Jumat, 12 Juni 2015

A few, Few, Little, A Little

Few, A Few, Little, a little
Nama : Suci Asyifah Hayati
NPM : 1214471
Kelas : 1ea27

 Dalam bahasa Indonesia, a little dan a few mempunyai arti sedikit/tidak banyak dan bisa juga mempunyai arti beberapa. Mereka ini juga termasuk quantifier sama hal nya dengan "much, many, some, any". Untuk mememudahkan kita memahami pemakaian a little dan a few, kita harus memahami countable dan uncountable nouns lebih dahulu. Countable dan uncountable nouns telah saya jelaskan pada pembahasan sebelumnya.

A Little

Kata ini dipakai untuk benda yang tidak bisa dihitung, seperti gula (sugar), garam (salt), air (udara), money (uang), water (air), dll. Kata a little mempunyai makna positif, dengan kata lain makna positif ini berarti si pembicara merasa puas, merasa cukup atas benda yang mengikuti sesudah kata a little tersebut. Masih bingung? heee Kita langsung masuk pada contoh kalimat saja.

She needs a little sugar.= Dia membutuhkan sedikit gula.
There is a little milk in the refrigerator..=Ada sedikit susu di dalam lemari es.
They buy a little salt.=Mereka membeli sedikit garam.
I have a little money.=Saya mempunyai sedikit uang.


Perhatikan contoh kalimat di atas! Kata-kata yang dicetak tebal adalah kata benda yang tidak bisa dihitung, oleh karena itu jika kita ingin mengatakan "sedikit gula" dalam bahasa Inggris menjadi "a little sugar". Bagaimana, mudah bukan cara pemakaiannya.
Jika kita mengatakan " I have a little money." Berarti si pembicara merasa puas, merasa cukup atas uang yang dimilikinya walaupun itu sedikit atau tidak banyak. Nah, inilah yang dimaksud dari "makna positif" pada penjelasan saya di atas.

Little

Disamping a little, dalam bahasa Inggris orang sering juga menggunakan "little" tanpa memberikan artikel a sebelum kata little. Perlu diketahui bahwa a little dan little itu berbeda, walau dalam bahasa Indonesia kita terjemahkan dengan kata yang sama yaitu 'sedikit' akan tetapi mempunyai makna yang berbeda. Di atas telah dijelaskan bahwa a little mempunyai makna positif dan  little mempunyai makna negatif.
Jika kita mengatakan "I have little money", berarti si pembicara merasa tidak cukup, merasa tidak puas atau merasa tidak senang atas uang yang ia miliki tersebut.

A Few

Kata ini kebalikan dari a little, jika a little untuk benda yang tidak bisa dihitung, a few untuk benda yang bisa dihitung atau countable nouns. Perhatikan contoh-contoh di bawah ini!

Doni has a few books.
Rina doesn't have a few pens.
Do you bring a few pencils?
Do they need a few spoons?
A few cars are parked in the yard.
There are a few cats in the room.

Perhatikan contoh-contoh diatas! Setelah kata a few terdapat kata benda yang bisa dihitung, di samping itu perlu juga diperhatikan bahwa, kata benda sesudahnya haruslah berbentuk jamak. Untuk masalah kata benda jamak/plural dan juga kata benda tunggal/singular telah dibahas pada pembahasan-pembahasan sebelumnya.

Semoga penjelasan mengenai a little dan a few ini bisa dipahami. Sama halnya dengan a little, a few juga mempunyai makna positif.

Few

Few sama halnya dengan little, few mepunyai makna negatif.
Contoh:
I  have few books.
Pada kalimat ini berarti si pembicara tidak merasa cukup, tidak merasa senang dan juga puas atas buku yang ia miliki, ini yang dimaksud makna negatif pada kata few.
Semoga penjelasan saya ini bisa dimengerti. Saya ulangi kemabali, A little/little dipakai untuk benda yang tidak bisa dihitung atau uncountable noun, akan tetapi a little mempunyai makna positif dan little mempunyai makna negatif.
A few/few digunakan untuk benda yang bisa dihitung dan harus berbentuk jamak. A few bermakna positif dan few bermakna negatif. Untuk penjelasan makna negatif dan positifnya semoga sudah bisa dipahami dari penjelasan saya di atas.

Rabu, 29 April 2015

Nama : Suci Asyifah Hayati
Kelas : 1EA27
NPM : 1A214471
Tugas : Bahasa Inggris softskill
Sumber :
1. http://inggrisonline.com/pengertian-perubahan-rumus-direct-indirect-speech-dan-contoh-kalimat/ 
2. http://cepatbisainggris.com/2014/06/04/materi-tentang-direct-indirect-speech/

A. Pengertian Direct Indirect Speech

Direct speech adalah suatu kalimat yang diucapkan secara langsung oleh pembicara yang dalam penulisannya disertai dengan tanda aphostrof di awal dan akhir kalimatnya sebagaimana teks dialog atau percakapan. Contoh:
1. Nia bilang kepada saya: “kamu adalah orang yang sangat aku cintai
2. Nia says to me: “you are the one I love very much

Sedangkan Indirect speech adalah suatu kalimat yang menggambarkan perkataan orang lain atau dirinya sendiri secara tidak langsung (tidak persis seperti yang dikatakan pada saat diucapkan). Seperti jika kita merubah contoh kalimat di atas maka indirect speechnya menjadi:
1. Nia bilang kepada saya bahwa saya adalah orang yang sangat ia cintai.
2. Nia says to me that I am the one he love so much
Baik kalimat direct maupun indirect speech terdiri dari dua unsur yakni induk kalimat dan anak kalimat. Induk kalimat (introduce phrase) adalah seperti yang berwarna merah, sedangkan anak kalimat (reported words) adalah yang berwarna biru.

B. Aturan Perubahan Direct Indirect Speech

Siswa sering kali dibingungkan dengan perubahan kalimat dari direct speech ke indirect speech dalam hal perubahan tenses, subjek objek serta tempat dan waktu. Berikut aturan perubahannya:
1. Tenses.
Perubahan tenses di bawah ini terjadi jika Induk kalimatnya berupa bentuk Past tense, sedang jika induk kalimatnya dalam bentuk present tense seperti contoh di atas, maka tidak ada perubahan.

No
DIRECT
INDIRECT
1
Simple Present
Simple past
2
Present Continuous
Past Continuous
3
Present Perfect
Past Perfect
4
Present Perfect Continous
Past Perfect Continous
5
Simple Past
Past Perfect
6
Past continuous
Past continuous
7
Past perfect
Past perfect
8
Past perfect continuous
Past perfect continuous
9
Simple Future
Past Future
10
Future Continuous
Past future continuous
11
Future Perfect
Past Future Perfect
12
Future Perfect Continuous
Past Future Perfect Continuous
Perubahan tenses di atas sebenarnya mencakup 16 tenses, namun karena terlalu panjang saya sarankan untuk membaca rumus praktis perubahan tenses direct indirect speech.
2. Keterangan waktu dan tempat
No
DIRECT
INDIRECT
1
Now
Then
2
Tomorrow
The following day
3
Yesterday
The day before
4
Next week
The following week
5
Tonight/Today
That night/That day
6
Here
There
7
This
That
8
These
Those

3. Berdasar bentuk Kalimat
Bentuk dasar kalimat juga berpengaruh pada perubahan kalimat dari direct ke indirect speech. Bentuk dasar kalimat yang dimaksud adalah:
  1. Statement (pernyataan)
    Dalam Indirect Statement kita menggunakan kata “that”(bahwa) sebagai penghubung antara kalimat pengantar/induk kalimat (introduce phrase) dan kata-kata yang dilaporkan/anak kalimat (reported words). Kata yang biasa digunakan bukan hanya told dan said saja, melainkan bisa juga menggunakan: accused, admitted, advised, alleged, agreed, begged, boasted, complained, denied, explained, implied, invited, offered, ordered, promised, replied, suggesteddkk. Contoh:
    • He suggested: you should come to the party.
      He suggested I should come to the party.
    • Andi told me: “I invite you to come to my party tonight”
      Andi told me that he invited me to come to his party that night
    • My sister said to me: “Papa warned me last night”
      My sister said to me that papa had warned her the night before.
  2. Command (perintah)
    Perintah berarti menyuruh untuk melakukan atau tidak melakukan (melarang) dengan kata jangan (don’t). Menyuruh untuk melakukan berarti bersifat positif, sedangkan melarang bersifat negatif (menggunakan don’t).
    1. Positif
      Dalam perintah positif kita tambahkan to di depan kalimat perintahnya, sebagai penghubung antara induk kalimat dan anak kalimat yang berupa kalimat perintah.
      Contoh:
      • He asked me: “Open your book”
        He asked me to open my book.
      • Garet aksed me: “stop talking to Janet”.
        Gareth asked me to stop talking to Janet.
    2. Negatif
      Dalam  perintah negatif kita tambahkan not  to di depan perintah yang dilaporkan.
      Contoh:
      • Mary told John: “Don’t wait for me’
        Mary told John not to wait for her.
      • Father said to my sister: “don’t go alone in the middle of the night.
        Father asked to my sister not to go alone in the middle of the night.
  3. Question (pertanyaan)
    Kalimat pertanyaan dibagi menjadi dua kategori:
    1. Pertanyaan yang menggunakan kata tanya (what, where, when, who, why, how), maka kata tanya tersebulah yang menjadi penghubung antara induk dan induk kalimat.
      Contoh:
      • He asked me : “How will you go there ?”
        He asked me how I would go there
    2. Pertanyaan yang tidak menggunakan kata tanya dan jawabannya berupa yes atau no.
      Contoh:
      • The teacher asked her : “Have you finish your homework ?”
        The teacher asked her if he had finished her homework.
Catatan:
  • Kita boleh menggunakan present tense atau past tense jika kebenarannya masih terjadi hingga saat ini. Contoh:
    “My name is Lynne”
    , she said. Indirectnya boleh: She said her name was Lynne. boleh juga: She said her name is Lynne.


Minggu, 12 April 2015

Nama : Suci Asyifah Hayati
Kelas  : 1EA27
NPM   : 1A214471

Universitas Gunadarma
Tugas Pendidikan Pancasila


1. Contoh Sila Pertama: “Ketuhanan Yang Maha Esa” 

·        Negatif : “Ahmadiyah adalah Aliran Sesat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat.Ahmadiyah sebagai aliran tersendiri dan lepas dari islam, karena ahmadiyah bukannya agama baru meskipun memopunyai nama tersendiri.  Keyakinan kenabian ahmadiyah berbeda dengan keyakinan islam.
Dalam Ahmadiyah dikenal “Mukjizat Ghulam Ahmad” sebagai pendiri aliran Ahmadiyah.Menurut keyakinan jemaat Ahmadiyah, Ghulam Ahmad sebagai nabi menpunyai banyak mukjizat yang merupakan bukti asasi dan atas kebenaran dakwahnya.Ghula Ahmad senrdiri pernah menyatakan bahwa ada lebih dari 100ribu mukjizat yang telah terjadi pada dirinya, tetapi kesemuanya itu dilupakan oleh orang-orang yang melihatnya.
Persoalan ini tidak akan ruwet jika kita dekati dari perspektif, apakah Ahmadiyah itu termasuk aliran-aliran mainstream dalam Islam ataukah lepas dari Islam? Pembahasan dan dialog tentang ajaran-ajaran Ahmadiyah dalam perspektif Islam sudah selesai. Para ulama terkemuka Islam telah tegas menyatakan Ahmadiyah merupakan aliran yang keluar dari Islam. Rabithah ‘Alam Islam, organisasi fatwa yang diakui oleh umat Islam se-dunia telah menyatakan sesatnya ajaran Ahmadiyah. Dua organiasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan NU telah tegas mengemukakan Ahmadiyah bukanlah Islam. Meskipun ada nama Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang membela Ahmadiyah mati-matian dan sampai mati, namun pendapat Kiyai Kharismatik NU ini hanya bersifat personal bukan institusi.
Tapi ketika kasus ini dibicarakan pada perspektif penegakan hak asasi manusia yang didalamnya tercantum diktum kebebasan berkeyakinan, penanganan Ahmadiyah menjadi tidak mudah. Dalih HAM yang saat ini bermetamorfosis menjadi kitab Undang-Undang paling suci di dunia, membuat paham-paham seperti: kebebasan beragama, sekularisasi, liberalisme, individualisme, serta pluralisme, telah berhasil melangkahi locallity values yang selama ini dipegang oleh masyarakat kita.
Komentar : menurut saya, Aliran sesat adalah contoh dari agama/ajaran/kepercayaan hasil utak-atik otak manusia terhadap ajaran asli dari Tuhan YME, yang apabila dibiarkan bukan tidak mungkin dikemudian hari dia akan (berkembang) menjadi 'agama' baru. 
Tuhan hanya satu, maka agama sebagai jalan menujuNya pun pasti satu. Tugas kitalah untuk mencari jalanNya yang sebenarnya. Nalar dan nuranilah yang menjadi filter antara agamaNya yang sesungguhnya dan agama 'made in manusia yang pernah ada ataupun yang ada.
 
Mengenai aturan pemerintah, tentu kita serahkan kepada mereka yang memerintah sebagai pemegang kewenangan yang ada.

·        Positif : “Islam menghargai Agama Kristen dalam merayakan Natal”
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku mengimbau seluruh umat Muslim di provinsi tersebut untuk menghormati dan menghargai umat Kristiani yang akan merayakan Natal.

"Seluruh umat Muslim diimbau agar dapat menghargai dan menghormati serta mendukung basudara (saudara) Kristiani agar dapat merayakan Natal dengan penuh sukacita," kata Ketua MUI Maluku Idrus Toekan, di Ambon, Selasa.

Dukungan umat Muslim terutama saat umat Kristiani melakukan ibadah persiapan menyambut Natal pada Kamis sore hingga malam, menurut Idrus, merupakan bentuk jalinan keharmonisan dan kerukunan umat beragama di Maluku yang selama ini terjaga dan terpelihara dengan baik.

"Sikap toleransi antarumat beragama merupakan jatidiri umat beragama di Maluku yang harus tetap dijaga dan dipelihara oleh setiap warga di Maluku," katanya.

Idrus mengakui tradisi saling menghargai dan menghormati antarumat beragama juga telah ditunjukkan umat Kristiani dengan terlibat langsung membantu pengamanan saat umat Muslim melaksanakan puasa maupun malam takbiran dan Idul Fitri tahun 2014.

"Kita harus saling menghargai dan menghormati keyakinan dan toleransi masing-masing. Ini bentuk kehidupan umat beragama di Maluku, karena katong (kita) semua basudara," katanya.

Dia pun meminta seluruh umat muslim di Maluku dapat menjaga situasi keamanan yang saat ini semakin kondusif dan aman.

Selaku pimpinan umat, pihaknya juga membangun komunikasi dan koordinasi secara intens dengan dengan pimpinan umat Kristiani, baik Sinode Gereja Protestan Maluku, Keuskupan Amboina maupun umat beragama lainnya guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan yang dapat mengganggu jalannya perayaan Natal.

Selain itu, MUI Maluku juga berkoordinasi dengan pimpinan TNI dan Polri sekaligus berpartisipasi menjaga dan menjamin situasi keamanan di Maluku saat berlangsungnya ibadah persiapan menyambut Natal maupun saat malam perayaan yang akan dimulai pukul 00.00 WIT.
Komentar : menurut saya, memang seharusnya kita sebagai makhluk yang beragama dan memiliki banyak agama di Negara kita, sudah sewaajarnya untuk saling menghargai antar umat agama lain dalam melaksanakan ibadah masing-masing. Kita juga harus menghormati mereka yang sedang melaksanakan ibadah sesuai dengan ajarannya, begitu pun sebaliknya mereka juga harus menghargai kita sebagai umat muslim misalnya perayaan idul fitri, idul adha,bulan ramadhan,dll.

2. Contoh Kasus Sila Kedua: “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
·        Positif: “Program BPJS Kesehatan untuk Orang Miskin”
JAKARTA (Suara Karya): Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014 tidak membedakan pelayanan. Masyarakat yang menjalankan proses rawat inap di kelas 1, 2, dan 3 akan mendapat pelayanan yang sama.
"Harga obatnya sama, harga jasa dokter juga sama. Yang membedakan hanya harga kamarnya saja. Sebelumnya, masyarakat yang dirawat di kelas 1, harga obat dan jasa dokternya dihitung berdasarkan kelas 1. Nantinya tidak lagi," kata Ketua DJSN Chazali Situmorang di Jakarta, akhir pekan lalu.
DJSN juga memastikan sebanyak 96,7 juta orang miskin akan dilayani BPJS Kesehatan. Mereka masuk 25,2 juta rumah tangga miskin (RTM) dan penerima bantuan iuran (PBI) berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011. "PBI ini berlaku untuk satu tahun mulai 2014 sampai 2015. Nanti PBI pada dua tahun berikutnya menggunakan PPLS tahun 2014," katanya.
Angka 96,7 juta orang ini terbagi tiga kelompok, yakni rentan miskin yang berjumlah 60 juta jiwa, kelompok miskin yang mencapai 29 juta jiwa, dan sangat miskin sebanyak 7,7 juta jiwa. Pemerintah sendiri menaruh perhatian besar kepada kelompok rentan miskin, karena bisa menjadi miskin dan sangat miskin. Di sisi lain, kelompok dalam PBI bisa berubah dari yang tadinya miskin menjadi tidak miskin atau yang semula tidak miskin menjadi miskin. Proses pemutakhiran data kelompok masyarakat yang masuk kategori PBI akan dilakukan enam bulan sekali.
Chazali juga memastikan jumlah PBI tepat sasaran karena berdasarkan nomor identitas tunggal yang terekam di e-KTP. Jika tidak sesuai, maka orang tersebut tidak berhak masuk PBI. Seperti halnya ketika menggunakan kartu ATM, jika nomor identitas yang dimasukkan tidak sama, maka kartu ATM akan ditolak oleh mesin. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang PBI yang merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS diperkirakan siap disahkan pada Oktober 2012 ini. diharapkan disahkan.
"Jadi bisa diketahui mana peserta BPJS yang preminya menjadi tanggungan pemerintah, mana yang tidak. Karenanya, fasilitas-fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas harus memiliki teknologi informasi yang aksesnya terkoneksi dengan e-KTP," ucapnya.
Dia menambahkan, ketika BPJS Kesehatan beroperasi, maka tidak ada lagi program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dan tidak pemerintah daerah tidak akan menggunakan APBD untuk anggaran kesehatan bagi warga miskin.
Komentar: Menurut saya, sebagai manusia hakikatnya kita memiliki pikiran yang terbuka dan kritis terhadap lingkungan sekitar, misal terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Saya sangat setuju karena saat ini rakyat miskin ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan. Hal ini merupakan sebagai wujud keadilan bagi semua orang khususnya orang miskin yang sekarang kesehatannya lebih dijamin lagi oleh pemerintah.


·       Negatif: “Bos di Medan aniaya sadis pembantu hingga 2 tewas, mengidap psikopat”
Polisi sampai Kamis ini (4/12/14), masih terus menyelidikan kasus heboh penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), yang menewaskan dua orang korban wanita pencari kerja, di Medan, Kamis (4/12/4). Tersangka tindakan bidab ini melibatkan 7 tersangka, diantaranya Syamsul Anwar dan isteri yang merupakan pemilik rumah sekaligus bos di rumah yang dijadikan bisnis penyaluran PRT.
Dan, korban tewas diperkirakan masih bisa bertambah karena menurut keterangan PRT yang selamat, ada sekitar 10 PRT yang diketahui hilang. Para tersangka diduga kuat mengidap psikopat yang anti sosial.
Dua PRT yang tewas itu, yaitu Yanti dan Cici. Mayat Yanti kali pertama ditemukan warga di aliran sungai Deli 9 November lalu. Tapi, saat itu identitasnya masih misterius. Baru belakangan diketahui merupakan PRT korban penganiayaan keluarga Syamsul, setelah polisi membawa Endang salah satu korban penganiayaan untuk mengecek di kamar mayat RUD Pringadi Medan.
Pengakuan ketiga PRT yang selamat, Yanti diketahui menghilang sejak 31 Oktober malam. Mereka tahu, Yanti jadi korban penganiayaan para tersangka.
Selain Yanti, para tersangka juga menganiaya PRT Cici. Kemudian, mayat Cici dibuang ke jurang di Karo, Sumatera Utara. Korban ini meninggal karena direndam di dalam bak mandi.
Komentar: menurut saya, tindakan seperti ini tidak beradab. Seharusnya semua warga Negara bebas mendapatkan perlindungan dan kebebasan dalam hidup. Tindakan seperti ini sangat tidak manusiawi. Seharusnya pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang berlaku dalam Negara kita.

3. Contoh Kasus Sila Ketiga : “Persatuan Indonesia”

·        Negatif: “Perang antar suku Dayak dam Madura”
Di Indonesia yang sempat menarik perhatian dan perbincangan ini adalah perang yang dilakukan antara Suku Dayak dan Suku Madura. Dengan timbulnya peperangan antara Suku Dayak dan Suku Madura ini banyak menimbulkan pergeseran moral tentang seharusnya bagaimana manusia saling menghargai dengan adanya perbedaan tersebut. Pada saat itu nyawa bukanlah harga mati dan mahal untuk diperjuangkan, melainkan pemenggalan terhadap kepala-kepala manusia waktu itu menjadi bukti kebencian, seolah hal itu sudah membutakan mata hati nurani manusia-manusia Indonesia saat itu.
Dimana perang antara kedua suku ini sungguh amat mengerikan dan tidak layak untuk bangsa Indonesia ini yang mana negara ini bermayoritaskan agama Islam tetapi aqidah-aqidah dalam Islam tidak pernah diterapkan dalam diri manusia-manusia itu dan lingkungannya. Bahkan aqidah saat itu pun sudah tidak ada lagi karena setan yang merasuki manusia begitu keji dan jahat sehingga tega melakukan hal seperti itu terhadap sesama manusia.
Perang yang terjadi antara Suku Dayak dan Suku Madura memang telah lama berlalu, namun kini telah menorehkan luka mendalam bagi keluarga-keluarga yang menjadi korban kebiadapan manusia saat itu dan juga meninggalkan kesan mendalam yang mengerikan bagi masyarakat kedua suku tersebut. 
Komentar : Menurut pendapat saya, meskipun kita beragam suku bangsa, ras , dan agama tetapi kita harus tetap satu tujuan. Permusuhan tidak akan membuat Negara kita menjadi maju, kita seharusnya bisa memberikan contoh kepada negaranegara lain biarpun kita mempunyai banyak keragaman tetapi memiliki rasa persatuan yang tinggi.

·        Positif: “Pemberantasan Korupsi KPK”
Salah satu prestasi SBY adalah di bidang pemberantasan Korupsi dengan membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Banyak pejabat seperti Gubernur, Bupati, dan pejabat yang korup diperiksa KPK karena dugaan korupsi.
Meski demikian, beberapa pihak mengkritik karena pemberantasan korupsi seperti tebang-pilih. Kasus korupsi yang diusut hanya yang melibatkan pejabat pemerintah dengan nilai kecil (rata-rata di bawah Rp 100 milyar). Ada pun kasus korupsi besar dengan nilai lebih dari Rp 1 trilyun rupiah dan melibatkan pengusaha besar seperti kasus KLBI/BLBI (total Rp 600 trilyun lebih) justru tidak diusut.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Komentar: Menurut pendapat saya,  saya sangat setuju korupsi diberantas dan KPK tampil sebagai lembaga penegakan hukum yang tegas. Namun, saya tidak ingin agenda pemberantasan korupsi ini justru merusak pembangunan karakter bangsa, dan pada akhirnya akan meruntuhkan persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.


4. Contoh Kasus Sila Keempat : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”

·        Negatif : “Perampok Tewas di Hakimi Massa
Dua perampok di Minas, kabupaten Siak, Riau tewas di hakimi oleh warga. Kedua pelaku tertangkap basah warga saat akan merampok asrama di sebuah perusahaan setempat.
            Semula Ade dan Ucok dan lima rekannya Rabu (8/10) sekitar pukul 20.00 WIT, berencana merampok PT Arara Abadi di Minas, kabupaten Siak, Riau. Namun rencana mereka gagal, setelah satpam perusahaan tersebut memergoki mereka. Mereka kabur meninggalkan 4 sepeda motor serta tas yang berisi senjata api rakitan.
            Massa akhirnya berdatangan lalu mengejar mereka dan menangkap Ade, Ucok dan Edi. Sementara empat rekan mereka lainnya berhasil kabur. Massa yang beringas akhirnya menghajar mereka hingga Ade dan Ucok tewas. Sementara Edi yang babak belur, berhasil diselamatkan oleh polisi.
            Belum puas menghajar pera perampok tersebut, massa juga membakar sepeda motor RX king milik perampok tersebut. Polisi kini menangkap Edi, sedangkan mayat Ade alias Bento dan Ucok dikirim ke Rumah Sakit, Pekan Baru untuk di visum
.
Komentar : Menurut saya, kasus perampok yang dihakimi massa di Minas tersebut dikaitkan dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam kasus ini, satpam dan warga sekitar PT Arara Abadi di Minas, sewenang-wenang menghakimi perampok hingga tewas, tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu tindakan yang harus dilakukan pada perampok. Satpam dan warga masyarakat seharusnya mengambil tindakan yang sesuai dengan pancasila, lebih tepatnya sila ke-4, yaitu memusyawarahkan terlebih dahulu bagaimana perampok itu akan ditindak kemudian melaporkannya pada pihak yang berwajib.

·        Positif : “Kasus Makam Mbah Priok Akan diselesaikan Secara Musyawarah”
Bentrok Antara Satpol PP dan Warga Koja Tanjung Priok dalam eksekusi lahan di Makam Mbah Priok menyebabkan  144 orang luka-luka terdiri 10 Polisi ,69 Satpol PP dan 53 warga Koja . Belum ada laporan resmi tentang adanya korban tewas , tetapi detik.com yang mengutip sumber warga menyatakan ditemukan seorang petugas Satpol PP lengkap dengan seragam dalam keadaan tewas .
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran Makam Mbah Priok dalam penyelesaian kasus Priok Berdarah yang terjadi rabu (14/4 ) di Koja Tanjung Priok Jakarta Utara . Penyelesaian yang akan ditempuh adalah dengan jalan musyawarah antara Pemprop , PT Pelindo , Polda dan Tokoh Masyarakat serta Ahli Waris Mbah Priok . Kapolda maupun Wakil Gubernur menegaskan semua pasukan sudah ditarik , dan tidak lagi dilakukan upaya pembongkaran . Namun sejumlah petugas Polda masih berjaga-jaga untuk menghindari kemungkinan terjadi bentrok lagi .
Kamis direncanakan pertemuan secara musyawarah guna menyelesaikan kasus sengketa lahan masyarakat dan PT Pelindo yang menyangkut juga makam Mbah Priok Tokoh Agama yang sangat dihormati warga Tanjung Periok . Ketua MUI Jakarta Utara dalam dialog dengan TV One  mengatakan penyelesaian secara musyawarah sangat diharapkan . Ia menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri sehingga tidak lagi muncul bentrok berdarah yang menyebabkan jatuhnya korban luka-luka baik dari Petugas Keamanan ( Satpol PP dan Polisi ) dan masyarakat .
Dalam bentrok berdarah ini sejumlah anggota DPRD DKI menyesalkan cara-cara yang dilakukan Pemrop DKI Jakarta untuk menyelesaikan kasus ini. Bahkan Ketua DPR RI Marzuki Ali mengecam cara-cara ini . Ia tidak menyalahkan Satpol PP , tetapi yang memerintahkan Satpol PP yang harus disalahkan . Cara yang dilakukan Pemprop menunjukkan cara yang tidak arief .
Komentar: Menurut pendapat saya, dalam kasus ini memang sudah tepat untuk menyelesaikan masalah itu harus dilaikukan dengan musyawarah terlebih dahulu. Agar tidak ada lagi kesalah pahaman dan juga terciptanya kekeluargaan.

5. Contoh Sila kelima : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

·        Negatif : “Kasus Nenek Minah
Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Komentar: Menurut saya, Nenek Minah memang bersalah, dan dia sudah meminta maaf dan mengembalikan semua buah kakao yang dia curi, tetapi pihak perkebunan tidak mau melakukan mediasi dan tetap saja melanjutkan kasus ini di pengadilan, padahal dia sudah ditahan selama 1,5 bulan sebelum kasusnya disidang. Jelas-jelas ini merupakan suatu tindakan intimidasi kepada rakyat sekitar. mencuri 3 buah kakao yg hanya seharga Rp 30.000 apakah layak dibandingkan dengan tahanan 1,5 bulan yg jika kita konversikan ke denda mungkin bisa mencapai 2 Milyar. Jadi disini bukan mencari siapa yg benar dan salah, karena sudah jelas bahwa nenek Minah bersalah, tetapi dari kasus ini harus mencari keadilan dalam hukum, INGAT KEADILAN DALAM HUKUM. Jika kasus ini tidak diblow up oleh salah satu tv swasta nasional, mungkin saja Nenek Minah akan dikenakan hukuman-hukuman yg tidak jelas.
Semoga penegak Hukum apat menjalankan wewenang yang dimiliki dengan tepat. Tidak ada lagi adagium yang mengatakan Bahwa Hukum tegas terhadap rakyat biasa namun lemah terhadap orang yang memiliki harta, harkat dan Martabat.

·        Positif: “Warga Gotong Royong Bersihkan Kali Cipinang”


Merasa bosan wilayahnya kerap dilanda banjir akibat luapan Kali Cipinang, ratusan warga Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur melakukan kerja bakti
Warga dibantu petugas Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur dan anggota TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma mengangkat sampah dan lumpur di kali sepanjang 1,5 kilometer itu, terutama di wilayah RW 05 dan 07 Halim Perdanakusuma.
Aksi bersih-bersih ini dipimpin Lurah Halim Perdanakusuma, Yuswil Rasyid. Dia mengatakan, aksi ini dilakukan karena warga kerap mengeluh pemukiman mereka kerap dilanda banjir. Saat hujan deras, dua wilayah RW 05 dan 07 kerap tergenang setinggi 50-70 sentimeter.
"Karena sering jadi langganan banjir, warga kami berharap Pemprov DKI segera melakukan normalisasi Kali Cipinang. Setiap tahun, ada 15 RT di RW 05, 07, dan 08 yang menjadi langganan banjir," ujar Yuswil.
Saat ini, Dinas PU DKI sebenarnya sedang melakukan normalisasi Kali Cipinang. Namun normalisasi baru dilakukan di Kelurahan Makasar. Sedangkan Halim Perdanakusuma belum tersentuh sama sekali. Warga khawatir normalisasi tidak dilakukan secara merata di sepanjang kali tersebut. Padahal Halim Perdanakusuma berada di dataran rendah sehingga menjadi daerah langganan banjir.
Suratno (50), mengatakan, sudah lebih dari 20 tahun wilayahnya menjadi langganan banjir. "Kami berharap Pemprov DKI melakukan normalisasi Kali Cipinang secara menyeluruh, dari hulu ke hilir. Sehingga warga di bantaran kali ini tak kebanjiran terus menerus," ujar Suratno.

Komentar : Menurut pendapat saya, sikap gotong royong yang dilakukan masyarakat dalam kehidupannya memiliki peranan dan manfaat yang sangat penting. Dengan adanya gotong royong, segala permasalahan dan pekerjaan yang rumit akan cepat terselesaikan jika dilakukan kerjasama dan gotong royong diantara sesama penduduk di dalam masyarakat, Pembangunan akan cepat terlaksana apabila masyarakat didalamnya bergotong royong dan berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan tersebut.



Sabtu, 04 April 2015

Nama : Suci Asyifah Hayati
Kelas : 1EA27
NPM : 1A214471
Tugas : Bahasa Inggris Softskill
Sumber : http://www.tipsbelajarbahasainggris.com/cara-membuat-question-tag/

Universitas Gunadarma


Question Tag


Question tag adalah pertanyaan singkat di akhir kalimat/pernyataan yang digunakan untuk meminta persetujuan dari lawan bicara Anda atau mengonfirmasi benar tidaknya pernyataan Anda tersebut. Dalam bahasa Indonesia, question tag bisa diartikan kan?/bukan?/ya?/ yuk?.
Question tag hanya terdiri darkata kerja bantu (auxiliary verb) dan subjek pronoun (I, you, she, he, it, they, dan we). Di bawah ini adalah beberapa ketentuan dalam membuat question tag.
1. Jika kalimatnya positif, maka question tag-nya negatif.
Contoh:
  • You are beautiful, aren’t you? [Kamu cantik, kan?]
  • She is serious, isn’t she? [Dia serius, bukan?]
Catatan:  Jika question tag-nya negatif, maka not harus disingkat (misal aren’t you? bukan are not you?).
2. Jika kalimatnya negatif, maka question tag-nya positif.
Contoh:
  • You are not beautiful, are you? [Kamu tidak cantik, kan?]
  • She is not serious, is she? [Dia tidak serius, bukan?]
3. Jika subjeknya I am, maka question tag-nya aren’t I. Namun, bila subjeknya I am not, maka question tag-nya am I.
Contoh:
  • I am smart, aren’t I? [Saya pintar, kan?]
  • I am not guilty, am I? [Saya tidak bersalah, kan?]
4.  Jika kalimatnya menggunakan kata kerja (verb), maka gunakan do/does untuk Verb 1 dan did untuk Verb 2 dalam membuat question tag-nya.
Contoh:
  • You stay in Bandung, don’t you? [Anda tinggal di Bandung, kan?]
  • Hendra writes an aricle, doesn’t he? [Hendra menulis sebuah artikel, kan?]
  • She played tennis, didn’t she? [Dia bermain tennis, kan?]
5. Jika kalimatnya menggunakan modals, maka gunakan modals untuk question tag-nya. Khusus untuk modals have to, gunakan kata bantu do untuk question tag-nya.
Contoh:
  • Sumanto can’t play piano, can he? [Sumanto tidak bisa bermain piano, kan?]
  • Ayu will be here, won’t she? [Ayu akan ke sini, kan?]
  • They have to go to school, don’t they? [Mereka harus pergi ke sekolah, kan?]
6.  Jika kalimatnya mengandung sebuah kata dengan arti negatif, seperti nobody, no one, seldom, nothing, hardly, barely, rarely, maka gunakan question tag positif.
Contoh:
  • No one cares of me, do they? [Tak ada seorang pun yang peduli pada saya, kan?]
  • She never seems to care, does she? [Dia tak pernah nampak peduli, kan?]
  • Rudi seldom does his homework, does he? [ Rudi jarang mengerjakan PR-nya, kan?]
  • Nobody lived in this house, did they? [ Tidak ada seorang pun yang tinggal di rumah ini, kan?]
7. Jika subjeknya everyone, everybody, someone, somebody, no one dan nobody, maka gunakan they dalam question tag.
Contoh:
  • Somebody played the guitar last night, didn’t they? [Seseorang bermain gitar tadi malam, kan?]
  • Everybody watched the movie, didn’t they? [Setiap orang menonton film itu, kan?]
8.  Jika subjeknya everything, something, dan nothing, maka gunakan it dalam question tag.
Contoh:
  • Everything should be ready, shouldn’t it? [Semua seharusnya sudah siap, kan?]
  • Something is moving, isn’t it? [Sesuatu bergerak, kan?]
9. Jika kalimatnya berupa perintah atau larangan, gunakan will you untuk question tag-nya.
Contoh:
  • Close the door, will you? [Tutup pintu, ya?]
  • Don’t be lazy, will you? [Jangan malas, ya?]
  • Don’t make me upset, will you? [Jangan membuat saya bingung, ya?]
10. Jika kalimatnya dimulai dengan let’s, maka question tag-nya adalah shall we.
Contoh:
  • Let’s wash the car, shall we? [Mencuci mobil, yuk?]
  • Let’s go to the beach, shall we? [Pergi ke pantai, yuk?]
  • Let’s forget it, shall we? [Lupakan itu, yuk?]