Kamis, 06 Oktober 2016

Koperasi


BAB I
PENDAHULUAN
        1. LATAR BELAKANG MASALAH
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

       2. RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah arti dan definisi koperasi menurut para ahli ?
2.      Bagaimana dasar dan tujuan mendirikan koperasi ?
3.      Apa saja konsep keperasi barat ?
4.      Apasaja konsep koperasi sosialisasi ?
5.      Bangaimana konsep koperasi Negara berkembang ?

       3. TUJUAN PEMBAHASAN
Untuk mengeetahui koperasi lebih dalam lagi apa saja arti dan definisi kopreasi, mengenal berbagai konsep keperasi yang bukan hanya di Indonesia saja melainkan di Negara berkembang lainya. Mengengenal konsep koprerasi Barat, Sosialisasi dan juga mengetahui bahwa koperasi memiliki dasar dan tujuan mendirikan koperasi kuhusnya di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

      1.   ARTI & DEFINISI KOPRASI MENURUT PARA AHLI
\         a.    Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b.   Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang
UU No. 25 1992 (Perkoprasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
       c.    Koperasi Menurut para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.   Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.   R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.    Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4.   Menurut Moh. Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
5.      Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.


       2.      DASAR DAN TUJUAN MENDIRIKAN KOPERASI
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
1.       Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
2.       Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
1.      Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
2.      Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
3.      Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi.
4.      Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.

3.       Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
4.       Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.

Tujuan mendirikan koperasi sebagai berikut :
            1.     Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
      2.    Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
a.       Unit usaha simpan pinjam
b.      Perdagangan umum
c.       Perdagangan berkaitan intansi hardware dan software dan jaringan computer beserta aksesorisnya.
d.      Kontaktor dan kontruksi lainya.
e.       Jasa telekomunikasi umum.
f.       Jasa pengiriman barang.
g.      Event organizer
h.      Kerjasama dgn BUMN, BUMD, BUK
i.        Klinik kkesehatan dan apotek.

Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang usaha non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku koperasi dapat membuka cabang di tempat lain. Baik didalam maupun di luar wilayah Indonesia, namun harus mendapat persetujuan Aparat Negara.
Dalam melaksakan kegiatan usaha sebgaimna dimaksud ayat (1) sampai ayat (3), koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi dan Badan Usaha lainya, baik dalam maupun luar wilayah Indonesia.

     3.       KONSEP KOPERASI
    a.        Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi suatu organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
1.      keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
2.      setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3.      hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4.      keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
1.      promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
2. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
1.      pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
2.     mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
3.    memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

        b.     Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah yang merencanakan dan mengendalikan koperasi serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.


       c.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Koperasi
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota dan kebersamanan anggota yang bersifat gotong royong, pada awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, melakukan usaha dan pemenuhan kebutuhan secara bersama, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

SARAN

Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi







DAFTAR PUSTAKA

1  .      http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-koperasi.html
2  .      http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
3  .      http://ardiprayogaaaaa.blogspot.co.id/
4  .      http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-dan-syarat-pembentukan-koperasi/

5  .           http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html