ETIKA
BISNIS
E-COMMERCSE,
E-BUSINESS DAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA
SHOPEE HANDPHONE
NAMA : Suci Asyifah
Hayati
NPM : 1A214471
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Jika kita melihat teknologi
informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari aspek “bisnis” sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan teknologi tersebut. Dalam
perkembangannya, teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa Industri yang
dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian
keuntungan. Kegiatan industri adalah kegiatan melakukan bisnis, yaitu dengan
memproduksi, mengedarkan, menjual den membeli produk‑produk yang dihasilkan
dari perkembangan teknologi tersebut, baik yang berupa barang maupun jasa. Dalam kaitannya dengan etika, bisnis menjadi topik
yang cukup ramai diperdebatkan. Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap
bisnis” dengan memfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit
untuk dicampuradukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis
perlu dilandasi pertimbanganpertimbangan yang etis karena di samping mencari
keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi.
Aspek bisnis sekarang ini tidak bisa terlepas dari
yang namanya teknologi informasi bagian yang tidak pernah terpisahkan dari
perkemabangan teknologi. Teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa
industry yang dalam menajalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan
pencarian keuntungan. Kegiatan yang
melakukan bisnis, dengan memprpduksi, menjual, mengadarkan dan membeli
produk-produk yang dihasilkan dari perkembanganteknologi tersebut baik yang
berupa barang atau jasa merupakan kegiatan industry. Banyak orang yang
berpemdapat bahwa bisnis tetaplah sebuah bisnis dengan mempusatkan pada sebuah
keuntungan dan sulit untuk menggabungkan dengan etika. Sedangkan ada yang
berpendappat bahwa sebuah bisnis perlu dilandasai oleh nilai-liani yang etis
selain mencari keuntungan mereka juga memperjuangkan nilai yang bersifat
manusiawi.
Selain mempertaruhkan barang danuang untuk tujuan
keuntungan, bisnis juga mempertahankan nama, harga, dan nasib pedangan berserta
karyawannya. Bisnis merupakan bagian yang penting bagi kehidupan dimasyarakat, bisnis
menyangkut hubungan manusia satu dengan manusia lainnya karena bisnis dilakukan
oleh lebih dari satu orang atau satu perusahaan. Bisnis haruslah memperikan
pedoman bagi yang menjalankannya dengan menerapkan nilai yang etis dalam
berbisnis. Bisis merupakan hal yang mengutamakan rasa saling peraya dengan
saling percaya maka sebuah kegiatan bisnis akan berkembang dan berjalan karena
miliki relasi yang dapat dipercaya dan mempercayai. Sudah selaknya jika sebuah
bisnis yang dilakikan oleh perusahaan atau perorangan harus mengenal etika.
Bisnis yang berjangka panjang akan berhasil jika pelaku bisnis mematuhi
etika-etika dalam berbisnis. Dikarenakan masyarakat yang akan menilai siapa
pelaku bisnis yang benar dan layak untuk diberi dukungan.
E-commerce
adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan
diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet
sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi
B-to-B maupun antara institusi dan konsumen langsung B-to-C. Dalam e-commerce
B-to-C vendor berhubungan langsung dengan konsumen melalui website yang sudah
dibangun untuk menyajikan produk virtual yang tidak bisa disentuh oleh konsumen
secara langsung. Website B-to-C bisa berupa sebuah toko online dengan berbagai
desain, reputasi, dan keamanan yang diintegrasikan untuk menumbuhkan
kepercayaan konsumen. Berbagai produk dapat dijual melalui toko online seperti
elektronik, gadget, fashion, keprluan rumah tangga dan membeli pulsa.
E-commerce adalah proses penjualan pembelian barang
dan jasa secara elektronik dengan transaksi bisnis terkomputerisasi menggunakan
internet, jaringan dan teknologi digital lainnya. e-commerce adalah pertukaran
antar bagian yang dihubungkan dengan teknologi (baik individual atau
organisasi) juga diaktivitas dalam atau antar organisasi berbasis elektronik
yang mendukung pertukaran seperti itu. e-commerce adalah pembelian dan
penjualan, pemasaran dan pelayanan produk, jasa, dan informasi atas berbagai
jenis jaringan komputer. Risiko kinerja atau performance risk adalah segala macam
risiko yang berkaitan dengan kemungkinan produk atau layanan tidak sesuai
dengan yang diharapkan (misalnya: kemungkinan apabila produk ternyata tidak
sesuai dengan gambar di situs web). Risiko pengiriman atau delivery risk adalah
segala macam risiko yang berkaitan dengan kemungkinan adanya masalah pada saat
pengiriman sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen (misalnya: terjadi kerusakan pada saat perjalanan pengiriman)
Shopee, perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia, mengumumkan kerjasama
strategisnya dengan PT Pos Indonesia (Persero), perusahaan logistik milik
pemerintah terbesar di Indonesia. Melalui kerjasama ini, Shopee dan PT Pos
Indonesia (Persero) berkomitmen untuk mendukung UKM lokal dalam membangun
bisnis online mereka, melalui layanan gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia,
serta sesi edukasi untuk pengembangan edukasi lokal. Chris Feng, CEO Shopee
menyatakan, Shopee berkomitmen untuk secara konsisten berinovasi dan
meningkatkan penawaran kami guna memberikan layanan terbaik bagi pengguna.
"Sejak memperkenalkan program gratis ongkos kirim, kami telah menyaksikan
dampak yang luar biasa terhadap penjual dan pengalaman berbelanja pengguna,
karena dampak langsung yang diterima mereka. Kami optimis kolaborasi kami
dengan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai perusahaan logistik terdepan di
negeri ini dapat diterima secara positif oleh pengguna dan melengkapi pilihan
layanan jasa pengiriman Shopee.”
1.2.Rumusan Masalah
1. Bagaimana
membuat e-commerce
sukses di Indonesia ?
2. Bagaimana
kesiapan e-commerce
di Indonesia ?
3. Bagaimana
perlindungan hukum bagi pelanggan dalam e-commerce?
1.3.Tujuan Pembahasan
1. Untuk
mengetahui dan menganalisis bagaimana membuat e-commerce sukses di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui dan menganlisis bagaimana keisapan e-commerce di Indonesia.
3. Untuk
menhatahu dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum bagi pelanggan dalam e-commerce.
BAB II
TELAAH LITERATUR
Definisi
Etika Bisnis
Etika
bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan
bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal,
perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang
tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan
norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.
Masalah etika bisnis atau etika usaha
akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan. Hal ini tidak terlepas dari semakin
berkembangnya dunia usaha di berbagai bidang. Kegiatan bisnis yang makin
merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru,
yaitu adanya tuntutan praktik bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi
tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut
oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar
global, kita hanya bisa survive jika mampu bersaing. Untuk
bersaing harus ada daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi.
Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha atau yang dikenal dengan etika
bisnis karena praktik berusaha yang tidak etis dapat mengurangi produktivitas
dan mengekang efisiensi dalam berbisnis.
Richard T de George (1986), dalam buku
Business Ethics memberikan empat macam kegiatan yang dapat dikategorikan
sebagai cakupan etika bisnis.
a. Penerapan prinsip‑prinsip etika umum pada praktik‑praktik
khusus dalam bisnis.
b. Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada
kegiatan bisnis, tetapi merupakan “meta‑etika” yang juga menyoroti apakah
perilaku yang dinilai etis atau tidak secara individu dapat diterapkan pada
organisasi atau perusahaan bisnis.
c. Bidang penelaahan etika bisnis menyangkut asumsi mengenai bisnis.
Dalam hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistem ekonomi pada
umumnya serta sistem ekonomi suatu negara pada khususnya.
d. Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah meluas lebih
dari sekedar etika, seperti misainya ekonomi dan teori organisasi.
Pada keempat bidang tersebut, etika bisnis
membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam
bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang tedadi pada
bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan
membuat pengertian bahwa bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan
yang menyangkut hubungan antarmanusia sehingga harus dilakukan secara
“manusiawi” pula. Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku
bisnis bahwa bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan
secara material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang
membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antarmanusia yang
terlibat di dalamnya, etika bisnis memiliki tujuan yang paling penting yaitu
menggugah kesadaran tentang dimensi etis dari kegiatan bisnis dan manajemen.
Etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis sebagai kegiatan yang “kotor”
penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang‑orang yang menjalankan usahanya dengan
licik.
Definisi E Commers
Electronic
Commerce (Perniagaan Elektronik) sebagai bagian dari Electronic Business
(bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para
ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum, E-Commerce
dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan
barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media
elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas bahwa kegiatan
perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “
E-Commerce is a part of E-Business “.
E-Commerce
adalah kegiatan bisnis yang berkaitan dengan konsumen (consumers), manufaktur
(manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries)
dengan menggunakan jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet. Julian
Ding dalam bukunya E-Commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa
E-Commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-Commerce
memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Definisi E-Bisnis
Sairamesh
(2004) E-Bisnis adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama
seperti perancangan produk, pengelolaan pasokan bahan baku, manufaktur,
penjualan, pemenuhan pesanan, dan penyediaan layanan melalui penggunaan
teknologi komunikasi, komputer, dan data yang telah terkomputerisasi. E-Bisnis
menggunakan teknologi informasi berupa internet dan jaringan komputer lainnya
untuk menjalankan proses bisnis utama yaitu pembelian dan penjualan. Awalan “e”
dalam kata e-Bisnis berarti “elektronik”, yang berarti kegiatan atau transaksi
yang digunakan tanpa pertukaran atau kontak fisik, transaksi diadakan secara
elektronik atau digital, hal ini menjadi mungkin dengan dukungan perkembangan
komunikasi digital yang pesat.
E-Bisnis
adalah perluasan dari e-Commerce, di mana tidak hanya pembelian, pembayaran
barang, dan pelayanan, tetapi juga disertai pelayanan konsumen, kolaborasi
dengan partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau
organisasi, dalam penerapannya e-Bisnis akan menggunakan seluruh mata rantai
dalam proses bisnisnya, seperti proses pembelian secara eletronik &
management rantai pasokan, pemrosesan pesanan secara elektronik, mengatur
pelayanan pelanggan hingga bekerja sama dengan partner (mitra usaha). Dalam e-Bisnis
transaksi uang belum tentu diperlukan, karena pada prinsipnya e-Bisnis juga
melibatkan pemasaran, perancangan produk, dan evaluasi layanan konsumen. Jadi e-Bisnis merupakan integrasi dari
pembelian dan penjualan secara eletronik, pengadaan secara elektronik,
distribusi dan delivery barang secara elektronik, layanan online untuk
customer, pemasaran secara elektronik, transaksi yang aman, proses yang
diotomatisasi dan juga kolaborasi semua bagian secara elektronik.
Model Hukum E Commerce
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan
dalam Model hukum perdagangan elektronik uncitral model law on electronic
commerese 1996. Acuan yang berisi model hokum dalam transaksi e-commerce
tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah sati komisi internasional yang
berada di bawah PBB. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly
Ressolution No.51/162 tanggal 16 desember 1996.
1. Pengakuan
secara yuridus terhadap suatu data massager
Pasal
5 dari model hokum ini menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai inplikasi
hukum, validasi dan dapat dijlankan meskipun bentuknya berupa data massagers.
Hal itu diperkuat dengan pasal 6 yang menyatakan bahwa bila terdapat sebuah
peraturan menghendaki /mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis
maka persayartkan tersebut dapat dipenuhi oleh sutua data massanggers dengan
cacatan informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses atau dibaca sehingga
bisa digunakan sebahan bahan rujukan.
2. Pengakuan
tandatangan digital
Pasal
7 model hukum ini menunjukan apabila terdapikt peraturan yang membutuhkan
tandatangan seseorang maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data
messages apabila: terdapat
suatu metode yang dapat mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan
indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah
disetujui olehnya dan metode tersebut dapat diandalkan atau dapat digunakan
dalam ‘Ihembuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai situasi, termasuk
berbagai pedanjian. Hal itu berarti bahwa tanda tangan digital sebagai metode
akurat untuk mengidentifikaksi pelaku tandatangan tersebut dapat digunakan
sebagai tanda tangan dimaksud dalam pedanjian‑perjanjian tradisional.
3. Adanya pengakuan dan orisinalitas
dan massengrs
Salah satu model penting dalam
model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang
mensyaratkan suatu informasi disampaikan atau diwujudkan dalam bentuk, asli
(original), persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages
apabila: terdapat
jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi seiak pertama dibuat,
dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya. Kriteria
untuk dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila informasi tersebut
lengkap dan etika bisnis don mommerce tidak pernah
dimodifikasi, juga terhadap adanya setiap endorsement. Setiap perubahan yang
timbul sebagai akibat yang biasa tedadi saat melakukan komunikasi, penyimpanan
dan penampakannya (display) dan standar dari reability (keandalan) haruslah
diterapkan berdasarkan tujuan penciptaan informasi itu dan dalam hubungannya
dengan keadan yang ada. Pada saat informasi itu perlu ditunjukan, informasi
tersebut dapat ditunjukan/diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya.
4. Data messages dapat memenuhi syarat
pembuktian hukum (admissibility and evidential weight).
Pasal
9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal
proceeding), informasi dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam
pembuktiannya. Kektiatan pembuktian dari suatu data messages harus didasarkan
pada tingkat keandalan/ kemampuan/reliability. Pada saat data messages
diciptakan, disimpan atau dikomunikasikan, keandalan tersebut dalam hubungannya
dengan kemampuan mempertahankan keutuhan informasi ‘ juga dalam hubungannya
dengan kemampuan mengidentifikasikan originator dan berbagai faktor lain yang
relevan. Pada pasal tersebut juga dinyatakan bahwa setiap aturan yang terkait
tidak dapat tidak diterapkan dalam pembuktian suatu data messages apabila
pembuktian tersebut: hanya didasarkan pada bentuknya yang berupa data messages;
atau apabila hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan dan bisa
diuji, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan yang asli
(original).
5. Pengakuan atas dokumentasi dalam
data messages.
Salah
satu poin penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat
peraturan yang mengharuskan berbagai dokumen, records atau informasi
didokumentasikan atau disimpan, aturan tersebut dapat dipenuhi dengan mendokumentasikan
data messages. Untuk itu, aturan-aturan yang terdapat di bawah ini harus dapat
dipenuhi: Setiap informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses atau
digunakan sebagai referensi.Informasi tersebut tetap dipertahankan dalam format
yang sama dengan format pertama pada saat ia diciptakan, dikirim atau diterima
atau dalam suatu format yang sudah dapat dibuktikan keandalannya dalam membuat,
mengirim dan menerima.Setiap informasi, jika ada, sebisanya dipertahankan untuk
mempermudah identifikasi terhadap asal dan tujuan data message serta waktu
(hari dan tanggal) pada saat ia dikirim dan diterima.
Kelebihan E-Commerce
Ada
tiga aspek kelebihannya, yaitu:
1. Kelebihan bagi organisasi
a. Dapat
memperluas pasar hingga pada taraf global/International
b. Mengurangi biaya pembuatan, pendistribusian, pengambilan dan pengelolaan
c. Meningkatkan Brand perusahaan
d. Dapat menyediakan pelayanan kepada pelanggan yang lebih baik
e. Mempercepat dan efesiensi proses bisnis
b. Mengurangi biaya pembuatan, pendistribusian, pengambilan dan pengelolaan
c. Meningkatkan Brand perusahaan
d. Dapat menyediakan pelayanan kepada pelanggan yang lebih baik
e. Mempercepat dan efesiensi proses bisnis
2. Kelebihan bagi pelanggan
a. Dapat memberikan
layanan tanpa ada batasan waktu 1 x 24 jam
b. Mampu memberikan pilihan serta kecepatan dalam pengiriman
c. Dengan banyaknya pilihan pelanggan dapat membandingkan harga satu dengan lainnya
d. Dapat melakukan review komentar terkait produk
e. Dapat memberikan informasi lebih cepat
b. Mampu memberikan pilihan serta kecepatan dalam pengiriman
c. Dengan banyaknya pilihan pelanggan dapat membandingkan harga satu dengan lainnya
d. Dapat melakukan review komentar terkait produk
e. Dapat memberikan informasi lebih cepat
3. Kelebihan bagi masyarakat
a. Tidak perlunya perjalanan dalam kegiatan jual beli
b. Dapat mengurangi biaya produk, sehingga harga seharusnya dapat lebih terjangkau
c. Dapat membantu pemerintah dalam pemberian pelayanan publik
a. Tidak perlunya perjalanan dalam kegiatan jual beli
b. Dapat mengurangi biaya produk, sehingga harga seharusnya dapat lebih terjangkau
c. Dapat membantu pemerintah dalam pemberian pelayanan publik
Kekurangan E-Commerce
Sementara
kekurangannya dalam dua aspek, yakni:
1. Kekurangan dari segi teknis
a. Jika
emplementasi buruk maka dapat terjadi kelemahan keamanan, keandalan dan standar
sistem yang ada
b. Perubahan/perkembangan industri perangkat lunak sangatlah cepat
c. Jika terjadi kendala pada bandwidth, maka dapat terjadi kegagalan TI
d. Kesulitan dalam integrasi sistem
e. Terjadi masalah pada kompatibilitas sistem
b. Perubahan/perkembangan industri perangkat lunak sangatlah cepat
c. Jika terjadi kendala pada bandwidth, maka dapat terjadi kegagalan TI
d. Kesulitan dalam integrasi sistem
e. Terjadi masalah pada kompatibilitas sistem
2. Kekurangan dari segi non-teknis
a. Mahalnya biaya
pembuatan/pembangunan sebuah sistem E-Commerce
b. Tingkat kepercayaan pelanggan yang kurang terhadap situs E-Commerce
c. Sulitnya untuk memastikan keamana dan privasi dalam setiap transaksi secara online
d. Kurangnya perasaan dalam kegiatan jual beli
e. Aplikasi ini terus berkembang dengan sangat cepat
f. Masih belum murah dan amannya akses Internet pada suatu negara tertentu
b. Tingkat kepercayaan pelanggan yang kurang terhadap situs E-Commerce
c. Sulitnya untuk memastikan keamana dan privasi dalam setiap transaksi secara online
d. Kurangnya perasaan dalam kegiatan jual beli
e. Aplikasi ini terus berkembang dengan sangat cepat
f. Masih belum murah dan amannya akses Internet pada suatu negara tertentu
BAB IV
PEMBAHASAN
Shopee Handphone
Shopee, siapa yang saat
ini tidak mengenal situs e-commerce atau situs jual beli produk yang satu ini.
Marketplace online yang terhitung paling muda alias baru ini memang tengah
populer di kalangan para penggemar belanja online. Hal tersebut tentu saja
karena situs jual beli ini tengah gencar-gencarnya melakukan layanan promosi
bagi para penggunanya.
Shopee adalah salah satu perusahaan e-Commerce yang
bisa dibilang baru di Indonesia. Meski baru dua tahun, Shopee mengklaim telah
memiliki lebih dari 50 juta listing aktif. Selain itu,
Shopee juga menempati peringkat "Top 1 Shopping App" di Play Store
dan App Store selama beberapa bulan terakhir. Salah satu kunci utama kesuksesan
bisnis Shopee di Indonesia adalah karena
perusahaan merupakan pelopor aktivitas belanja melalui ponsel, dan secara
konsisten memfokuskan bisnisnya untuk menghadirkan pengalaman berbelanja
melalui ponsel yang mudah untuk pengguna.
"Kami percaya kombinasi dari aplikasi mobile dan
DNA fitur sosial yang kuat telah mendukung kami untuk mencapai posisi strategis
ini lebih cepat dari yang kami perkirakan," kata CEO Shopee, Chris Feng di
sela acara Indonesia E-Commerce Summit & Expo (IESE) 2017, di Indonesia
Convention and Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang Selatan. Menurut riset
yang dilakukan eMarketer, pertumbuhan penetrasi ponsel di Indonesia termasuk
tinggi dan sangat pesat di antara negara-negara Asia Tenggara.
Hingga kini, Shopee menerima lebih dari 200.000 pesanan setiap harinya
di Indonesia untuk transaksi produk fisik, di luar produk digital. Dari jumlah
itu, lebih dari 90%-nya berasal dari aplikasi ponsel. Shopee juga memiliki
pengguna yang berasal dari 514 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Lebih
dari 80% pesanan yang diterima setiap harinya berasal dari berbagai wilayah di
luar Jakarta.
Selain di Indonesia, Shopee juga telah menunjukkan performa bisnis yang sangat
baik di 6 negara lainnya di kawasan ini. Pada bulan April 2017, Shopee telah
meraih total nilai transaksi (annualised GMV) mencapai lebih dari US$ 3
Miliar di Asia Tenggara dan Taiwan.
Shopee menegaskan, pihaknya terang-terangan anti terhadap penjualan ponsel
ilegal. Jika mereka menemukan ada seller (penjual) menjual
ponsel yang belum resmi dirilis di Indonesia, Shopee akan
segera menindaklanjuti secara langsung. Achmad Alkatiri, Lead Marketing Shopee Indonesia mengatakan bahwa pihaknya memang perlu hati-hati menyeleksi
produk yang dijual seller di aplikasinya. Bukan tidak
mungkin, ada seller 'nakal' yang tiba-tiba bisa saja menjual
ponsel ilegal tanpa sepengetahuan pihak Shopee. "It could be very
tricky. Di pasar virtual seperti ini, hal-hal tersebut bisa saja
terjadi. Bagaimana pun kami mengatasi hal tersebut dengan beberapa cara, salah
satunya bekerjasama dengan teman-teman Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA)
untuk memantau produk-produk yang perlu di-ban (blokir), terlebih yang
tidak memiliki sertifikasi. Kalau ada yang harus di-ban, ya kami
turunkan," kata Achmad ketika menyambangi Redaksi Liputan6.com di SCTV
Tower, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
"Kami
sudah membangun hubungan dengan pemerintah, juga sudah beberapa kali bertemu
dengan pak Triawan (Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Bekraf) membicarakan hal itu.
Kita sangat support pemerintah untuk menggalakkan ini,"
lanjutnya.
Lalu, bilamana jika ada seller yang ketahuan menjual
ponsel ilegal di Shopee, pihaknya akan segera menghubungi sellersecara
personal untuk menurunkan iklannya. "Makanya, kalau kejadiannya seperti
itu, kami berusaha untuk contact seller menurunkan iklannya.
Ini sesuai instruksi dari Kemendag. Mereka kan sudah mengimbau
lewat idEA juga, kalau barang-barang seperti itu tidak boleh dijual,"
Achmad menambahkan.
Sekadar informasi, Shopee adalah eCommerce yang didirikan
Garena, yang masuk ke Indonesia pada 1 Desember 2015. Pada saat itu, selain
Indonesia, mereka juga memasuki pasar Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam,
dan Taiwan. Meski Shopee juga bisa diakses dari web, 80 persen
pengguna justru berasal dari mobile. Kini, Shopee mengantongi nilai
transaksi sebesar US$ 1,8 miliar, dengan pertumbuhan 43 persen dari bulan ke
bulan. Meningkatnya nilai transaksi Shopee di Indonesia juga membuat
kontribusinya naik hingga 40 persen, dengan capaian 350 transaksi per hari.
Aplikasi Yang Digunakan
Untuk dapat berbelanja di Shopee kalian harus memiliki akun
di aplikasi Shopee ini. Hal pertama yang dilakukan adalah mendownload aplikasi
di ponsel. Aplikasi Shopee dapat kalian peroleh dari Appstore (bagi pengguna
Apple) dan Playstore (bagi pengguna Android). Setelah selesai mendownload, buka
aplikasi dan mulai mendaftarkan akun kalian. Ikuti beberapa langkah berikut
untuk mendapatkan akun shopee kalian.
Program Gratis Ongkos Kirim
Shopee menawarkan program gratis ongkos kirim yang artinya buyer hanya
perlu membayar harga produk tanpa harus membayar biaya ongkos kirimnya.
Ekspedisi yang disediakan Shopee ID adalah ekspedisi JNE. Ketentuan yang
diberikan Shopee adalah minimal order Rp.30.000,- untuk satu kali checkout pada
satu toko online. Jadi, jika kalian berbelanja di satu toko kurang dari minimum
order, maka ongkos pengiriman tidak ditanggung shopee meskipun pada saat yang
sama kalian order lebih dari minimum order di toko yang berbeda. Untuk program
gratis ongkos kirim ini, shopee menetapkan subsidi ongkir hingga Rp.80.000,-
sehingga bagi buyer yang lokasinya jauh dengan ongkos kirim melebihi maksimum
subsidi harus membayar sisa ongkos kirim yang diharuskan. Misalkan kalian tinggal
di daerah Irian Jaya dengan ongkos kirim dari toko online di Shopee berdomisili
Jakarta sebesar Rp. 130.000,- maka kalian wajib membayar Rp.50.000,- untuk
ongkos pengiriman.
Garansi Berbelanja di Shopee
Kenapa harga barang di Shopee lebih murah dan hampir sama dengan membeli
langsung di onlineshop yang ada di sosial media? Ya, shopee bisa dikatakan
marketplace yang menaungi onlineshop sehingga harga yang tertera memang harga
yang ditawarkan langsung oleh onlineshop. Tapi, apakah trusted jika bukan Shopee
yang mengirimkan barangnya secara langsung? Calm down, guys. Setiap onlineshop
yang bergabung dengan shopee sudah di verifikasi dan shopee juga menjamin
kegiatan jual-beli ini dengan menawarkan garansi berbelanja. Barang yang kita
beli akan kita bayarkan ke Shopee terlebih dahulu, kemudian Shopee yang akan
mengirimkan uang tersebut ke seller ketika buyer telah melakukan konfirmasi
barang diterima. Garansi uang kembali juga diterapkan pada aplikasi ini apabila
seller belum mengirimkan barang dalam jumlah waktu yang telah ditentukan oleh
Shopee. So, don’t be worry, you are on the right way for online shopping.
Private Chat with Seller
Aplikasi berbelanja online yang terpasang langsung di ponsel kalian ini
juga memberikan fitur directly private chat dengan penjual. Kalian dapat
menanyakan lebih jelas mengenai barang yang akan kalian beli di toko online
tersebut, sehingga mengurangi resiko keliru dalam memilih barang. Pada profil
toko online di Shopee juga tertera persentase toko dalam membalas chat dimana dari
persentase tersebut kalian dapat menilai keaktifan seller dalam mengurus toko
online-nya.
Fitur Lain pada Aplikasi Shopee
Untuk memudahkan kalian dalam berbelanja online, selain menyediakan
kategori barang yang dijual Shopee juga memiliki fitur-fitur yang sangat
membantu seperti fitur sortir harga dari murah ke mahal, fitur pencarian
barang, fitur rekomendasi, dan fitur trending hastag. Fitur sortir harga dapat
digunakan ketika kalian melakukan pencarian barang sehingga kalian dapat
melihat barang-barang yang kalian cari dari harga yang termurah. Pada fitur
rekomendasi, Shopee memberikan rekomendasi barang dengan harga yang murah,
sesuai minat kalian, dan dengan toko online yang sudah ramai dikunjungi. Untuk
fitur trending hastag, Shopee menyajikan barang-barang yang sedang ramai
diminati atau dicari oleh customer dan banyak dijual oleh seller sehingga kita
dapat mengetahui apa yang sedang booming saat ini dengan fitur Trending Hastag.
Kelebihan Shopee
1.
Kemudahan dalam menginput gambar
produk yang akan dipasarkan disana. Maksimum hingga 9 gambar dapat diupload
secara bersamaan di Shopee.
2.
Pada bagian penjualan, terdapat
fitur yang akan mempermudah penjual ketika menanti pembayaran, produk yang
harus dikirim, hingga status transaksi yang sudah selesai.
3.
Adanya fitur khusus “barang
diblokir” yang dapat memudahkan pengguna ketika ada masalah pada produk yang
dijual.
4.
Fitur varian produk yang akan
mempermudah dan sangat cocok untuk penjualan produk yang memiliki ragam warna,
motif, aatu ukuran.
5.
Terdapat fitur untuk mengambil
foto dari Instagram dan menambahkan hastag hingga 18 maksimum hastag.
6.
Aplikasi tersedia untuk Playstore
(Android) dan iTunes (Apple).
7.
Saat ini masih banyak program
promosi seperti penangguhan ongkos kirim (JNE), promosi di halaman depan masih
gratis.
8.
Tidak memiliki batasan pada
produk yang akan dijual disini.
9.
Memiliki peluang yang masih
sangat besar dan menjanjikan. Karena belum terlalu populer, sehingga masih
belum banyak onlineshop yang menggunakan Shopee.
Kekurangan Shopee
1.
Adanya bagian pembeli dan
penjual, sehingga terkesan tidak efisien dan rumit.
2.
Untuk promo ongkos kirim gratis,
syarat yang harus dipenuhi terkesan sulit dan merepotkan.
3.
Tampilan deksripsi produk yang
dinilai kurang menarik perhatian para calon pembeli.
4.
Pencairan dana ke rekening yang
terhitung sangat lama setelah proses transaksi sukses.
5.
Terkadang situs sulit di akses
atau bahkan lambat pada jam-jam tertentu.
6.
Walupun dapat menginput gambar
dalam jumlah yang relatif banyak, namun pada beberapa kasus terkadang upload
gambar tersebut sering gagal.
7.
Selain gambar, ketika menginput
no resi via aplikasi pun sering gagal.
8.
Marketplace online terbaru ini
juga tidak menyarankan dropship.
Langkah Sukses Di Industri E-Commerce
Indonesia
Potensi
keuntungan yang cukup besar di industri e-commerce membuat banyak
perusahaan di bidang barang atau jasa mulai beralih ke dunia online.
Mereka mencoba mengambil peruntungan melalui industri yang tengah berkembang
ini. Berkaca dengan kegagalan sejumlah market palce di tanah air, para
pendatang baru harus mulai waspada dan memiliki formula-formula yang berbeda.
Banyak diantara toko online akhirnya menyerah dalam perjalanannya di industri e-commerce,
karena kalah dalam perang harga. Jika ini menjadi hal yang menakutkan, maka
perusahaan pemula di industri e-commerce, tak perlu masuk dalam aliran
perang harga. Sebaliknya perusahaan lebih baik fokus pada maintenance situs.
Para pelaku usaha online juga bisa menggiring opini melalui tulisan-tulisan
ringan yang dibagikan di situs website. Opini tersebut bisa menggabungkan gaya
hidup para konsumen yang memiliki hubungan dengan barang dagangan yang
ditawarkan. Hal lainnya yang tak kalah penting adalah promosi brand. Ini bisa
dilakukan melalui iklan secara offline ataupun online. Iklan-iklan kreatif
seperti milik Bukalapak, bisa menjadi inspirasi. Sejalan dengan perkembangan
usaha melalui online, layanan pesan antar juga menjadi layanan yang cukup
vital. Dari segi layanan, kita bisa mengikuti situs online yang sudah ada,
yakni memberikan layanan pengiriman cepat. Ini bisa dilakukan dengan
menggandeng pihak ketiga. Layanan pengambilan barang di otlet tertentu seperti
layanan yang dimiliki Shopee juga bisa menjadi pilihan.
Perlindungan hukum Pelanggan E-commerce
Sebagai konsumen
baik yang bersifat B to B dan B to C tentunya dalam transaksi perdagangannya
dalam konteks melalui E-Commerce menghendaki adanya perlindungan apabila
ternyata tidak dapat menikmati atau memanfaatkan secara penuh barang dan atau
jasa yang telah dibelinya, dalam hal transaksi perdagangan E-Commerce terjadi
didalam negeri dimana konsumen dan produsen atau distributor juga berdomisili
dan berbadan hukum lokal.
Ini tidak menjadi
masalah karena konsumen telah dilindungi haknya oleh Undang-Undang Perlindungan
konsumen (Consumer Protection Law) dimana masing-masing negara memiliki
Undang-Undang ini, misalnya konsumen Indonesia di Indonesia membeli
barang dari WWW.LAZADA.COM atau E-Commerce lainnya dalam hal jika terjadi
perselisihan katakanlah barang yang dibeli cacat atau jasa yang diperoleh
salah sasaran, maka konsumen dapat menuntut haknya berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dan menyelesaikan sengketanya jika
penjual tidak mau memberikan kompensasi di pengadilan negeri yang berwenang
apabila menempuh jalur peradilan, atau Badan Penyelesai Sengketa Konsumen dalam
hal penyelesaian di luar peradilan. Namun bagaimana penyelesaiannya jika lintas
negara dimana konsumen misalnya adalah konsumen Indonesia yang
membeli barang dari E-Bay atau Alibaba.Com?
Tentu ini mejadi hal
yang sulit jika ternyata penjual tidak memiliki badan hukum di Indonesia atau
perwakilannya di Indonesia, jalur yang ditempuh jika memang berniat menuntut
haknya yaitu melalui 1: peradilan International , dalam penyelesaian melalui
peradilan International sangat rumit penyelesaiannya dan berbiaya sangat mahal,
sebab masing masing pihak jika negara para pihak tidak menjadi peserta
UNIDROIT Principle, UNCITRAL, CSIG dan konvensi penyelesaian sengketa
perdata internasional lainnya. Selanjutnya para pihak berkehendak
penyelesaiannya dilaksanakan di negaranya, maka akan berselisih mengenai
kewenangan pengadilan di negara masing-masing untuk menyelesaikan perkara ini
dengan melihat teori-teori hukum International terkait negara mana dan hukum
apa yang berwenang.
Tentu hal tersebut
sangat sulit dan memakan banyak waktu serta biaya yang super besar jika
konsumen hanya membeli sepasang sepatu, demikian juga halnya apabila negara
menjadi peserta konvensi internasional tersebut diatas tetap saja berbiaya
mahal untuk membayar lawyer internasional guna memenangkan perkara membeli
sepasang sepatu. Pada akhirnya, konsumen hanya bisa mengeluh di media sosial
dan tetap rugi.
Cara kedua
melalui peradilan umum nasional, cara ini bisa saja dalam praktik
dilakukan dan dimenangkan oleh peradilan nasional masing-masing pihak, namun
bagaimana dengan eksekusi putusannya? Ini menjadi permasalahan besar, eksekusi
oleh peradilan di suatu negara tidak dapat dilaksanakan pada negara lain hal
ini terkait dengan teori kedaulatan suatu negara yang tidak dapat dipengaruhi
oleh negara manapun, sehingga putusan menjadi sia-sia, kemenangan hanya diatas
kertas. Dalam hal ini konsumen kembali dirugikan.
Di satu sisi
terkait dengan transaksi E-Commerce internasional, Indonesia sendiri sampai dengan
saat ini belum dapat melindungi konsumen nasional. Hal ini dapat dilihat dari
Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 (UUPK) yang hanya
berdimensi lokal, tidak satupun yang memuat dimensi Internasional sebagai salah
satu contoh misalnya definisi pelaku usaha (pasal 1 ayat 3 UUPK) dalam UUPK
hanya mengenal pelaku usaha nasional bukan pelaku usaha internasional demikian
juga halnya dengan UU ITE yang hanya banyak mengatur masalah teknis ITE bukan
masalah perlindungan hukum perdata atas suatu transaksi bisnis. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa transaksi E-Commerce Internasional bagi
konsumen nasional berpotensi merugikan konsumen nasional jika terjadi
perselisihan atau bahasa sederhananya konsumen nasional atas suatu transaksi
E-Commerce Internasional tidak terlindungi hak-haknya.
Konsumen hanya bisa
pasrah menerima kenyataan dan berharap penjual internasional mempunyai etika
bisnis yang baik. Lalu apa solusinya dalam hal ini? Jika kita kembali pada
konsep “national security” (lihat artikel “fenomena sowden, dan Konsep National
Security bagi kesejahteraan Indonesia) tentunya hal ini juga dianggap sebagai
ancaman bagi kepentingan nasional ketika sejumlah konsumen nasional dianggap
dirugikan dalam transaksi E-Commerce internasional ini. Dalam hal ini Indonesia
diharapkan, segera merevisi UUPK dengan mengadopsi dimensi Internasional dari
sisi transaksi E-Commerce sebagai dasar hukum, yang kedua Indonesia diharapkan
dapat menawarkan solusi kompensasi (remedies) terkait kerugian konsumen akibat
transaksi E-Commerce internasional dengan membuat skema kompensasi dan sanksi
bagi perusaan asing yang melakukan E-Commerce di Indonesia.
Perlindungan hukum Pelanggan E-commerce
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Informasi Elektronik adalah satu
atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Dan
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. UU ITE mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi
UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi
pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi
dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pajak
atas transaksi e-commerce sesuai dengan SE-62 telah mempertegas bahwa tidak ada
pajak baru dalam transaksi e-commerce. Sehingga tidak ada perbedaan dalam
penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan antara transaksi e-commerce
ataupun konvensional. Oleh karena itu bagi penjual atau pembeli dapat dikenakan
pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.
Penggalian
pajak atas transaksi e-commerce bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi semua
wajib pajak baik konvensional maupun e-commerce. Karena pada dasarnya kewajiban
wajib pajak pelaku bisnis konvensional atau e-commerce tidak berbeda.Kegagalan
dalam memungut pajak dari transaksi e-commerce akan mengakibatkan tidak dilaksanakannya
prinsip keadilan dalam penegakan hukum, mengakibatkan ketidakseimbangan dalam
persaingan antara pengusaha karena beban pajak yang tidak merata di antara
wajib pajak tersebut, serta penerimaan negara dari pajak yang tidak maksimal.
Pelaku
bisnis di bidang e-commerce mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pelaku
bisnis yang lain. Tidak ada perlakuan khusus atau pengenaan pajak baru terhadap
transaksi e-commerce. Seperti di negara Jepang penegenaan pajak dapt berjalan
efektif apabila terjalin kerjasama yang baik antara berbagai institusi baik
pemerintah maupun swasta.
Jika
kita melihat kesuksesan tim e-commerce PROTECT Jepang ada beberapa hal yang
perlu digaris bawahi yaitu adanya supplay data dari pihak ketiga yang dapat
dijadikan bank data untuk memonitor kepatuhan wajib pajak pelaku e-commerce.
Data pihak ketiga ini sangat vital untuk melakukan penggalian potensi pajak.
Hal ini juga sudah disadari oleh Ditjen Pajak tentang penting bank data dari
wajib pajak. Tetapi dalam implementasinya untuk memperoleh data dari pihak
ketiga tidaklah mudah karena menyangkut kerahasian pihak-pihak tertentu.
Padahal secara aturan jelas mewajibkan bagi pihak ketiga untuk memberikan data
terkait transaksi atau kegiatan lain yang berguna bagi Ditjen Pajak dalam rangka
mengamankan Penerimaan negara.
Selain
itu dukungan teknologi informasi yang memadai sangat dibutuhkan Ditjen Pajak
untuk menelusuri transaksi keuangan dari wajib pajak pelaku e-commerce,
mengingat kesulitan dari transaksi ini adalah semua bukti dilakukan secara
elektronik. Teknologi informasi harus dapat mendeteksi transaksi yang
dilakukan, sehingga pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan.
Tanpa kemampuan untuk mendeteksi transaksi, pengawasan terhadap kepatuhan wajib
pajak mustahil untuk dilakukan
Kesulitan
lain adalah mendeteksi cross border transaction atas e-commerce. Transaksi jual
beli yang melewati batas negara tersebut dapat dikurangi dengan membuat
National Payment Gateway(NPG). NPG merupakan satu pintu pembayaran yang dilakukan
melalui elektronik. Sistem tersebut dapat mendeteksi semua transaksi yang
dilakukan secara lebih terstruktur dan mudah diawasi karena semua jaringan dan
sistem pembayaran akan terhubung menjadi satu. Apabila hal-hal yang tersebut
diatas mulai dari data pihak ketiga, teknologi informasi yang mutakhir dan NPG
dapat diwujudkan maka potensi berapapun dari transaksi e-commerce dapat digali
untuk mengamankan penerimaan negara.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Teknologi telah berkembang pesat dan mempengaruhi berbagai
aspek kehidupan termasuk bisnis. Perkembangan teknologi komputer,
telekomunikasi dan informasi telah berjalan sedemikian rupa, sehingga kondisi
pada saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan beberapa waktu yang lalu.
Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat,
karena berbagai informasi telah dapat disajikan dengan canggih dan mudah
diperoleh, dan melalui hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi
telekomunikasi dapat digunakan untuk bahan melakukan langkah bisnis
selanjutnya, pihak-pihak yang terkait dalam transaksi tidak perlu bertemu face
to face. E-commerce merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan antara dua
pihak atau lebih, terjadi adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi yang
menggunakan internet sebagai media utama dalam proses atau mekanisme
perdagangan tersebut.
Di satu sisi, internet memberikan manfaat bagi para
pelaku bisnis yang dapat memungkinkan adanya transaksi secara global. Namun, di
sisi lain internet juga tidak terlepas dari adanya kelemahan terutama dalam
tindak kejahatan atau kecurangan komputer dan internet. Untuk itu dibutuhkan
sistem keamanan yang dapat memberikan jaminan bagi perusahaan yang menjalankan
e-commerce. Adanya
hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk
melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna
internet.
DAFTAR
PUSTAKA
Syarifudin, Rudy. Bambang Eka Purnama, dan Indah Uly Wardati. Pembangunan
Website E-commerce pada Griya Kerudung dan Busana Ummi Collections. ISSN:
2302-5700
Utomo,Maharani Eviera. Transaksi E-commerec Sebagai Potensi Penerimaan
Pajak di Indonesia.
Miftah,Shabur. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Desember
2015|.Implementasi E-commerce Sebagai Media Penjualan Online (Studi Kasus Pada
Toko Pastbrik Kota Malang). Vol. 29 No. 1
Wariati, Ambar dan Nani irma Susanti. November 2014.E-commerce dalam
Prospektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Ekonomi & Bisnis . Vol. 1. No. 2
ISSN : 2252 – 7885.
Widagdo,Budi Prasetyo. Desember
2016. Perkembangan Electronic Commerce (E-Commerce) di Indonesia
Lesmono,Dwi Ibnu. Maret 2015. Pengaruh Penggunaan E-commerce Bagi
Pengembangan Usaha Kecil Menegah (UKM) dengan Pendekatan Technology Acceptance
Model. Evolusi Vol.III No.1 ISSN: 2338-8161
Harisno dan Tri Pujadi, Oktober 2009. E-business dan E-commerce Sebagai
Trend Taktik Baru Perusahaan. CommIT, Vol. 3 No. 2, hlm. 66 – 69
http://tekno.liputan6.com/