BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Koperasi merupakan bentuk perusahaan
organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar
dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan
rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah
Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan
Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan
dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko
guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan
peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih
menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
2. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
arti dan definisi koperasi menurut para ahli ?
2. Bagaimana
dasar dan tujuan mendirikan koperasi ?
3. Apa saja
konsep keperasi barat ?
4. Apasaja
konsep koperasi sosialisasi ?
5. Bangaimana
konsep koperasi Negara berkembang ?
3. TUJUAN
PEMBAHASAN
Untuk mengeetahui koperasi lebih dalam lagi
apa saja arti dan definisi kopreasi, mengenal berbagai konsep keperasi yang
bukan hanya di Indonesia saja melainkan di Negara berkembang lainya. Mengengenal
konsep koprerasi Barat, Sosialisasi dan juga mengetahui bahwa koperasi memiliki
dasar dan tujuan mendirikan koperasi kuhusnya di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. ARTI
& DEFINISI KOPRASI MENURUT PARA AHLI
\ a.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian
umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut
Undang-Undang
UU No. 25 1992 (Perkoprasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c.
Koperasi Menurut para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut
para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
4. Menurut Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
5. Menurut
Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong
yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong
menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial
seperti yang dikandung gotong royong
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.
DASAR DAN TUJUAN MENDIRIKAN KOPERASI
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia
mencakup beberapa hal yaitu:
1.
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
2.
Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan
undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya
mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut
undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan
penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi.
Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina
dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik.
Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan
kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah
dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
1.
Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
2.
Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
3. Memberikan
bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi.
4. Memberikan
pengesahan badan hukum kepada koperasi.
3.
Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan
koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik,
bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
4.
Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan
ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang
perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan
perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah
diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Tujuan mendirikan koperasi sebagai berikut
:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan
kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
a. Unit
usaha simpan pinjam
b.
Perdagangan umum
c.
Perdagangan berkaitan intansi hardware dan software dan jaringan computer beserta
aksesorisnya.
d. Kontaktor
dan kontruksi lainya.
e. Jasa
telekomunikasi umum.
f. Jasa
pengiriman barang.
g. Event
organizer
h. Kerjasama
dgn BUMN, BUMD, BUK
i.
Klinik kkesehatan dan apotek.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan
pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang usaha non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
koperasi dapat membuka cabang di tempat lain. Baik didalam maupun di luar
wilayah Indonesia, namun harus mendapat persetujuan Aparat Negara.
Dalam melaksakan kegiatan usaha sebgaimna
dimaksud ayat (1) sampai ayat (3), koperasi dapat melakukan kerjasama dengan
koperasi dan Badan Usaha lainya, baik dalam maupun luar wilayah Indonesia.
3.
KONSEP KOPERASI
a.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi suatu organisasi atau kelompok swasta yang didirikan
atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar
belakang yang sama untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
1. keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
2. setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3. hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
4. keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhdan
dikendalikan oleh adap anggotanya :
1. promosi
kegiatan ekonomi anggotanya.
2. pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
1.
pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan.
2. mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
3. memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan
perusahaan kecil
b.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang
menjelaskan bahwa pemerintah yang merencanakan dan mengendalikan koperasi serta
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
c.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah
konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri,
yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda
dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi
menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang
tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan
utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota dan
kebersamanan anggota yang bersifat gotong royong, pada awalnya koperasi
didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, melakukan usaha dan pemenuhan kebutuhan secara
bersama, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri
kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia,
dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara
memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk
mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara
menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai
koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih
mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
1 .
http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-koperasi.html
2 .
http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
3 .
http://ardiprayogaaaaa.blogspot.co.id/
4 .
http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/
5
.
http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html