PENGARUH CORPORATE
GOVERNANCE TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA
PT GUDANG GARAM Tbk
SUCI
ASYIFAH HAYATI
1A214471
3EA27
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi
negara, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran
rutin maupun pengeluaran pembangunan nasional. Pajak memiliki arti penting,
yang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 28 tahun 2007 pasal 21
yaitu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat (Sartika, 2012).
Pajak selalu mengalami perkembangan yang harus
dikelola dengan baik. Bagi perusahaan, pajak merupakan biaya atau beban yang
akan mengurangi laba bersih. Apabila perusahaan memperoleh keuntungan yang
besar maka pajak penghasilan yang dibayarkan ke kas negara juga besar. Oleh
sebab itu pemerintah sangatlah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap
sektor pajak ini.
Di Indonesia usaha-usaha untuk menggenjot atau
mengoptimalkan penerimaan sektor pajak ini dilakukan melalui usaha
intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak (Surat direktur jendral pajak
No. S-14/PJ.7/2003, 2003). Namun demikian usaha untuk mengoptimalkan penerimaan
sektor ini bukan tanpa kendala. Salah satu kendala dalam rangka optimalisasi
penerimaan pajak adalah adanya penghindaran pajak (Tax Avoidance),
bahkan tidak sedikit perusahaan yang melakukan penghindaran pajak (Budiman dan
Setiono, 2012).
Strategi penghindaran pajak (tax avoidance) ini
merupakan cara yang diperkenankan undang-undang namun strategi yang diterapkan
perusahaan ini tetap merugikan penerimaan negara (Shophar dalam Yenni : 1999).
Terkait dengan penghindaran pajak ini di Indonesia pada tahun 2005 terdapat 750
perusahaan Penanaman Modal Asing yang ditengarai melakukan penghindaran pajak
dengan melaporkan rugi dalam 5 tahun berturut-turut dan tidak membayar pajak
(Bappenas, 2005).
Penghindaran pajak (Tax Avoidance) yang
dilakukan oleh perusahan biasanya melalui kebijakan yang diambil oleh pimpinan
perusahaan bukanlah tanpa sengaja (Budiman dan Setiono, 2012). Hal ini sesuai
dengan Khurana dan Moser (2009) dalam Annisa (2012) yang menyatakan bahwa
aktivitas tax avoidance yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan
dalam upaya semata-mata untuk meminimalisasi kewajiban pajak perusahaan.
Beberapa penelitian sebelumnya mencoba mengkaitkan
faktor kondisi keuangan perusahaan terhadap tax avoidance, diantaranya
memfokuskan pada tingkat profitabilitas perusahaan. Profitabilitas merupakan
kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba, penelitian yang dilakukan Utami
(2013) membuktikan bahwa perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi akan
semakin mengungkapkan kewajiban pajaknya. Pengukuran profitabilitas adalah
dengan menggunakan Return On Asset (ROA).
Selain profitabilitas dan leverage, peneliti
akan menganalisis mengenai keterkaitan corporate governance terhadap tax
avoidance. Haruman (2008) dalam Annisa (2012) menjelaskan Corporate
governance merupakan tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan
antara berbagai partisipan dalam perusahaan yang menentukan arah kinerja
perusahaan. Corporate governace dapat menigkatan nilai tambah bagi para
pemegang saham, hal ini bisa disimpulkan bahwa semakin baik mekanisme corporate
governance yang dilakukan oleh perusahaan maka nilai tambahnya semakin
besar. Aturan struktur corporate governance akan mempengaruhi cara
sebuah perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi disisi lain
perencanaan pajak tergantung pada dinamika corporate governance dalam
suatu perusahaan (Friese, 2006).
Penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu
karena sampel yang digunakan adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia selama periode 2009 hingga 2012. Peneliti menggunakan CETR
merujuk pada perhitungan yang dibuat Chen et al. (2010). CETR merupakan
singkatan dari cash effective tax rates.
1.2.
Rumusan
Masalah
Perumusan masalah pada suatu
penelitian berguna untuk memudahkan dalam menganalisis suatu masalah,serta agar
dapat lebih terarah dan jelas,sehingga diperolehlah langkah-langkah dalam
pemecahan masalah yang efektif dan efisien. Adapun rumusan masalah yang
peneliti kemukakan berdasarkan uraian yang sudah di jelaskan sebelumnya adalah
sebagai berikut :
1.
Bagaimana
pengaruh corporate governance terhadap
tax avoidance pada PT Gudang Gram?
1.
Bagaimana
etika bisnis perusahaan dalam hubungannya dengan corporate governance terhadap tax
avoidance pada PT Gudang Garam?
1.3.
Tujuan
Perumusan Masalah
Tujuan penelitian yang
dilakukan terhadap rumusan masalah yang
telah dibahas adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui pengaruh corporate governance terhadap
tax avoidance pada PT Gudang Garam?
2.
Untuk
mengetahui etika bisnis perusahaan dalam hubungannya dengan corporate governance terhadap tax avoidance pada PT Gudang Garam Tbk.
BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1
Pengertian Pajak
Secara umum
pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah
berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk
pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak langsung
dirasakan oleh rakyat. Disamping itu ada beberapa definisi pajak menurut
Undang-undang dan dari beberapa ahli di bidang perpajakan yang pada dasarnya
memiliki inti yang sama, antara lain:
1. Pengertian
pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan : “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
2. Pengertian
pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu : “Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai
berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber
utama untuk membiayai public investment”.
3. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani adalah sebagai berikut : “Pajak adalah iuran masyarakat kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan”.
- Pembayaran pajak
harus berdasarkan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya
- Sifatnya dapat dipaksakan. Hal
ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya
sanksi
- Tidak ada kontra prestasi atau
jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak
- Pemungutan pajak dilakukan oleh
negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang
orientasinya adalah keuntungan)
- Pajak digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi
kepentingan umum
2.2
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Tax
planning merupakan salah satu fungsi manajemen pajak. manajemen
pajak disini tidak hanya sekedar mengatur
jumlah pajak yang harus dibayar, namun juga memastikan
bahwa peraturan telah memenuhi aturan perpajakan dengan benar, sehingga dapat terhindar dari denda
pajak dikemudian hari. tax planning adalah langkah
awal dalam manajemen pajak. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax
implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap tax planning ini,
dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan
perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan (Suandy, 2011). Beban
pajak dapat diminimalisasi dengan berbagai
cara, dapat yang sesuai dengan peraturan perpajakan maupun yang berlawanan dengan peraturan
perpajakan.tax planning merupakan upaya legal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.
tax planning legal karena penghematan pajak
dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur (loopholes). Upaya meminimalkan pajak secara
eufimisme sering disebut dengan perencanaan pajak
(tax planning) atau tax sheltering (Suandy, 2011). Umumnya tax planning akan merujuk pada proses merekayasa
usaha dan transaksi wajib pajak
supaya beban pajak berada dalam jumlah yang
minimal, tetapi masih sesuai dengan aturan
perpajakan yang ada.
Ada
perbedaan cara pandang terhadap pajak antara pemerintah dan wajib pajak, pemerintah sangat memerlukan
penerimaan pajak dalam melakukan pembangunan
dan penyelenggaraan pemerintahan. Pajak merupakan sumber pendanaan terbesar bagi negara,
sehingga pemerintah akan mengupayakan terbayarnya
pajak oleh para wajib pajak dengan mengeluarkan peraturanperaturan perpajakan. Di lain pihak, wajib
pajak memandang pembayaran pajak sebagai
suatu beban yang nantinya dapat mengurangi jumlah pendapatannya. Wajib pajak akan berusaha membayar
pajak sekecil mungkin dengan tujuan memaksimalkan
jumlah laba yang diterima. Ketidakpatuhan terhadap undangundang, dapat dikenakan sanksi administrasi
maupun sanksi pidana. Kedua sanksi itu
merupakan pemborosan sumber daya, sehingga perlu dihindari melalui tax planning yang
baik.
2.3
Melawan
Penghindaran Pajak
Walaupun
secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, semua pihak sepakat bahwa
penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara praktis tidak dapat diterima.
Hal ini dikarenakan penghindaran pajak secara langsung berdampak pada
tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang
dibutuhkan oleh negara.
Dari sudut
pandang kebijakan pajak, pembiaran terhadap praktik penghindaran pajak dapat
mengakibatkan ketidakadilan dan berkurangnya efisiensi dari suatu sistem
perpajakan. Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi
yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat
dilakukan oleh korporasi besar. Hal inilah yang menimbulkan persepsi
ketidakadilan, dimana korporasi besar tampaknya membayar pajak lebih sedikit.
Hal ini ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk
membayar pajak yang berakibat pada inefektifitas sistem perpajakan.
Secara umum
dikenal dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk memerangi praktik peperangan
pajak (Arnold, 2008), yaitu yang pertama dengan pendekatan tanpa menggunakan
ketentuan khusus dalam peraturan melalui judicial
general anti avoidance doctrine (judicial doctrine) yang dikembangkan
terutama oleh putusan pengadilan, dan yang kedua yaitu melalui statutory general anti avoidance rule (GAAR)
yaitu ketentuan khusus dalam peraturan yang memberikan kewenangan kepada
otoritas pajak untuk membatalkan manfaat dari transaksi yang memnuhi kriteria
sebagai penghindaran pajak.
Dalam
menafsirkan peraturan terutama sehubungan dengan penghindaran pajak, dikenal
dua pendekatan yang berlawanan : pertama pendekatan literal, dimana peraturan
ditafsirkan berdasarkan apa yang secara eksplisit tercantum dalam naskah
peraturan. Kedua, berseberangan dengan pendekatan pertama yaitu pendekatan purposive dimana dalam menafsirkan
peraturan juga dipertimbangkan tujuan dan latar belakang dari dibuatnya
peraturan tersebut.
Judicial doctrine dalam
melawan penghindaran pajak dikembangkan terutama oleh negara-negara yang
peradilannya berani menggunakan pendekatan purposive dalam
menafsirkan peraturan, karena sifat dari penghindaran pajak sebagaimana telah
dijelaskan secara literal tidak bertentangan dengan teks yang tercantum dalam
peraturan perpajakan, sehingga diperlukan penafsiran alternatif yang menyimpang
dari teks peraturan.
Di
negara-negara yang peradilannya masih cenderung menggunakan penafsiran literal,
dapat dikatakan bahwa penggunaan judicial doctrine untuk
melawan penghindaran pajak tidak banyak berkembang. Hal ini sering kali
mendorong negara-negara untuk mencantumkan dalam peraturan perpajakannya
ketentuan khusus dalam bentuk statutory general anti avoidance rule.
Hal
ini bersifat legal karena kegiatan
ini tidak melanggar aturan yang berlaku
walaupun kegiatan ini dapat merugikan
negara.Rumus dari
perihitungan CETR dalam pengukuran tax
avoidance yaitu sebagai berikut.
|
2.4
Corporate
Governance
Corporate Governance (CG)
didefinisikan sebagai efektivitas mekanisme yang bertujuan meminimumkan konflik
keagenan, dengan penekanan khusus pada mekanisme legal yang mencegah dilakukan
nya ekspropriasi atas pemegang saham minoritas Johnson dkk, (2000) dalam
Darmawati dkk, (2004). Corporate governance merupakan
tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai partisipan
dalam perusahaan yang menentukan arah kinerja perusahaan (Haruman, 2008). Isu mengenai corporate
governance mulai mengemuka, khususnya di Indonesia pada tahun 1998 ketika
Indonesia mengalami krisis yang berkepanjangan. Banyak pihak yang mengatakan
lamanya proses perbaikan di Indonesia disebabkan oleh sangat lemahnya corporate
governance yang diterapkan dalam perusahaan di Indonesia. Sejak saat itu,
baik pemerintah maupun investor mulai memberikan perhatian yang cukup
signifikan dalam praktek corporate governance.
Pada penelitian ini dari
variabel Corporate Governance terhadap tax avoidance akan
menggunakan komisaris independen. Komisaris Independen didefinisikan sebagai
seorang yang tidak teraffiliasi dalam segala hal dengan pemegang saham
pengendali, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi atau Dewan
Komisaris serta tidak menjabat sebagai Direktur pada suatu perusahaan yang
terkait dengan perusahaan pemilik. Menurut Peraturan yang dikelurkan oleh BEI,
jumlah komisaris independent proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki
oleh bukan pemegang saham pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris
independen sekurang-kurangnya tiga puluh persen (30%) dari seluruh anggota
komisaris.Rumus dari
pengukuran corporate governance dengan
menggunakan perhitungan dewan komisaris independen yaitu sebaga berikut.
|
2.5.
Etika Bisnis
Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai – nilai moral.
Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil
dalam kegiatan bisnisnya jika mengindahkan prinsip – prinsip etika
bisnis.Kondisi ini semakin sulit dan komplek, karena banyaknya pelanggaran
terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan
pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum
karena sifatnya yangtidak mengikat secara hukum.
Seperti etika terapan pada umumnya, etika
bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso dan mikro. Tiga
taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan
kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari
aspek - aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Pada taraf meso
(madya atau menengah ), etika bisnis menyelidiki masalah – masalah etis di
bidang organisasi. Organisasi disini terutama berarti perusahaan, tapi juga
serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi dan lain – lain. Pada
taraf mikro, yaitu di fokuskan ialah individu dalam hubungan dengan
ekonomi dan bisnis.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan
Perusahaan
rokok Gudang Garam adalah salah satu industri rokok terkemuka di tanah air yang
telah berdiri sejak tahun 1958 di kota Kediri, Jawa Timur. Hingga kini, Gudang
Garam sudah terkenal luas baik di dalam negeri maupun mancanegara sebagai
penghasil rokok kretek berkualitas tinggi. Produk Gudang Garam bisa ditemukan
dalam berbagai variasi, mulai sigaret kretek klobot (SKL), sigaret kretek
linting-tangan (SKT), hingga sigaret kretek linting-mesin (SKM). Bagi Anda para
penikmat kretek sejati, komitmen kami adalah memberikan pengalaman tak
tergantikan dalam menikmati kretek yang terbuat dari bahan pilihan berkualitas
tinggi.
Gudang
Garam secara tidak langsung juga mendukung penciptaan lapangan kerja, bagi
kurang lebih empat juta komunitas di sektor perkebunan tembakau dan cengkeh
yang menyediakan bahan baku bagi perseroan, serta sektor distribusi seperti
pengecer dan pedagang asongan yang tersebar di seluruh Indonesia. Industri
rokok sendiri, termasuk perseroan, merupakan sumber utama pendapatan cukai bagi
negara.
Gudang
Garam memiliki fasilitas produksi rokok kretek di dua lokasi. pertama, di kota
Kediri, dengan jumlah penduduk 249 ribu jiwa yang merupakan pusat perdagangan
regional yang ramai sekaligus lokasi kantor pusat perseroan. Fasilitas produksi
kedua berjarak 130 kilometer dari kota ini, tepatnya di Gempol. Dari kedua
fasilitas produksi ini perseroan mampu memenuhi permintaan produk rokok yang
ada. perseroan memproduksi berbagai jenis rokok kretek, termasuk jenis rendah
tar dan nikotin (LTn) serta produk tradisional sigaret kretek tangan.
Gudang
Garam mengoperasikan fasilitas percetakan kemasan rokok, dan di samping itu
juga memiliki empat anak perusahaan yaitu:
• PT Surya Pamenang, produsen kertas karton untuk kemasan
rokok
• PT Surya Madistrindo, distributor tunggal
produk perseroan
• PT Surya Air, penyedia layanan jasa penerbangan tidakberjadwal
• PT Graha Surya Media, penyedia jasa hiburan
3.2 Data Hasil Penelitian
1.
Tax
Avoidance (Penghindaran Pajak)
Berikut ini data
hasil perhitungan tax avoidance (penghindaran
pajak) dengan menggunakan rumus CETR yang mana menggunakan laporan keuangan
periode 2013-2015 yaitu sebagai berikut.
·
Tahun
2013
·
Tahun
2014
·
Tahun
2015
Tabel 4.1
Tax Avoidance Periode
2013-2015
|
Tahun
|
Tax Avoidance
|
|
2013
|
9,8%
|
|
2014
|
0,83%
|
|
2015
|
3,6%
|
Berdasarkan
tabel diatas,dapat dilihat bahwa tax
avoidance yang dilakukan oleh PT Gudang Garam Tbk . pada tahun 2013 memiliki tax
avoidance yang besar sebesar 9,8% sedangkan terendah pada tahun 2014 sebesar 0,83%.
2.
Corporate
Governance
Berikut ini data
hasil perhitungan corporate governance
dengan menggunakan perhitungan proporsi dewan komisaris independen yang mana
menggunakan laporan keuangan periode 2013-2015 yaitu sebagai berikut.
·
Tahun
2013
·
Tahun
2014
·
Tahun
2015
Tabel 4.2
Data Corporate
Governance Periode 2013-2015
|
Tahun
|
KDKI
|
|
2013
|
5%
|
|
2014
|
5%
|
|
2015
|
75%
|
3.3 Hubungan Corporate
Governance Terhadap Tax Avoidance
Berdasarkan hasil
tabel diatas,maka dapat disimpulkan bahwa dewan komisaris independen
berpengaruh terhadap suatu perusahaan
melakukan penghindaran pajak atau tidak. Bisa dilihat,pada tahun 2013 dengan
jumlah anggota dewan komisaris independen sebanyak 2 orang dan total komisaris
dewan sebanyak 4 orang. Dengan jumlah komisaris dewan sebanyak itu menghasilkan proporsi
tax avoidance sebesar 9,8%. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak
melakukan penghindaran pajak tapi melakukan pembayaran pajak. Hal ini
membuktikan bahwa dewan komisaris perusahaan melakukan pekerjaan dengan baik.
Serta Selain itu,bila dilihat pada tahun 2014,maka dapat diketahui bahwa dengan
jumlah dewan komisaris independen dan jumlah keseluruhan yang sama dengan tahun 2013 tetapi menghasilkan tingkat tax
avoidance yang rendah dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 0.83 %. Sedangkan pada tahun 2015 yang mana dengan dewan komisaris independen yang hanya sebanyak 3 orang dan jumlah keseluruhan komisaris sebesar 4
orang,tetapi tingat tax avoidance yang
tinggi dari tahun sebelumnya yaitu
sebesar 3,6 %. Hal ini membuktikan bahwa banyak atau tidaknya
jumlah komisaris di perusahaan tersebut tidak mempengaruhi apakah perusahaan
tersebut melakukan tax avoidance atau tidak .
3.4 Hubungan Etika Bisnis dalam Corporate
Governance Terhadap Tax Avaidance
Dalam melakukan penghindaran
pajak,biasanya perusahaan perlu melakukan beberapa pertimbangan yang harus
dilakukan,hal ini dilakukan agar penghindaran pajak yang dilakukan oleh
perusahaan tidak menimbulkan pelanggaran pajak. Maka dari itu,hal inilah yang
berhubungan dengan etika perusahaan yang bagaimana agar penghindaran pajak yang
dilakukan tidak menimbulkan pelanggaran. Seperti dalam corporate governance dalam dewan direksi yang mana para dewan
direksi harus memiliki etika yang baik dalam memantau para manajemen perusahaan
dalam mengatur keuangan perusahaan seperti bertindak tegas terhadap para
manajemen yang melakukan manipulasi keuangan,selain itu para dewan komisaris
juga memngikuti pelatihan – pelatihan dari perusahaan yang membuat lebih paham
lagi dalam memantau keuangan perusahaan.
BAB
IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Penghindaran pajak
sering dikaitkan dengan perencanaan pajak (tax planning), di mana
keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau bahkan
menghilangkan kewajiban pajak. Akan tetapi, perencanaan pajak tidak
diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak merupakan
sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Batas antara
penghindaran pajak dengan perencanaan pajak sering kali tidak jelas. Diskusi
terkait sejauh mana batas yang diperkenankan untuk membedakan praktik
perencanaan pajak yang dapat diterima dengan penghindaran pajak yang tidak
dapat diterima merupakan subjek debat yang berkepanjangan dan sering
diselesaikan melalui proses sampai ke tingkat pengadilan tertinggi. Artikel ini
akan berusaha mengelaborasi pendekatan yang lazim digunakan untuk menentukan
batas-batas tersebut, serta praktik yang digunakan untuk mencegah dan melawan
praktik penghindaran pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafi,
M. M., & Halim, A. (2009). Analisa Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP
STIM YKPN
PT.
Gudang Garam, Tbk. (2013). Tentang Kami. Dipetik 03 20, 2016, dari PT.
GudangGaram, Tbk.: http://www.gudanggaramtbk.com/tentang_kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar