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih sesuai dengan aturan perpajakan yang ada.
Ada perbedaan cara pandang terhadap pajak antara pemerintah dan wajib pajak, pemerintah sangat memerlukan penerimaan pajak dalam melakukan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Pajak merupakan sumber pendanaan terbesar bagi negara, sehingga pemerintah akan mengupayakan terbayarnya pajak oleh para wajib pajak dengan mengeluarkan peraturanperaturan perpajakan. Di lain pihak, wajib pajak memandang pembayaran pajak sebagai suatu beban yang nantinya dapat mengurangi jumlah pendapatannya. Wajib pajak akan berusaha membayar pajak sekecil mungkin dengan tujuan memaksimalkan jumlah laba yang diterima. Ketidakpatuhan terhadap undangundang, dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Kedua sanksi itu merupakan pemborosan sumber daya, sehingga perlu dihindari melalui tax planning yang baik.

2.3         Melawan Penghindaran Pajak
Walaupun secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara praktis tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.
Dari sudut pandang kebijakan pajak, pembiaran terhadap praktik penghindaran pajak dapat mengakibatkan ketidakadilan dan berkurangnya efisiensi dari suatu sistem perpajakan. Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar. Hal inilah yang menimbulkan persepsi ketidakadilan, dimana korporasi besar tampaknya membayar pajak lebih sedikit. Hal ini ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berakibat pada inefektifitas sistem perpajakan.
Secara umum dikenal dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk memerangi praktik peperangan pajak (Arnold, 2008), yaitu yang pertama dengan pendekatan tanpa menggunakan ketentuan khusus dalam peraturan melalui judicial general anti avoidance doctrine (judicial doctrine) yang dikembangkan terutama oleh putusan pengadilan, dan yang kedua yaitu melalui statutory general anti avoidance rule (GAAR) yaitu ketentuan khusus dalam peraturan yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk membatalkan manfaat dari transaksi yang memnuhi kriteria sebagai penghindaran pajak.
Dalam menafsirkan peraturan terutama sehubungan dengan penghindaran pajak, dikenal dua pendekatan yang berlawanan : pertama pendekatan literal, dimana peraturan ditafsirkan berdasarkan apa yang secara eksplisit tercantum dalam naskah peraturan. Kedua, berseberangan dengan pendekatan pertama yaitu pendekatan purposive dimana dalam menafsirkan peraturan juga dipertimbangkan tujuan dan latar belakang dari dibuatnya peraturan tersebut.
Judicial doctrine dalam melawan penghindaran pajak dikembangkan terutama oleh negara-negara yang peradilannya berani menggunakan pendekatan purposive dalam menafsirkan peraturan, karena sifat dari penghindaran pajak sebagaimana telah dijelaskan secara literal tidak bertentangan dengan teks yang tercantum dalam peraturan perpajakan, sehingga diperlukan penafsiran alternatif yang menyimpang dari teks peraturan.
Di negara-negara yang peradilannya masih cenderung menggunakan penafsiran literal, dapat dikatakan bahwa penggunaan judicial doctrine untuk melawan penghindaran pajak tidak banyak berkembang. Hal ini sering kali mendorong negara-negara untuk mencantumkan dalam peraturan perpajakannya ketentuan khusus dalam bentuk statutory general anti avoidance rule.
 Hal ini bersifat legal karena kegiatan ini tidak melanggar aturan yang berlaku walaupun kegiatan ini dapat merugikan negara.Rumus dari perihitungan CETR dalam pengukuran tax avoidance  yaitu sebagai berikut.
 
                                   



2.4         Corporate Governance
Corporate Governance (CG) didefinisikan sebagai efektivitas mekanisme yang bertujuan meminimumkan konflik keagenan, dengan penekanan khusus pada mekanisme legal yang mencegah dilakukan nya ekspropriasi atas pemegang saham minoritas Johnson dkk, (2000) dalam Darmawati dkk, (2004).  Corporate governance merupakan tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai partisipan dalam perusahaan yang menentukan arah kinerja perusahaan (Haruman, 2008). Isu mengenai corporate governance mulai mengemuka, khususnya di Indonesia pada tahun 1998 ketika Indonesia mengalami krisis yang berkepanjangan. Banyak pihak yang mengatakan lamanya proses perbaikan di Indonesia disebabkan oleh sangat lemahnya corporate governance yang diterapkan dalam perusahaan di Indonesia. Sejak saat itu, baik pemerintah maupun investor mulai memberikan perhatian yang cukup signifikan dalam praktek corporate governance.
Pada penelitian ini dari variabel Corporate Governance terhadap tax avoidance akan menggunakan komisaris independen. Komisaris Independen didefinisikan sebagai seorang yang tidak teraffiliasi dalam segala hal dengan pemegang saham pengendali, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris serta tidak menjabat sebagai Direktur pada suatu perusahaan yang terkait dengan perusahaan pemilik. Menurut Peraturan yang dikelurkan oleh BEI, jumlah komisaris independent proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh bukan pemegang saham pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya tiga puluh persen (30%) dari seluruh anggota komisaris.Rumus dari pengukuran corporate governance dengan menggunakan perhitungan dewan komisaris independen yaitu sebaga berikut.
 
 





2.5.        Etika Bisnis
          Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai – nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam kegiatan bisnisnya jika mengindahkan prinsip – prinsip etika bisnis.Kondisi ini semakin sulit dan komplek, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum karena sifatnya yangtidak mengikat secara hukum.
Seperti etika terapan pada umumnya, etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek - aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Pada taraf meso (madya atau menengah ), etika bisnis menyelidiki masalah – masalah etis di bidang organisasi. Organisasi disini terutama berarti perusahaan, tapi juga serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi dan lain – lain. Pada taraf mikro, yaitu di fokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi dan bisnis.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Profil Perusahaan
Perusahaan rokok Gudang Garam adalah salah satu industri rokok terkemuka di tanah air yang telah berdiri sejak tahun 1958 di kota Kediri, Jawa Timur. Hingga kini, Gudang Garam sudah terkenal luas baik di dalam negeri maupun mancanegara sebagai penghasil rokok kretek berkualitas tinggi. Produk Gudang Garam bisa ditemukan dalam berbagai variasi, mulai sigaret kretek klobot (SKL), sigaret kretek linting-tangan (SKT), hingga sigaret kretek linting-mesin (SKM). Bagi Anda para penikmat kretek sejati, komitmen kami adalah memberikan pengalaman tak tergantikan dalam menikmati kretek yang terbuat dari bahan pilihan berkualitas tinggi.
Gudang Garam secara tidak langsung juga mendukung penciptaan lapangan kerja, bagi kurang lebih empat juta komunitas di sektor perkebunan tembakau dan cengkeh yang menyediakan bahan baku bagi perseroan, serta sektor distribusi seperti pengecer dan pedagang asongan yang tersebar di seluruh Indonesia. Industri rokok sendiri, termasuk perseroan, merupakan sumber utama pendapatan cukai bagi negara.
Gudang Garam memiliki fasilitas produksi rokok kretek di dua lokasi. pertama, di kota Kediri, dengan jumlah penduduk 249 ribu jiwa yang merupakan pusat perdagangan regional yang ramai sekaligus lokasi kantor pusat perseroan. Fasilitas produksi kedua berjarak 130 kilometer dari kota ini, tepatnya di Gempol. Dari kedua fasilitas produksi ini perseroan mampu memenuhi permintaan produk rokok yang ada. perseroan memproduksi berbagai jenis rokok kretek, termasuk jenis rendah tar dan nikotin (LTn) serta produk tradisional sigaret kretek tangan.
Gudang Garam mengoperasikan fasilitas percetakan kemasan rokok, dan di samping itu juga memiliki empat anak perusahaan yaitu:
•     PT        Surya   Pamenang,       produsen         kertas   karton  untuk   kemasan rokok
•     PT        Surya   Madistrindo,   distributor       tunggal            produk            perseroan
•     PT        Surya   Air,      penyedia          layanan            jasa      penerbangan    tidakberjadwal
•     PT        Graha  Surya   Media, penyedia          jasa      hiburan

3.2  Data Hasil Penelitian
           1.       Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Berikut ini data hasil perhitungan tax avoidance (penghindaran pajak) dengan menggunakan rumus CETR yang mana menggunakan laporan keuangan periode 2013-2015 yaitu sebagai berikut.
·         Tahun 2013
 
= 9,8 %
·         Tahun 2014
0,83 %
·         Tahun 2015
 = 3,6 %

Tabel 4.1
Tax Avoidance Periode 2013-2015
Tahun
Tax Avoidance
2013
9,8%
2014
0,83%
2015
3,6%
     
      Berdasarkan tabel diatas,dapat dilihat bahwa tax avoidance yang dilakukan oleh PT Gudang Garam Tbk . pada tahun 2013 memiliki tax avoidance yang besar sebesar 9,8% sedangkan terendah pada tahun 2014 sebesar 0,83%.
            2.         Corporate Governance
Berikut ini data hasil perhitungan corporate governance dengan menggunakan perhitungan proporsi dewan komisaris independen yang mana menggunakan laporan keuangan periode 2013-2015 yaitu sebagai berikut.
·         Tahun 2013
 
·         Tahun 2014
 
·         Tahun 2015
 

Tabel 4.2
Data Corporate Governance Periode 2013-2015
Tahun
KDKI
2013
5%
2014
5%
2015
75%
           
3.3 Hubungan Corporate Governance Terhadap Tax Avoidance
Berdasarkan hasil tabel diatas,maka dapat disimpulkan bahwa dewan komisaris independen berpengaruh terhadap suatu  perusahaan melakukan penghindaran pajak atau tidak. Bisa dilihat,pada tahun 2013 dengan jumlah anggota dewan komisaris independen sebanyak 2 orang dan total komisaris dewan sebanyak 4 orang. Dengan jumlah komisaris dewan sebanyak itu menghasilkan proporsi tax avoidance sebesar 9,8%. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak melakukan penghindaran pajak tapi melakukan pembayaran pajak. Hal ini membuktikan bahwa dewan komisaris perusahaan melakukan pekerjaan dengan baik. Serta Selain itu,bila dilihat pada tahun 2014,maka dapat diketahui bahwa dengan jumlah dewan komisaris independen dan jumlah keseluruhan yang sama dengan tahun 2013 tetapi menghasilkan tingkat tax avoidance yang rendah dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 0.83 %. Sedangkan pada tahun 2015 yang mana dengan dewan komisaris independen yang hanya sebanyak 3 orang dan jumlah keseluruhan komisaris sebesar 4 orang,tetapi tingat tax avoidance yang tinggi dari tahun sebelumnya  yaitu sebesar 3,6 %. Hal ini membuktikan bahwa banyak atau tidaknya jumlah komisaris di perusahaan tersebut tidak mempengaruhi apakah perusahaan tersebut melakukan tax avoidance  atau tidak .

3.4  Hubungan Etika Bisnis dalam Corporate Governance Terhadap Tax Avaidance
Dalam melakukan penghindaran pajak,biasanya perusahaan perlu melakukan beberapa pertimbangan yang harus dilakukan,hal ini dilakukan agar penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan tidak menimbulkan pelanggaran pajak. Maka dari itu,hal inilah yang berhubungan dengan etika perusahaan yang bagaimana agar penghindaran pajak yang dilakukan tidak menimbulkan pelanggaran. Seperti dalam corporate governance dalam dewan direksi yang mana para dewan direksi harus memiliki etika yang baik dalam memantau para manajemen perusahaan dalam mengatur keuangan perusahaan seperti bertindak tegas terhadap para manajemen yang melakukan manipulasi keuangan,selain itu para dewan komisaris juga memngikuti pelatihan – pelatihan dari perusahaan yang membuat lebih paham lagi dalam memantau keuangan perusahaan.








BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan perencanaan pajak (tax planning), di mana keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak. Akan tetapi, perencanaan pajak tidak diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Batas antara penghindaran pajak dengan perencanaan pajak sering kali tidak jelas. Diskusi terkait sejauh mana batas yang diperkenankan untuk membedakan praktik perencanaan pajak yang dapat diterima dengan penghindaran pajak yang tidak dapat diterima merupakan subjek debat yang berkepanjangan dan sering diselesaikan melalui proses sampai ke tingkat pengadilan tertinggi. Artikel ini akan berusaha mengelaborasi pendekatan yang lazim digunakan untuk menentukan batas-batas tersebut, serta praktik yang digunakan untuk mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak.






DAFTAR PUSTAKA
Hanafi, M. M., & Halim, A. (2009). Analisa Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP
STIM YKPN
PT. Gudang Garam, Tbk. (2013). Tentang Kami. Dipetik 03 20, 2016, dari PT.
GudangGaram, Tbk.: http://www.gudanggaramtbk.com/tentang_kami


Tidak ada komentar:

Posting Komentar