Selasa, 11 Juli 2017

ETIKA BISNIS E-COMMERCSE, E-BUSINESS DAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA SHOPEE HANDPHONE

ETIKA BISNIS
E-COMMERCSE, E-BUSINESS DAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA
SHOPEE HANDPHONE







NAMA                       : Suci Asyifah Hayati
NPM                           : 1A214471
MATA KULIAH      : ETIKA BISNIS


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari aspek “bisnis” sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan teknologi tersebut. Dalam perkembangannya, teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa Industri yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan. Kegiatan industri adalah kegiatan melakukan bisnis, yaitu dengan memproduksi, mengedarkan, menjual den membeli produk‑produk yang dihasilkan dari perkembangan teknologi tersebut, baik yang berupa barang maupun jasa. Dalam kaitannya dengan etika, bisnis menjadi topik yang cukup ramai diperdebatkan. Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis” dengan memfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dicampuradukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu dilandasi pertimbanganpertimbangan yang etis karena di samping mencari keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi.
Aspek bisnis sekarang ini tidak bisa terlepas dari yang namanya teknologi informasi bagian yang tidak pernah terpisahkan dari perkemabangan teknologi. Teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industry yang dalam menajalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan.  Kegiatan yang melakukan bisnis, dengan memprpduksi, menjual, mengadarkan dan membeli produk-produk yang dihasilkan dari perkembanganteknologi tersebut baik yang berupa barang atau jasa merupakan kegiatan industry. Banyak orang yang berpemdapat bahwa bisnis tetaplah sebuah bisnis dengan mempusatkan pada sebuah keuntungan dan sulit untuk menggabungkan dengan etika. Sedangkan ada yang berpendappat bahwa sebuah bisnis perlu dilandasai oleh nilai-liani yang etis selain mencari keuntungan mereka juga memperjuangkan nilai yang bersifat manusiawi.
Selain mempertaruhkan barang danuang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertahankan nama, harga, dan nasib pedangan berserta karyawannya. Bisnis merupakan bagian yang penting bagi kehidupan dimasyarakat, bisnis menyangkut hubungan manusia satu dengan manusia lainnya karena bisnis dilakukan oleh lebih dari satu orang atau satu perusahaan. Bisnis haruslah memperikan pedoman bagi yang menjalankannya dengan menerapkan nilai yang etis dalam berbisnis. Bisis merupakan hal yang mengutamakan rasa saling peraya dengan saling percaya maka sebuah kegiatan bisnis akan berkembang dan berjalan karena miliki relasi yang dapat dipercaya dan mempercayai. Sudah selaknya jika sebuah bisnis yang dilakikan oleh perusahaan atau perorangan harus mengenal etika. Bisnis yang berjangka panjang akan berhasil jika pelaku bisnis mematuhi etika-etika dalam berbisnis. Dikarenakan masyarakat yang akan menilai siapa pelaku bisnis yang benar dan layak untuk diberi dukungan.
E-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi B-to-B maupun antara institusi dan konsumen langsung B-to-C. Dalam e-commerce B-to-C vendor berhubungan langsung dengan konsumen melalui website yang sudah dibangun untuk menyajikan produk virtual yang tidak bisa disentuh oleh konsumen secara langsung. Website B-to-C bisa berupa sebuah toko online dengan berbagai desain, reputasi, dan keamanan yang diintegrasikan untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen. Berbagai produk dapat dijual melalui toko online seperti elektronik, gadget, fashion, keprluan rumah tangga dan membeli pulsa.
E-commerce adalah proses penjualan pembelian barang dan jasa secara elektronik dengan transaksi bisnis terkomputerisasi menggunakan internet, jaringan dan teknologi digital lainnya. e-commerce adalah pertukaran antar bagian yang dihubungkan dengan teknologi (baik individual atau organisasi) juga diaktivitas dalam atau antar organisasi berbasis elektronik yang mendukung pertukaran seperti itu. e-commerce adalah pembelian dan penjualan, pemasaran dan pelayanan produk, jasa, dan informasi atas berbagai jenis jaringan komputer. Risiko kinerja atau performance risk adalah segala macam risiko yang berkaitan dengan kemungkinan produk atau layanan tidak sesuai dengan yang diharapkan (misalnya: kemungkinan apabila produk ternyata tidak sesuai dengan gambar di situs web). Risiko pengiriman atau delivery risk adalah segala macam risiko yang berkaitan dengan kemungkinan adanya masalah pada saat pengiriman sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen (misalnya: terjadi  kerusakan pada saat perjalanan pengiriman)
Shopee, perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia, mengumumkan kerjasama strategisnya dengan PT Pos Indonesia (Persero), perusahaan logistik milik pemerintah terbesar di Indonesia. Melalui kerjasama ini, Shopee dan PT Pos Indonesia (Persero) berkomitmen untuk mendukung UKM lokal dalam membangun bisnis online mereka, melalui layanan gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia, serta sesi edukasi untuk pengembangan edukasi lokal. Chris Feng, CEO Shopee menyatakan, Shopee berkomitmen untuk secara konsisten berinovasi dan meningkatkan penawaran kami guna memberikan layanan terbaik bagi pengguna. "Sejak memperkenalkan program gratis ongkos kirim, kami telah menyaksikan dampak yang luar biasa terhadap penjual dan pengalaman berbelanja pengguna, karena dampak langsung yang diterima mereka. Kami optimis kolaborasi kami dengan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai perusahaan logistik terdepan di negeri ini dapat diterima secara positif oleh pengguna dan melengkapi pilihan layanan jasa pengiriman Shopee.”

1.2.Rumusan Masalah
1. Bagaimana membuat e-commerce sukses di Indonesia ?
2. Bagaimana kesiapan e-commerce di Indonesia ?
3. Bagaimana perlindungan hukum bagi pelanggan dalam e-commerce?

1.3.Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana membuat e-commerce sukses di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui dan menganlisis bagaimana keisapan e-commerce di Indonesia.
3.      Untuk menhatahu dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum bagi pelanggan dalam e-commerce.















BAB II
TELAAH LITERATUR
Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.
Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha di berbagai bidang. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa survive jika mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha atau yang dikenal dengan etika bisnis karena praktik berusaha yang tidak etis dapat mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi dalam berbisnis.
Richard T de George (1986), dalam buku Business Ethics memberikan empat macam kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai cakupan etika bisnis.
a. Penerapan prinsip‑prinsip etika umum pada praktik‑praktik
khusus dalam bisnis.
b. Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan “meta‑etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai etis atau tidak secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau perusahaan bisnis.
c. Bidang penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya.
d. Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluas lebih dari sekedar etika, seperti misainya ekonomi dan teori organisasi.
Pada keempat bidang tersebut, etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang tedadi pada bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat pengertian bahwa bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan antarmanusia sehingga harus dilakukan secara “manusiawi” pula. Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antarmanusia yang terlibat di dalamnya, etika bisnis memiliki tujuan yang paling penting yaitu menggugah kesadaran tentang dimensi etis dari kegiatan bisnis dan manajemen. Etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis sebagai kegiatan yang “kotor” penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang‑orang yang menjalankan usahanya dengan licik.
Definisi E Commers
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik) sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum, E-Commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “ E-Commerce is a part of E-Business “.
E-Commerce adalah kegiatan bisnis yang berkaitan dengan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet. Julian Ding dalam bukunya E-Commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa E-Commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-Commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.

Definisi E-Bisnis
Sairamesh (2004) E-Bisnis adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama seperti perancangan produk, pengelolaan pasokan bahan baku, manufaktur, penjualan, pemenuhan pesanan, dan penyediaan layanan melalui penggunaan teknologi komunikasi, komputer, dan data yang telah terkomputerisasi. E-Bisnis menggunakan teknologi informasi berupa internet dan jaringan komputer lainnya untuk menjalankan proses bisnis utama yaitu pembelian dan penjualan. Awalan “e” dalam kata e-Bisnis berarti “elektronik”, yang berarti kegiatan atau transaksi yang digunakan tanpa pertukaran atau kontak fisik, transaksi diadakan secara elektronik atau digital, hal ini menjadi mungkin dengan dukungan perkembangan komunikasi digital yang pesat.
E-Bisnis adalah perluasan dari e-Commerce, di mana tidak hanya pembelian, pembayaran barang, dan pelayanan, tetapi juga disertai pelayanan konsumen, kolaborasi dengan partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau organisasi, dalam penerapannya e-Bisnis akan menggunakan seluruh mata rantai dalam proses bisnisnya, seperti proses pembelian secara eletronik & management rantai pasokan, pemrosesan pesanan secara elektronik, mengatur pelayanan pelanggan hingga bekerja sama dengan partner (mitra usaha). Dalam e-Bisnis transaksi uang belum tentu diperlukan, karena pada prinsipnya e-Bisnis juga melibatkan pemasaran, perancangan produk, dan evaluasi layanan konsumen.  Jadi e-Bisnis merupakan integrasi dari pembelian dan penjualan secara eletronik, pengadaan secara elektronik, distribusi dan delivery barang secara elektronik, layanan online untuk customer, pemasaran secara elektronik, transaksi yang aman, proses yang diotomatisasi dan juga kolaborasi semua bagian secara elektronik.
Model Hukum E Commerce
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan dalam Model hukum perdagangan elektronik uncitral model law on electronic commerese 1996. Acuan yang berisi model hokum dalam transaksi e-commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah sati komisi internasional yang berada di bawah PBB. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No.51/162 tanggal 16 desember 1996.
1.      Pengakuan secara yuridus terhadap suatu data massager
Pasal 5 dari model hokum ini menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai inplikasi hukum, validasi dan dapat dijlankan meskipun bentuknya berupa data massagers. Hal itu diperkuat dengan pasal 6 yang menyatakan bahwa bila terdapat sebuah peraturan menghendaki /mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis maka persayartkan tersebut dapat dipenuhi oleh sutua data massanggers dengan cacatan informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses atau dibaca sehingga bisa digunakan sebahan bahan rujukan.

2.      Pengakuan tandatangan digital
Pasal 7 model hukum ini menunjukan apabila terdapikt peraturan yang membutuhkan tandatangan seseorang maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila: terdapat suatu metode yang dapat mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya dan metode tersebut dapat diandalkan atau dapat digunakan dalam ‘Ihembuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai situasi, termasuk berbagai pedanjian. Hal itu berarti bahwa tanda tangan digital sebagai metode akurat untuk mengidentifikaksi pelaku tandatangan tersebut dapat digunakan sebagai tanda tangan dimaksud dalam pedanjian‑perjanjian tradisional.

3.      Adanya pengakuan dan orisinalitas dan massengrs
Salah satu model penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan suatu informasi disampaikan atau diwujudkan dalam bentuk, asli (original), persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila: terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi seiak pertama dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya. Kriteria untuk dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila informasi tersebut lengkap dan etika bisnis don mommerce tidak pernah dimodifikasi, juga terhadap adanya setiap endorsement. Setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang biasa tedadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan dan penampakannya (display) dan standar dari reability (keandalan) haruslah diterapkan berdasarkan tujuan penciptaan informasi itu dan dalam hubungannya dengan keadan yang ada. Pada saat informasi itu perlu ditunjukan, informasi tersebut dapat ditunjukan/diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya.
4.      Data messages dapat memenuhi syarat pembuktian hukum (admissibility and evidential weight).
Pasal 9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal proceeding), informasi dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam pembuktiannya. Kektiatan pembuktian dari suatu data messages harus didasarkan pada tingkat keandalan/ kemampuan/reliability. Pada saat data messages diciptakan, disimpan atau dikomunikasikan, keandalan tersebut dalam hubungannya dengan kemampuan mempertahankan keutuhan informasi ‘ juga dalam hubungannya dengan kemampuan mengidentifikasikan originator dan berbagai faktor lain yang relevan. Pada pasal tersebut juga dinyatakan bahwa setiap aturan yang terkait tidak dapat tidak diterapkan dalam pembuktian suatu data messages apabila pembuktian tersebut: hanya didasarkan pada bentuknya yang berupa data messages; atau apabila hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan dan bisa diuji, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan yang asli (original).
5.      Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages.
Salah satu poin penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang mengharuskan berbagai dokumen, records atau informasi didokumentasikan atau disimpan, aturan tersebut dapat dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages. Untuk itu, aturan-aturan yang terdapat di bawah ini harus dapat dipenuhi: Setiap informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses atau digunakan sebagai referensi.Informasi tersebut tetap dipertahankan dalam format yang sama dengan format pertama pada saat ia diciptakan, dikirim atau diterima atau dalam suatu format yang sudah dapat dibuktikan keandalannya dalam membuat, mengirim dan menerima.Setiap informasi, jika ada, sebisanya dipertahankan untuk mempermudah identifikasi terhadap asal dan tujuan data message serta waktu (hari dan tanggal) pada saat ia dikirim dan diterima.

Kelebihan E-Commerce
Ada tiga aspek kelebihannya, yaitu:
1. Kelebihan bagi organisasi
a. Dapat memperluas pasar hingga pada taraf global/International
b. Mengurangi biaya pembuatan, pendistribusian, pengambilan dan pengelolaan
c. Meningkatkan Brand perusahaan
d. Dapat menyediakan pelayanan kepada pelanggan yang lebih baik
e. Mempercepat dan efesiensi proses bisnis
2. Kelebihan bagi pelanggan
a. Dapat memberikan layanan tanpa ada batasan waktu 1 x 24 jam
b. Mampu memberikan pilihan serta kecepatan dalam pengiriman
c. Dengan banyaknya pilihan pelanggan dapat membandingkan harga satu dengan lainnya
d. Dapat melakukan review komentar terkait produk
e. Dapat memberikan informasi lebih cepat
3. Kelebihan bagi masyarakat
a. Tidak perlunya perjalanan dalam kegiatan jual beli
b. Dapat mengurangi biaya produk, sehingga harga seharusnya dapat lebih terjangkau
c. Dapat membantu pemerintah dalam pemberian pelayanan publik

Kekurangan E-Commerce
Sementara kekurangannya dalam dua aspek, yakni:
1. Kekurangan dari segi teknis
a. Jika emplementasi buruk maka dapat terjadi kelemahan keamanan, keandalan dan standar sistem yang ada
b. Perubahan/perkembangan industri perangkat lunak sangatlah cepat
c. Jika terjadi kendala pada bandwidth, maka dapat terjadi kegagalan TI
d. Kesulitan dalam integrasi sistem
e. Terjadi masalah pada kompatibilitas sistem
2. Kekurangan dari segi non-teknis
a. Mahalnya biaya pembuatan/pembangunan sebuah sistem E-Commerce
b. Tingkat kepercayaan pelanggan yang kurang terhadap situs E-Commerce
c. Sulitnya untuk memastikan keamana dan privasi dalam setiap transaksi secara online
d. Kurangnya perasaan dalam kegiatan jual beli
e. Aplikasi ini terus berkembang dengan sangat cepat
f. Masih belum murah dan amannya akses Internet pada suatu negara tertentu
















BAB IV
PEMBAHASAN
Shopee Handphone
Shopee, siapa yang saat ini tidak mengenal situs e-commerce atau situs jual beli produk yang satu ini. Marketplace online yang terhitung paling muda alias baru ini memang tengah populer di kalangan para penggemar belanja online. Hal tersebut tentu saja karena situs jual beli ini tengah gencar-gencarnya melakukan layanan promosi bagi para penggunanya.
Shopee adalah salah satu perusahaan e-Commerce yang bisa dibilang baru di Indonesia. Meski baru dua tahun, Shopee mengklaim telah memiliki lebih dari 50 juta listing aktif. Selain itu, Shopee juga menempati peringkat "Top 1 Shopping App" di Play Store dan App Store selama beberapa bulan terakhir. Salah satu kunci utama kesuksesan bisnis Shopee di Indonesia adalah karena perusahaan merupakan pelopor aktivitas belanja melalui ponsel, dan secara konsisten memfokuskan bisnisnya untuk menghadirkan pengalaman berbelanja melalui ponsel yang mudah untuk pengguna.
"Kami percaya kombinasi dari aplikasi mobile dan DNA fitur sosial yang kuat telah mendukung kami untuk mencapai posisi strategis ini lebih cepat dari yang kami perkirakan," kata CEO Shopee, Chris Feng di sela acara Indonesia E-Commerce Summit & Expo (IESE) 2017, di Indonesia Convention and Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang Selatan. Menurut riset yang dilakukan eMarketer, pertumbuhan penetrasi ponsel di Indonesia termasuk tinggi dan sangat pesat di antara negara-negara Asia Tenggara.
Hingga kini, Shopee menerima lebih dari 200.000 pesanan setiap harinya di Indonesia untuk transaksi produk fisik, di luar produk digital. Dari jumlah itu, lebih dari 90%-nya berasal dari aplikasi ponsel. Shopee juga memiliki pengguna yang berasal dari 514 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Lebih dari 80% pesanan yang diterima setiap harinya berasal dari berbagai wilayah di luar Jakarta.
Selain di Indonesia, Shopee juga telah menunjukkan performa bisnis yang sangat baik di 6 negara lainnya di kawasan ini. Pada bulan April 2017, Shopee telah meraih total nilai transaksi (annualised GMV) mencapai lebih dari US$ 3 Miliar di Asia Tenggara dan Taiwan.
Shopee menegaskan, pihaknya terang-terangan anti terhadap penjualan ponsel ilegal. Jika mereka menemukan ada seller (penjual) menjual ponsel yang belum resmi dirilis di Indonesia, Shopee akan segera menindaklanjuti secara langsung. Achmad Alkatiri, Lead Marketing Shopee Indonesia mengatakan bahwa pihaknya memang perlu hati-hati menyeleksi produk yang dijual seller di aplikasinya. Bukan tidak mungkin, ada seller 'nakal' yang tiba-tiba bisa saja menjual ponsel ilegal tanpa sepengetahuan pihak Shopee. "It could be very tricky. Di pasar virtual seperti ini, hal-hal tersebut bisa saja terjadi. Bagaimana pun kami mengatasi hal tersebut dengan beberapa cara, salah satunya bekerjasama dengan teman-teman Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) untuk memantau produk-produk yang perlu di-ban (blokir), terlebih yang tidak memiliki sertifikasi. Kalau ada yang harus di-ban, ya kami turunkan," kata Achmad ketika menyambangi Redaksi Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (1/12/2016). 

"Kami sudah membangun hubungan dengan pemerintah, juga sudah beberapa kali bertemu dengan pak Triawan (Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Bekraf) membicarakan hal itu. Kita sangat support pemerintah untuk menggalakkan ini," lanjutnya.
Lalu, bilamana jika ada seller yang ketahuan menjual ponsel ilegal di Shopee, pihaknya akan segera menghubungi sellersecara personal untuk menurunkan iklannya. "Makanya, kalau kejadiannya seperti itu, kami berusaha untuk contact seller menurunkan iklannya. Ini sesuai instruksi dari Kemendag. Mereka kan sudah mengimbau lewat idEA juga, kalau barang-barang seperti itu tidak boleh dijual," Achmad menambahkan.
Sekadar informasi, Shopee adalah eCommerce yang didirikan Garena, yang masuk ke Indonesia pada 1 Desember 2015. Pada saat itu, selain Indonesia, mereka juga memasuki pasar Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Taiwan. Meski Shopee juga bisa diakses dari web, 80 persen pengguna justru berasal dari mobile. Kini, Shopee mengantongi nilai transaksi sebesar US$ 1,8 miliar, dengan pertumbuhan 43 persen dari bulan ke bulan. Meningkatnya nilai transaksi Shopee di Indonesia juga membuat kontribusinya naik hingga 40 persen, dengan capaian 350 transaksi per hari.

Aplikasi Yang Digunakan
Untuk dapat berbelanja di Shopee kalian harus memiliki akun di aplikasi Shopee ini. Hal pertama yang dilakukan adalah mendownload aplikasi di ponsel. Aplikasi Shopee dapat kalian peroleh dari Appstore (bagi pengguna Apple) dan Playstore (bagi pengguna Android). Setelah selesai mendownload, buka aplikasi dan mulai mendaftarkan akun kalian. Ikuti beberapa langkah berikut untuk mendapatkan akun shopee kalian.
Program Gratis Ongkos Kirim
Shopee menawarkan program gratis ongkos kirim yang artinya buyer hanya perlu membayar harga produk tanpa harus membayar biaya ongkos kirimnya. Ekspedisi yang disediakan Shopee ID adalah ekspedisi JNE. Ketentuan yang diberikan Shopee adalah minimal order Rp.30.000,- untuk satu kali checkout pada satu toko online. Jadi, jika kalian berbelanja di satu toko kurang dari minimum order, maka ongkos pengiriman tidak ditanggung shopee meskipun pada saat yang sama kalian order lebih dari minimum order di toko yang berbeda. Untuk program gratis ongkos kirim ini, shopee menetapkan subsidi ongkir hingga Rp.80.000,- sehingga bagi buyer yang lokasinya jauh dengan ongkos kirim melebihi maksimum subsidi harus membayar sisa ongkos kirim yang diharuskan. Misalkan kalian tinggal di daerah Irian Jaya dengan ongkos kirim dari toko online di Shopee berdomisili Jakarta sebesar Rp. 130.000,- maka kalian wajib membayar Rp.50.000,- untuk ongkos pengiriman.

Garansi Berbelanja di Shopee
Kenapa harga barang di Shopee lebih murah dan hampir sama dengan membeli langsung di onlineshop yang ada di sosial media? Ya, shopee bisa dikatakan marketplace yang menaungi onlineshop sehingga harga yang tertera memang harga yang ditawarkan langsung oleh onlineshop. Tapi, apakah trusted jika bukan Shopee yang mengirimkan barangnya secara langsung? Calm down, guys. Setiap onlineshop yang bergabung dengan shopee sudah di verifikasi dan shopee juga menjamin kegiatan jual-beli ini dengan menawarkan garansi berbelanja. Barang yang kita beli akan kita bayarkan ke Shopee terlebih dahulu, kemudian Shopee yang akan mengirimkan uang tersebut ke seller ketika buyer telah melakukan konfirmasi barang diterima. Garansi uang kembali juga diterapkan pada aplikasi ini apabila seller belum mengirimkan barang dalam jumlah waktu yang telah ditentukan oleh Shopee. So, don’t be worry, you are on the right way for online shopping.

Private Chat with Seller
Aplikasi berbelanja online yang terpasang langsung di ponsel kalian ini juga memberikan fitur directly private chat dengan penjual. Kalian dapat menanyakan lebih jelas mengenai barang yang akan kalian beli di toko online tersebut, sehingga mengurangi resiko keliru dalam memilih barang. Pada profil toko online di Shopee juga tertera persentase toko dalam membalas chat dimana dari persentase tersebut kalian dapat menilai keaktifan seller dalam mengurus toko online-nya.

Fitur Lain pada Aplikasi Shopee
Untuk memudahkan kalian dalam berbelanja online, selain menyediakan kategori barang yang dijual Shopee juga memiliki fitur-fitur yang sangat membantu seperti fitur sortir harga dari murah ke mahal, fitur pencarian barang, fitur rekomendasi, dan fitur trending hastag. Fitur sortir harga dapat digunakan ketika kalian melakukan pencarian barang sehingga kalian dapat melihat barang-barang yang kalian cari dari harga yang termurah. Pada fitur rekomendasi, Shopee memberikan rekomendasi barang dengan harga yang murah, sesuai minat kalian, dan dengan toko online yang sudah ramai dikunjungi. Untuk fitur trending hastag, Shopee menyajikan barang-barang yang sedang ramai diminati atau dicari oleh customer dan banyak dijual oleh seller sehingga kita dapat mengetahui apa yang sedang booming saat ini dengan fitur Trending Hastag.

Kelebihan Shopee
1.      Kemudahan dalam menginput gambar produk yang akan dipasarkan disana. Maksimum hingga 9 gambar dapat diupload secara bersamaan di Shopee.
2.      Pada bagian penjualan, terdapat fitur yang akan mempermudah penjual ketika menanti pembayaran, produk yang harus dikirim, hingga status transaksi yang sudah selesai.
3.      Adanya fitur khusus “barang diblokir” yang dapat memudahkan pengguna ketika ada masalah pada produk yang dijual.
4.      Fitur varian produk yang akan mempermudah dan sangat cocok untuk penjualan produk yang memiliki ragam warna, motif, aatu ukuran.
5.      Terdapat fitur untuk mengambil foto dari Instagram dan menambahkan hastag hingga 18 maksimum hastag.
6.      Aplikasi tersedia untuk Playstore (Android) dan iTunes (Apple).
7.      Saat ini masih banyak program promosi seperti penangguhan ongkos kirim (JNE), promosi di halaman depan masih gratis.
8.      Tidak memiliki batasan pada produk yang akan dijual disini.
9.      Memiliki peluang yang masih sangat besar dan menjanjikan. Karena belum terlalu populer, sehingga masih belum banyak onlineshop yang menggunakan Shopee.
Kekurangan Shopee
1.      Adanya bagian pembeli dan penjual, sehingga terkesan tidak efisien dan rumit.
2.      Untuk promo ongkos kirim gratis, syarat yang harus dipenuhi terkesan sulit dan merepotkan.
3.      Tampilan deksripsi produk yang dinilai kurang menarik perhatian para calon pembeli.
4.      Pencairan dana ke rekening yang terhitung sangat lama setelah proses transaksi sukses.
5.      Terkadang situs sulit di akses atau bahkan lambat pada jam-jam tertentu.
6.      Walupun dapat menginput gambar dalam jumlah yang relatif banyak, namun pada beberapa kasus terkadang upload gambar tersebut sering gagal.
7.      Selain gambar, ketika menginput no resi via aplikasi pun sering gagal.
8.      Marketplace online terbaru ini juga tidak menyarankan dropship.

Langkah Sukses Di Industri E-Commerce Indonesia
Potensi keuntungan yang cukup besar di industri e-commerce membuat banyak perusahaan di bidang  barang atau jasa mulai beralih ke dunia online. Mereka mencoba mengambil peruntungan melalui industri yang tengah berkembang ini. Berkaca dengan kegagalan sejumlah market palce di tanah air, para pendatang baru harus mulai waspada dan memiliki formula-formula yang berbeda. Banyak diantara toko online akhirnya menyerah dalam perjalanannya di industri e-commerce, karena kalah dalam perang harga. Jika ini menjadi hal yang menakutkan, maka perusahaan pemula di industri e-commerce, tak perlu masuk dalam aliran perang harga. Sebaliknya perusahaan lebih baik fokus pada maintenance situs. Para pelaku usaha online juga bisa menggiring opini melalui tulisan-tulisan ringan yang dibagikan di situs website. Opini tersebut bisa menggabungkan gaya hidup para konsumen yang memiliki hubungan dengan barang dagangan yang ditawarkan. Hal lainnya yang tak kalah penting adalah promosi brand. Ini bisa dilakukan melalui iklan secara offline ataupun online. Iklan-iklan kreatif seperti milik Bukalapak, bisa menjadi inspirasi. Sejalan dengan perkembangan usaha melalui online, layanan pesan antar juga menjadi layanan yang cukup vital. Dari segi layanan, kita bisa mengikuti situs online yang sudah ada, yakni memberikan layanan pengiriman cepat. Ini bisa dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga. Layanan pengambilan barang di otlet tertentu seperti layanan yang dimiliki Shopee juga bisa menjadi pilihan.
Perlindungan hukum Pelanggan E-commerce
Sebagai konsumen baik yang bersifat B to B dan B to C tentunya dalam transaksi perdagangannya dalam konteks melalui E-Commerce menghendaki adanya perlindungan apabila ternyata tidak dapat menikmati atau memanfaatkan secara penuh barang dan atau jasa yang telah dibelinya, dalam hal transaksi perdagangan E-Commerce terjadi didalam negeri dimana konsumen dan produsen atau distributor juga berdomisili dan berbadan hukum lokal.
Ini tidak menjadi masalah karena konsumen telah dilindungi haknya oleh Undang-Undang Perlindungan konsumen (Consumer Protection Law) dimana masing-masing negara memiliki Undang-Undang ini, misalnya konsumen  Indonesia di Indonesia membeli barang dari WWW.LAZADA.COM  atau E-Commerce lainnya dalam hal jika terjadi perselisihan katakanlah barang yang dibeli cacat atau jasa  yang diperoleh salah sasaran, maka konsumen dapat menuntut haknya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dan menyelesaikan sengketanya jika penjual tidak mau memberikan kompensasi di pengadilan negeri yang berwenang apabila menempuh jalur peradilan, atau Badan Penyelesai Sengketa Konsumen dalam hal penyelesaian di luar peradilan. Namun bagaimana penyelesaiannya jika lintas negara dimana konsumen misalnya adalah konsumen Indonesia yang membeli barang dari E-Bay atau Alibaba.Com? 
Tentu ini mejadi hal yang sulit jika ternyata penjual tidak memiliki badan hukum di Indonesia atau perwakilannya di Indonesia, jalur yang ditempuh jika memang berniat menuntut haknya yaitu melalui 1: peradilan International , dalam penyelesaian melalui peradilan International sangat rumit penyelesaiannya dan berbiaya sangat mahal, sebab masing masing pihak jika negara para pihak tidak menjadi peserta  UNIDROIT Principle, UNCITRAL, CSIG dan konvensi penyelesaian sengketa perdata internasional lainnya. Selanjutnya para pihak berkehendak penyelesaiannya dilaksanakan di negaranya, maka akan berselisih mengenai kewenangan pengadilan di negara masing-masing untuk menyelesaikan perkara ini dengan melihat teori-teori hukum International terkait negara mana dan hukum apa yang berwenang. 
Tentu hal tersebut sangat sulit dan memakan banyak waktu serta biaya yang super besar jika konsumen hanya membeli sepasang sepatu, demikian juga halnya apabila negara menjadi peserta konvensi internasional tersebut diatas tetap saja berbiaya mahal untuk membayar lawyer internasional guna memenangkan perkara membeli sepasang sepatu. Pada akhirnya, konsumen hanya bisa mengeluh di media sosial dan tetap rugi. 
Cara kedua  melalui peradilan umum nasional, cara ini bisa saja dalam praktik dilakukan dan dimenangkan oleh peradilan nasional masing-masing pihak, namun bagaimana dengan eksekusi putusannya? Ini menjadi permasalahan besar, eksekusi oleh peradilan di suatu negara tidak dapat dilaksanakan pada negara lain hal ini terkait dengan teori kedaulatan suatu negara yang tidak dapat dipengaruhi oleh negara manapun, sehingga putusan menjadi sia-sia, kemenangan hanya diatas kertas. Dalam hal ini konsumen kembali dirugikan.  
Di satu sisi terkait dengan transaksi E-Commerce internasional, Indonesia sendiri sampai dengan saat ini belum dapat melindungi konsumen nasional. Hal ini dapat dilihat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 (UUPK) yang hanya berdimensi lokal, tidak satupun yang memuat dimensi Internasional sebagai salah satu contoh misalnya definisi pelaku usaha (pasal 1 ayat 3 UUPK) dalam UUPK hanya mengenal pelaku usaha nasional bukan pelaku usaha internasional demikian juga halnya dengan UU ITE yang hanya banyak mengatur masalah teknis ITE bukan masalah perlindungan hukum perdata atas suatu transaksi bisnis. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa transaksi E-Commerce Internasional bagi konsumen nasional berpotensi merugikan konsumen nasional jika terjadi perselisihan atau bahasa sederhananya konsumen nasional atas suatu transaksi E-Commerce Internasional tidak terlindungi hak-haknya.
Konsumen hanya bisa pasrah menerima kenyataan dan berharap penjual internasional mempunyai etika bisnis yang baik. Lalu apa solusinya dalam hal ini? Jika kita kembali pada konsep “national security” (lihat artikel “fenomena sowden, dan Konsep National Security bagi kesejahteraan Indonesia) tentunya hal ini juga dianggap sebagai ancaman bagi kepentingan nasional ketika sejumlah konsumen nasional dianggap dirugikan dalam transaksi E-Commerce internasional ini. Dalam hal ini Indonesia diharapkan, segera merevisi UUPK dengan mengadopsi dimensi Internasional dari sisi transaksi E-Commerce sebagai dasar hukum, yang kedua Indonesia diharapkan dapat  menawarkan solusi kompensasi (remedies) terkait kerugian konsumen akibat transaksi E-Commerce internasional dengan membuat skema kompensasi dan sanksi bagi perusaan asing yang melakukan E-Commerce di Indonesia.
Perlindungan hukum Pelanggan E-commerce

UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Pajak atas transaksi e-commerce sesuai dengan SE-62 telah mempertegas bahwa tidak ada pajak baru dalam transaksi e-commerce. Sehingga tidak ada perbedaan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan antara transaksi e-commerce ataupun konvensional. Oleh karena itu bagi penjual atau pembeli dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.
Penggalian pajak atas transaksi e-commerce bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi semua wajib pajak baik konvensional maupun e-commerce. Karena pada dasarnya kewajiban wajib pajak pelaku bisnis konvensional atau e-commerce tidak berbeda.Kegagalan dalam memungut pajak dari transaksi e-commerce akan mengakibatkan tidak dilaksanakannya prinsip keadilan dalam penegakan hukum, mengakibatkan ketidakseimbangan dalam persaingan antara pengusaha karena beban pajak yang tidak merata di antara wajib pajak tersebut, serta penerimaan negara dari pajak yang tidak maksimal.
Pelaku bisnis di bidang e-commerce mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pelaku bisnis yang lain. Tidak ada perlakuan khusus atau pengenaan pajak baru terhadap transaksi e-commerce. Seperti di negara Jepang penegenaan pajak dapt berjalan efektif apabila terjalin kerjasama yang baik antara berbagai institusi baik pemerintah maupun swasta.
Jika kita melihat kesuksesan tim e-commerce PROTECT Jepang ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu adanya supplay data dari pihak ketiga yang dapat dijadikan bank data untuk memonitor kepatuhan wajib pajak pelaku e-commerce. Data pihak ketiga ini sangat vital untuk melakukan penggalian potensi pajak. Hal ini juga sudah disadari oleh Ditjen Pajak tentang penting bank data dari wajib pajak. Tetapi dalam implementasinya untuk memperoleh data dari pihak ketiga tidaklah mudah karena menyangkut kerahasian pihak-pihak tertentu. Padahal secara aturan jelas mewajibkan bagi pihak ketiga untuk memberikan data terkait transaksi atau kegiatan lain yang berguna bagi Ditjen Pajak dalam rangka mengamankan Penerimaan negara.
Selain itu dukungan teknologi informasi yang memadai sangat dibutuhkan Ditjen Pajak untuk menelusuri transaksi keuangan dari wajib pajak pelaku e-commerce, mengingat kesulitan dari transaksi ini adalah semua bukti dilakukan secara elektronik. Teknologi informasi harus dapat mendeteksi transaksi yang dilakukan, sehingga pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan. Tanpa kemampuan untuk mendeteksi transaksi, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak mustahil untuk dilakukan
Kesulitan lain adalah mendeteksi cross border transaction atas e-commerce. Transaksi jual beli yang melewati batas negara tersebut dapat dikurangi dengan membuat National Payment Gateway(NPG). NPG merupakan satu pintu pembayaran yang dilakukan melalui elektronik. Sistem tersebut dapat mendeteksi semua transaksi yang dilakukan secara lebih terstruktur dan mudah diawasi karena semua jaringan dan sistem pembayaran akan terhubung menjadi satu. Apabila hal-hal yang tersebut diatas mulai dari data pihak ketiga, teknologi informasi yang mutakhir dan NPG dapat diwujudkan maka potensi berapapun dari transaksi e-commerce dapat digali untuk mengamankan penerimaan negara.

BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Teknologi telah berkembang pesat dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan termasuk bisnis. Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah berjalan sedemikian rupa, sehingga kondisi pada saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan beberapa waktu yang lalu. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi telah dapat disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh, dan melalui hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi dapat digunakan untuk bahan melakukan langkah bisnis selanjutnya, pihak-pihak yang terkait dalam transaksi tidak perlu bertemu face to face. E-commerce merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan antara dua pihak atau lebih, terjadi adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi yang menggunakan internet sebagai media utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.
Di satu sisi, internet memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis yang dapat memungkinkan adanya transaksi secara global. Namun, di sisi lain internet juga tidak terlepas dari adanya kelemahan terutama dalam tindak kejahatan atau kecurangan komputer dan internet. Untuk itu dibutuhkan sistem keamanan yang dapat memberikan jaminan bagi perusahaan yang menjalankan e-commerce. Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet.



DAFTAR PUSTAKA
Syarifudin, Rudy. Bambang Eka Purnama, dan Indah Uly Wardati. Pembangunan Website E-commerce pada Griya Kerudung dan Busana Ummi Collections. ISSN: 2302-5700
Utomo,Maharani Eviera. Transaksi E-commerec Sebagai Potensi Penerimaan Pajak di Indonesia.
Miftah,Shabur. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Desember 2015|.Implementasi E-commerce Sebagai Media Penjualan Online (Studi Kasus Pada Toko Pastbrik Kota Malang). Vol. 29 No. 1
Wariati, Ambar dan Nani irma Susanti. November 2014.E-commerce dalam Prospektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Ekonomi & Bisnis . Vol. 1. No. 2 ISSN : 2252 – 7885.
Widagdo,Budi Prasetyo. Desember 2016. Perkembangan Electronic Commerce (E-Commerce) di Indonesia
Lesmono,Dwi Ibnu. Maret 2015. Pengaruh Penggunaan E-commerce Bagi Pengembangan Usaha Kecil Menegah (UKM) dengan Pendekatan Technology Acceptance Model. Evolusi Vol.III No.1 ISSN: 2338-8161
Harisno dan Tri Pujadi, Oktober 2009. E-business dan E-commerce Sebagai Trend Taktik Baru Perusahaan. CommIT, Vol. 3 No. 2, hlm. 66 – 69

http://tekno.liputan6.com/